Oleh: Dr. Muhsin Labib*
Setiap agama lahir dalam ruang budaya dan sejarah yang spesifik, melekat pada identitas geografis, etnis, atau tokoh pembawanya. Nama-nama seperti “Hinduisme” (dari Sungai Indus), “Kristen” (dari Kristus/Yesus dari Nasaret), “Buddhisme” (dari gelar Sang Buddha), atau “Yudaisme” (dari suku Yehuda) menunjukkan bahwa agama-agama besar dunia kerap diidentikkan dengan tempat, tokoh, atau komunitas awal yang melahirkannya. Fenomena ini menegaskan bahwa agama, sebagai produk peradaban manusia (antropos), tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan dari interaksi antara wahyu, manusia, dan lingkungannya.
Namun, ketika agama menyebar melampaui batas geografis kelahirannya, ia menjadi “pendatang” di wilayah baru. Islam, Hindu, dan Buddhisme misalnya, adalah “pendatang” di Nusantara—sebuah wilayah yang jauh sebelum Indonesia menjadi entitas politik modern dengan batas teritorial yang disahkan pada 1945. Proses akulturasi yang terjadi kemudian membuktikan bahwa agama mampu beradaptasi dengan budaya lokal tanpa kehilangan inti ajarannya. Tapi ada pertanyaan menarik: Mengapa Islam tidak dinamai berdasarkan tokoh, kota, atau etnis pembawanya?
Islam adalah fenomena unik dalam katalog agama-agama dunia. Berbeda dengan agama lain yang kerap menggunakan nama tokoh pendiri (Kristen dari Kristus, Buddhisme dari Buddha) atau lokasi (Yudaisme dari Yehuda, Hinduisme dari Hindustan), nama “Islam” justru berasal dari kata kerja aslama—yang berarti “berserah diri”—sebuah konsep universal yang tidak terikat pada individu, suku, atau wilayah tertentu. Bahkan Nabi Muhammad SAW, pembawa risalah Islam, secara tegas menyatakan: “Setiap anak terlahir dalam keadaan fitrah (suci).” (HR. Bukhari).
Ini menegaskan dua hal:
Pertama, Islam bukan “agama baru”, melainkan kelanjutan dari ajaran tauhid yang dibawa semua nabi sejak Adam hingga Isa.
Kedua, nama “Islam” dipilih bukan untuk mengkultuskan Muhammad SAW, melainkan menegaskan hakikat agama sebagai totalitas penyerahan diri kepada Tuhan.
Bahkan Alquran menyebut pengikutnya sebagai “ummah wasath” (umat pertengahan) atau “muslimun” (orang-orang yang berserah diri), bukan “Muhammadi” atau “Quraisyi”. Istilah “ummi” yang disematkan pada Nabi Muhammad SAW (QS. Al-A’raf: 157) pun bukan sekadar penanda buta huruf, melainkan simbol bahwa risalahnya bersumber murni dari wahyu, bukan produk budaya atau intelektual lokal.
Agama Tuhan vs Agama Manusia
Alquran menegaskan: “Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19).
Namun, “Islam” di sini bukanlah label formal, melainkan substansi ajaran yang mencakup semua kebenaran yang dibawa para nabi. Dalam perspektif ini:
Pertama, Ibrahim adalah “muslim” (QS. Ali Imran: 67), meski hidup sebelum Muhammad SAW.
Kedua, ajaran monoteisme dalam Yudaisme dan Kristen diakui sebagai bagian dari “Islam” selama tidak terdistorsi (QS. Al-Baqarah: 136).
Ketiga, kebenaran dalam filsafat Yunani, etika Konfusianisme, atau spiritualitas Hindu-Buddha—selaras dengan fitrah—dianggap sebagai fragmen kebenaran universal yang menyatu dalam “Islam” sebagai way of life.
Ini membawa kita pada postulat: Secara substansial, hanya ada satu “agama Tuhan”, yakni ajaran tentang ketauhidan, keadilan, dan kasih sayang yang sesuai dengan fitrah manusia.
Di Indonesia, Islam tidak menjadi “asing” meski berasal dari Arab. Ia berpadu dengan budaya lokal melalui:
Pertama, seni. Wayang kulit untuk dakwah, kaligrafi Pegon dalam kitab kuning.
Kedua, tradisi. Sedekah laut, selamatan dengan doa Islam.
Ketiga, hukum adat. Rekonsiliasi antara syariat dan hukum adat (misal: pembagian waris).
Ini membuktikan bahwa universalitas Islam tidak terancam oleh lokalitas. Justru, akulturasi memperkaya ekspresi keberagamaan selama tidak bertentangan dengan prinsip tauhid.
