TENGGARONG — Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) asal Tenggarong menyampaikan keluhan terkait penempatan tugas yang jauh dari domisili setelah resmi diangkat sebagai PPPK tahun 2025.
Sebelumnya, pegawai tersebut bertugas di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar), namun kini dipindahkan menjadi staf Tata Usaha (TU) di salah satu sekolah di Kecamatan Muara Jawa.
“Sebenarnya sebelumnya kami ditempatkan di Tenggarong. Sejak awal, memang semua penempatan diatur oleh sistem, bukan kami yang menentukan sendiri,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (29/10/2025).
Dia menjelaskan bahwa proses penempatan dilakukan secara otomatis oleh sistem nasional dan bukan berdasarkan pilihan pribadi.
“Penempatan itu diatur langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem seleksi nasional. Jadi proses utamanya memang berdasarkan hasil seleksi dan sistem,” katanya.
Menurutnya, dalam proses optimalisasi formasi tahap dua, peserta tidak bisa memilih lokasi penempatan sesuai keinginan.
“Dalam proses optimalisasi itu, penempatan tidak selalu sesuai dengan domisili peserta, karena sistemlah yang menentukan,” tambahnya.
Meskipun DPRD Kukar telah membahas aspirasi agar penempatan PPPK disesuaikan dengan domisili masing-masing, namun hingga kini belum ada hasil konkret.
“DPR memang sudah mengupayakan hal itu, agar peserta bisa ditempatkan lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Tapi pada akhirnya, semua tetap bergantung pada sistem dan ketersediaan formasi,” ucapnya.
Pegawai tersebut mengaku sudah bekerja selama 15 tahun dan merasa kecewa dengan penempatan yang jauh dari keluarga.
“Kalau seperti ini kasihan keluarga. Padahal kita ini sudah lama mengabdi. Saya sendiri sudah 15 tahun bekerja. Sebenarnya ada kebijakan dari pemerintah, tapi terasa tidak adil juga bagi kami,” ungkapnya.
Dia menambahkan, kondisi serupa juga dialami banyak rekan PPPK lainnya. Mereka mengikuti seleksi dalam proses optimalisasi yang dilaksanakan pada tahap dua tahun 2025.
“Ada yang ditempatkan di kecamatan-kecamatan yang jauh dari Tenggarong. Akibatnya, mereka harus berpisah dengan keluarga, sementara anak-anak mereka masih kecil. Kasihan juga rasanya,” katanya.
Menurutnya, jarak yang jauh membuat kinerja para PPPK menjadi tidak optimal. “Jarak tempat tugas yang jauh membuat kami kelelahan. Waktu dan tenaga banyak terbuang di perjalanan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kebijakan baru agar penempatan tidak terlalu jauh dari domisili.
“Seharusnya ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi seperti ini, agar kami bisa bekerja maksimal tanpa meninggalkan keluarga terlalu jauh,” ucapnya lagi.
Ia menjelaskan, sistem penempatan saat ini sepenuhnya dikendalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
“Semua sudah ditentukan oleh sistem nasional dari BKN Pusat. Pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mengubah hasilnya,” tegasnya.
Namun, menurutnya, sistem tersebut tidak memperhitungkan kondisi geografis di Kukar yang luas dan menantang.
“Kalau di Jawa, jarak antarkecamatan mungkin dua sampai tiga jam perjalanan. Tapi kalau di Kukar, bisa sampai enam atau tujuh jam, bahkan jalan pun tidak selalu bagus. Jadi risikonya jauh lebih besar,” jelasnya.
Meski demikian, ia tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebaik mungkin. “Kalau nanti tidak ada kebijakan baru dari Bupati, ya kami tetap menjalani saja dulu. Mudah-mudahan ada perubahan yang lebih baik ke depan,” tuturnya.
Setiap hari ia harus berangkat pagi-pagi dari rumah menuju sekolah tempatnya bertugas di Muara Jawa. “Capek juga, apalagi kalau hujan atau jalan rusak,” katanya.
Dia dan rekan-rekan PPPK lainnya berharap agar ada kebijakan pemindahan ke wilayah yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Harapan kami sederhana: semoga bisa ditempatkan di daerah yang lebih dekat dengan domisili,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












