Oleh: Fadly Abdul Hakim*
Pernahkah terpikir bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi bukan karena mesin atau prosedur, melainkan karena pekerja yang terjerat narkoba? Jika ya, seberapa siapkah kita menghadapi ancaman ini?
Fenomena penyalahgunaan narkoba di tempat kerja bukan hanya persoalan moral atau urusan pribadi seorang karyawan. Lebih jauh, ia merupakan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan produktivitas sebuah perusahaan.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2019 sekitar 77% dari total penyalahguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pekerja. Angka ini menunjukkan bahwa tenaga kerja menjadi salah satu sasaran utama peredaran narkoba, sekaligus kelompok yang rentan terdampak.
Penyalahgunaan narkoba dapat memengaruhi berbagai aspek dalam lingkungan kerja. Berikut beberapa dampak yang paling menonjol:
Pertama, penurunan produktivitas. Pekerja yang menggunakan narkoba cenderung memiliki kinerja yang buruk. Mereka lebih sering absen, datang terlambat, atau kesulitan dalam menjaga fokus. Produktivitas perusahaan pun menurun, karena target kerja tidak tercapai secara optimal. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini merugikan perusahaan, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas hasil kerja.
Kedua, meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Narkoba memengaruhi kemampuan kognitif dan motorik. Penilaian menjadi tidak akurat, waktu reaksi melambat, dan perhatian mudah teralihkan. Di lingkungan kerja yang penuh risiko, seperti pabrik, proyek konstruksi, atau industri transportasi, kondisi ini sangat berbahaya. Pekerja di bawah pengaruh narkoba lebih rentan mengalami kecelakaan, yang tidak hanya membahayakan dirinya tetapi juga rekan kerja lain.
Ketiga, gangguan kesehatan mental dan fisik. Penggunaan narkoba dalam jangka panjang dapat mengubah fungsi otak, menimbulkan halusinasi, kecanduan, bahkan gangguan kepribadian. Secara fisik, narkoba merusak sistem saraf, jantung, dan organ vital lainnya. Akibatnya, pekerja tidak hanya kehilangan kesehatan, tetapi juga kemampuan untuk berpikir jernih dan berkomunikasi secara efektif.
Keempat, biaya tambahan bagi perusahaan. Dampak finansial juga tidak kalah besar. Perusahaan harus menanggung biaya tambahan untuk asuransi, perawatan kesehatan, dan rehabilitasi bagi pekerja yang terjerat narkoba. Tingginya tingkat absensi dan turnover karyawan membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya rekrutmen serta pelatihan baru. Situasi ini menciptakan lingkaran kerugian yang sulit dihindari.
Dalam kajian kesehatan masyarakat, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menekankan perlindungan pekerja dari faktor risiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan. Menurut prinsip Hazard–Risk–Control, setiap bahaya (hazard) di tempat kerja harus diidentifikasi, risiko (risk) yang muncul perlu dianalisis, lalu dilakukan upaya pengendalian (control). Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pekerja yang berada di bawah pengaruh zat terlarang dapat dikategorikan sebagai hazard manusia (human-related hazard), yang meningkatkan risiko kecelakaan maupun penurunan produktivitas.
Selain itu, pendekatan Hierarchy of Control dalam K3 juga relevan. Pencegahan bahaya narkoba dapat dilakukan mulai dari tingkat eliminasi (mencegah narkoba masuk ke lingkungan kerja), substitusi (mengganti perilaku berisiko dengan gaya hidup sehat), rekayasa administrasi (aturan dan SOP anti-narkoba), hingga penggunaan kontrol perilaku melalui edukasi dan rehabilitasi. Dengan kerangka ini, perusahaan tidak hanya fokus pada aspek teknis keselamatan, tetapi juga aspek perilaku pekerja.
Melihat dampak yang begitu luas, perusahaan tidak bisa tinggal diam. Ada beberapa langkah proaktif yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja:
Pertama, implementasi kebijakan anti-narkoba. Perusahaan harus memiliki kebijakan tertulis yang jelas mengenai larangan penggunaan narkoba di tempat kerja. Kebijakan ini tidak hanya sekadar aturan, tetapi juga mencerminkan komitmen manajemen terhadap kesehatan dan keselamatan karyawan. Sosialisasi kebijakan perlu dilakukan secara konsisten agar semua pihak memahami konsekuensinya.
Kedua, pelaksanaan tes narkoba rutin. Tes narkoba secara berkala merupakan salah satu cara efektif mendeteksi dini penyalahgunaan. Prosedurnya harus transparan, adil, dan menghargai privasi karyawan. Dengan adanya tes ini, perusahaan dapat melakukan intervensi lebih cepat sebelum masalah berkembang menjadi lebih serius.
Ketiga, program edukasi dan penyuluhan. Pencegahan tidak cukup hanya dengan aturan dan tes. Perusahaan juga perlu menyelenggarakan program edukasi mengenai bahaya narkoba, baik dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun dampak sosial. Penyuluhan ini bisa dilakukan melalui seminar, poster, hingga diskusi interaktif agar lebih mudah dipahami dan diterima.
Keempat, menyediakan layanan rehabilitasi. Bagi pekerja yang sudah terlanjur terjerat narkoba, perusahaan sebaiknya memberikan akses terhadap layanan rehabilitasi. Tindakan ini bukan semata-mata untuk melindungi citra perusahaan, tetapi juga wujud kepedulian terhadap karyawan. Rehabilitasi memberi kesempatan bagi pekerja untuk pulih dan kembali produktif.
Lingkungan kerja sehat dan aman adalah hak pekerja sekaligus tanggung jawab perusahaan. Penyalahgunaan narkoba merusak tujuan ini, sehingga perlu jadi prioritas manajemen. Dengan regulasi ketat, pengawasan pemerintah, dan sinergi dunia usaha, upaya pemberantasan narkoba di tempat kerja dapat lebih efektif.
Penyalahgunaan narkoba di tempat kerja mengancam produktivitas, keselamatan, dan masa depan perusahaan. Dengan kebijakan anti-narkoba, tes rutin, edukasi, dan rehabilitasi, perusahaan dapat melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis. Produktivitas dan keselamatan hanya dapat berjalan seiring bila narkoba diberantas sejak dini. (*Mahasiswa Magister Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Mulawarman)