Jika masih terlena mengagung-agungkan budaya Barat—dari gaya hidup hingga nilai-nilai yang diimpor—tak perlu berkoar sok nasionalis seraya merendahkan budaya bangsa lain. Yang perlu adalah sikap proporsional.
Mengkritik hegemoni budaya asing bukan berarti kita harus jatuh ke dalam chauvinisme sempit yang mengklaim budaya domestik sebagai “paling unggul”. Sebab, dalam masyarakat yang dibentuk oleh keragaman dan dialog antarbudaya, tak ada satu pun budaya yang benar-benar “murni” atau eksklusif milik satu kelompok.
Di era Revolusi Industri 4.0, di mana batas-batas geografis dan kultural kian cair, konsep budaya “sakral”, “imun”, atau “superior” hanyalah ilusi. Yang relevan kini adalah komitmen pada multikulturalisme, merawat keragaman tanpa fanatisme buta pada budaya sendiri, sekaligus menghindari sikap merendahkan budaya lain. Setiap tradisi—betapapun “aneh” ia terlihat di mata etnis lain—tetaplah mulia dalam konteks sejarah dan kearifan lokalnya. Toleransi dan saling menghargai bukan hanya kewajiban moral dalam ranah agama, melainkan prinsip universal yang harus meresap ke seluruh ruang kehidupan, termasuk budaya.
Budaya, dalam hakikatnya, sejajar dengan agama dan sains: ketiganya adalah konstruksi persepsi kolektif yang lahir dari kebutuhan manusia untuk memaknai realitas. Jika agama adalah produk iman yang diformalkan, dan sains adalah produk rasionalitas yang terstruktur, maka budaya adalah ekspresi identitas yang hidup dan dinamis. Di sinilah akal sehat dan hukum logika berperan sebagai juri—bukan untuk mengabsolutkan satu budaya, melainkan untuk memastikan bahwa praktik budaya tidak bertentangan dengan prinsip kemanusiaan universal.
Nusantara adalah kanvas multikultural. Seluruh tradisi yang pernah ada, sedang berkembang, atau akan lahir di bumi Nusantara—entah berasal dari lokal, asimilasi, maupun adaptasi global—adalah bagian tak terpisahkan dari Budaya Nusantara. Dari ritual adat Papua hingga seni kontemporer Jakarta, dari kearifan Sunda Wiwitan hingga modernitas Muslim urban, semuanya adalah mozaik yang membentuk identitas kita. Menolak klaim “budaya asli vs budaya impor” bukanlah pengkhianatan, melainkan pengakuan jujur bahwa kebudayaan adalah proses yang cair, lentur, dan tak pernah final.
Pada akhirnya, menghormati budaya lain bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan berpikir. Mestinya tidak menjadikan Nusantara sebagai benteng eksklusivisme, melainkan taman tempat ratusan kembang budaya bermekaran—saling memperkaya, saling menginspirasi, dan bersama-sama merajut peradaban yang manusiawi.
***
Karena mungkin ingin terlihat nasionalis agar menjadi credit point baginya di tengah kompetisi perebutan panggung, alih-alih memberikan penjelasan yang rasional tentang relasi antara agama sakral sebagai wahyu dan agama profan sebagai budaya lokal yang menyertai kelahirannya dan budaya di tempat lain yang beradaptasi dengannya, malah rajin memproduksi pernyataan paradoksal menghina budaya Arab yang sebagian darinya secara faktual telah menjadi bagian integral Islam.
Padahal nasionalisme tidak merendahkan “nation” lain, tapi justru mempertahankan “nation” sendiri seraya menghormati ragam “nation” lainnya agar saling mengenal sehingga bisa menjalin kerja sama yang saling menguntungkan. Allah berfirman, “Dan kami menjadikan kamu (umat manusia) berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13). Inilah nasionalisme yang dikehendaki oleh Bung Karno, yaitu nasionalisme yang berpasangan dengan internasionalisme, bukan chauvinisme dan rasisme yang justru menjadi biang kolonialisme dan imperialisme.
Padahal, yang terjadi justru pengabaian terhadap fakta sejarah: agama dan budaya adalah dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Bila Islam tersebar dan diterima di luar tempat kelahirannya, maka yang diterimanya adalah Islam yang telah beradaptasi dengan sebagian budaya Arab dan menjadi bagian darinya. Islam tidak menyebar begitu saja berupa ajaran-ajaran abstrak tanpa bahasa dan budaya penyebarnya.
Mengutuk budaya Arab dalam Islam—seperti gaya berpakaian, bahasa, atau tradisi—dengan dalih “menjaga identitas nasional” adalah tindakan yang tidak hanya ahistoris, tapi juga kontraproduktif. Ini ibarat membenci pohon karena akarnya tumbuh di tanah yang bukan milikmu.
Padahal, bahasa Arab dalam shalat atau istilah “halal” bukanlah simbol “keasingan”, melainkan jejak sejarah yang menghubungkan Muslim Indonesia dengan akar spiritual global. Menolaknya secara membabi-buta sama dengan merobek halaman penting dari buku sejarah sendiri.
Tak dapat disangkal bahwa setiap agama, ketika pertama kali diperkenalkan di suatu wilayah, akan mengalami proses adaptasi dengan budaya lokal dan konteks zamannya. Proses ini bukan sekadar fenomena historis, melainkan hukum alam dari interaksi antara nilai-nilai universal agama dengan realitas sosial yang dinamis. Ketika agama menyebar ke wilayah baru, ia tidak hanya membawa pesan spiritualnya, tetapi juga “warisan budaya” dari tempat awal penyebarannya. Dengan demikian, budaya yang melekat pada fase awal penyebaran agama tersebut lambat laun menjadi bagian dari identitasnya—sebuah lapisan yang sulit dipisahkan tanpa mengaburkan kekayaan historis dan kontekstual agama itu sendiri.
Budaya tempat kelahiran agama berperan sebagai wadah antropologis yang memberi bentuk pada nilai-nilai abstrak agama. Tanpanya, agama menjadi seperti air yang tak punya wadah—menguap atau menggenang tanpa arah. Misalnya, ritual Nyepi dalam Hindu Bali tidak bisa dipisahkan dari kosmologi lokal tentang keseimbangan alam dan manusia. Jika ritual ini “dibersihkan” dari budaya Bali dan dipaksakan mengikuti format India atau Barat, ia kehilangan konteks filosofisnya yang mendalam dan berubah menjadi sekadar pertunjukan eksotis.
Agama tidak turun ke dunia dalam ruang hampa budaya. Ia lahir, tumbuh, dan menyebar melalui medium bahasa, adat, serta sistem nilai masyarakat setempat. Dalam Islam, penggunaan bahasa Arab dalam Alquran dan ibadah tidak bisa dipisahkan dari konteks sejarah kenabian di Jazirah Arab. Namun, ini tidak berarti seluruh budaya Arab—seperti gaya berpakaian tertentu atau tradisi kabilah—harus dianggap sebagai bagian dari agama. Demikian pula, Hindu memiliki ritual yang terkait dengan geografi India (seperti sungai suci Gangga), tetapi filosofi tentang dharma dan karma bersifat universal.
Budaya yang melekat pada agama adalah jejak sejarah yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Memutusnya sama dengan menghapus akar yang menghidupkan makna simbolis dan kearifan lokal.
Kritik terhadap relasi agama dan budaya biasanya berangkat dari kekhawatiran akan sinkretisme. Namun, selama lapisan budaya tidak diabsolutkan atau dianggap setara dengan wahyu, keberadaannya justru memperkuat keberagamaan yang autentik. Umat beragama perlu bijak membedakan antara esensi doktrin (yang sakral dan tetap) dengan bentuk ekspresi (yang fleksibel dan kontekstual).
Pertama, esensi. Shalat wajib lima waktu dalam Islam, persembahyangan di pura dalam Hindu.
Kedua, ekspresi budaya adzan dengan melodi khas Minangkabau, arsitektur pura Bali yang berbeda dengan India.
Mengikuti suatu agama sambil bersikeras menolak budaya yang telah melekat padanya—seperti menolak budaya Arab dalam Islam atau budaya India dalam Hindu—adalah dilema yang memerlukan solusi kritis. Alih-alih menanggalkan budaya asal, yang diperlukan adalah dekonstruksi untuk memilah mana yang sakral dan mana yang kultural.
Contoh: Pertama, Muslim di Barat bisa mempertahankan nilai hijab tanpa menggunakan abaya gaya Arab. Kedua, Hindu di Bali dapat memadukan konsep Tri Hita Karana dengan prinsip ekologi modern.
Agama bukanlah museum yang mengawetkan budaya asal secara kaku, tetapi juga bukan laboratorium yang boleh direkayasa seenaknya. Menjaga dialektika antara wahyu dan budaya adalah kunci agar agama tetap relevan tanpa kehilangan jati diri.
Agama dan budaya ibarat benang dalam kain tenun: mencabut satu warna akan merusak pola keseluruhan. “Agama tanpa budaya adalah hantu; budaya tanpa agama adalah bayangan. Hanya dalam dialektika keduanya, manusia menemukan cahaya.”
Nasionalisme sejati bukanlah menolak warisan budaya asal agama, tapi merangkainya dengan kearifan lokal. Agamawan mestinya mengerti tentang konstruksi budaya dan definisi logis nasionalisme sebelum koar-koar mengukir jejak digitalnya sebagai noda abadi di kening sejarah. (*Cendekiawan Muslim)












