BERITAALTERNATIF.COM – Ditulis oleh Sayyid Mojtaba Zakeri Shandizi, buku Peran Wilayah al-Faqih dalam Peradaban Islam dan Iran menyajikan eksplorasi komprehensif tentang fondasi teologis dan sejarah kepemimpinan Islam, dengan menyoroti konsep Wilayah al-Faqih.
Bagi pembaca di luar Iran, konsep ini mungkin terdengar asing, namun ia merupakan inti dari identitas politik dan spiritual Republik Islam Iran.
Berakar pada keyakinan Syiah, Wilayah al-Faqih meyakini bahwa dalam ketiadaan Imam Ma’shum, seorang faqih atau ulama yang memenuhi syarat harus membimbing masyarakat. Gagasan ini diformalkan oleh Imam Ruhullah Khomeini, pendiri Republik Islam, dan sampai hari ini tetap menjadi dasar utama sistem pemerintahan Iran.
Shandizi memandang model kepemimpinan ini sebagai kelanjutan dari bimbingan ilahi yang dimulai sejak Nabi Muhammad Saw hingga para Imam Dua Belas dalam Islam Syiah.
Dia berpendapat bahwa garis spiritual ini berpuncak pada institusi Wilayah al-Faqih, yang ia anggap sebagai satu-satunya jalan sah menuju keadilan, kemakmuran, dan keselamatan umat.
Buku ini menggambarkan Iran sebagai perwujudan nyata dari tatanan ilahi, menempatkan sistem politiknya sebagai mercusuar kebangkitan Islam sekaligus simbol perlawanan terhadap penindasan global.
Penulis menggunakan beragam sumber agama untuk mendukung gagasannya, merangkai teologi, sejarah, dan politik kontemporer.
Shandizi menekankan peran kepemimpinan ulama Iran dalam membentuk masyarakat pasca-Revolusi Islam, dengan menyoroti tokoh seperti Imam Khomeini ra dan Pemimpin Revolusi Islam Ayatullah Sayyid Ali Khamenei sebagai figur penting kebangkitan Islam.
Buku ini juga meninjau gerakan politik Syiah di Irak dan Lebanon, dengan menunjukkan bahwa model Iran menginspirasi upaya serupa di kawasan.
Shandizi memulai dengan menelusuri fondasi teologis Wilayah al-Faqih. Dia menguraikan rantai otoritas ilahi (Wilayah) yang berawal dari kekuasaan mutlak Allah, diteruskan kepada Nabi Muhammad Saw, lalu diwariskan kepada para Imam Dua Belas. Rantai spiritual ini adalah inti dari tesisnya. Setelah ghaibnya Imam ke-12 pada tahun 941 M, umat Islam tidak dibiarkan tanpa pemimpin.
Sebaliknya, sebagian otoritas Imam—terutama dalam urusan sosial dan politik—diturunkan kepada fuqaha, yakni para ulama yang paling alim dan adil pada zamannya.
Buku ini memberi perhatian besar pada pandangan klasik para fuqaha, membangun argumentasi historis bahwa konsep ini, meski diformalkan pada abad ke-20, memiliki akar kuat dalam tradisi pemikiran Syiah.
Di titik inilah Shandizi menyoroti sumbangan revolusioner Imam Khomeini ra. Buku ini menjelaskan bagaimana Imam Khomeini, dalam kuliah-kuliahnya di Najaf (yang kemudian diterbitkan sebagai Pemerintahan Islam: Wilayah al-Faqih), menyatukan ide-ide klasik ini menjadi sistem politik yang menyeluruh.
Imam Khomeini menegaskan bahwa menghadapi rezim sekuler dan penindasan modern, sikap menunggu pasif atas kembalinya Imam Mahdi sama saja dengan mengabaikan kewajiban agama. Sebaliknya, pendirian negara di bawah bimbingan faqih yang berkompeten bukan hanya boleh, melainkan wajib, agar keadilan dapat ditegakkan dan syariat Islam diberlakukan sepenuhnya.
Setelah membangun dasar teologis dan historis, buku ini beralih menelaah Republik Islam Iran sebagai perwujudan nyata dari tatanan ilahi tersebut. Shandizi menggambarkan Revolusi 1979 bukan sekadar pergolakan politik, melainkan kebangkitan spiritual—sebuah kemenangan ilahi yang menggantikan monarki pro-Barat dengan pemerintahan modern pertama yang berdiri di atas prinsip Wilayah al-Faqih.
Iran dipotret sebagai simbol kebangkitan Islam dan model perlawanan unik terhadap penindasan global, baik politik maupun budaya. Narasi buku ini menyanjung kepemimpinan Imam Khomeini dan penerusnya, Ayatullah Khamenei, yang memandu bangsa melalui perang, embargo ekonomi, dan perang budaya dengan prinsip yang teguh.
Cakupan buku ini juga melampaui Iran. Sebagian besar pembahasan didedikasikan untuk menganalisis pengaruh model ini terhadap gerakan politik Syiah di kawasan. Penulis menyoroti dampak besar Revolusi Islam terhadap pembentukan Hizbullah di Lebanon dan gerakan politik di Irak, dengan menunjukkan bahwa keberhasilan Wilayah al-Faqih di Iran menjadi teladan sekaligus inspirasi ideologis bagi komunitas Syiah di Asia Barat. Poros Perlawanan dipandang bukan semata blok geopolitik, melainkan aliansi spiritual yang dipersatukan oleh prinsip kepemimpinan ilahi dan perlawanan terhadap imperialisme modern.
Sepanjang 13 bab, buku ini menyinggung banyak tema yang memperkuat argumen utamanya. Misalnya peristiwa Ghadir Khumm, yang menegaskan penunjukan Imam Ali as sebagai penerus Nabi, sehingga meneguhkan prinsip penunjukan ilahi. Buku ini juga membahas makna spiritual kesyahidan dan perlawanan, yang digambarkan sebagai tugas suci dalam membela tanah air Islam dan nilainya.
Selain itu, buku ini mengkritik tajam pengaruh budaya Barat, yang digambarkan sebagai perang lunak untuk merusak identitas Islam dari dalam. Dalam konteks ini, para ulama di bawah bimbingan Wali Faqih diposisikan sebagai garda terdepan penjaga iman dan budaya umat.
Bab-bab terakhir membawa visi yang lebih besar, dengan menyoroti peran Iran dalam rencana ilahi global. Penulis menggambarkan Republik Islam sebagai katalis bagi kelahiran tatanan dunia yang adil dan dipandu secara ilahi, sambil menantikan kembalinya Imam Mahdi. Dalam visi eskatologis ini, sistem Wilayah al-Faqih dipandang sebagai tahap persiapan, benteng iman yang menjaga dan memperluas batas pemerintahan Islam hingga datangnya penyingkapan akhir.
Secara keseluruhan, meskipun Peran Wilayah al-Faqih dalam Peradaban Islam dan Iran sangat berakar pada ideologi teologis Syiah dan politik Iran, nilainya bagi kalangan akademik sangat besar. Buku ini menjadi sumber penting untuk memahami kerangka intelektual dan spiritual yang menopang Republik Islam Iran.
Bagi para penstudi teori politik, buku ini menawarkan alternatif serius terhadap model pemerintahan sekuler. Sedangkan bagi mahasiswa agama dan kajian Timur Tengah, ia memberikan uraian kaya tentang bagaimana iman, hukum, dan kekuasaan politik berpadu dalam salah satu negara revolusioner paling berpengaruh di dunia. (*)
Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin












