BERITAALTERNATIF.COM – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, membeberkan sejumlah penyebab mangkraknya pembangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Menurutnya, proyek tersebut awalnya dibangun berdasarkan potensi besar kawasan Perjiwa untuk menjadi pusat pengembangan pendidikan.
Dia menjelaskan bahwa sejak awal pemerintah daerah telah melihat Perjiwa sebagai lokasi strategis yang mampu mendukung pengembangan pendidikan di Kutai Kartanegara.
Selain memiliki lahan yang siap dimanfaatkan, wilayah tersebut juga diproyeksikan menjadi kawasan pendidikan baru yang dapat menampung kebutuhan jangka panjang.
“Harapannya ketika dibangun di sana, proses pengembangannya tidak akan sulit karena lokasi sudah kita siapkan. Potensinya besar bukan hanya bagi Kukar, tapi juga daerah sekitar,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (2/12/2025).
Namun, perjalanan pembangunan kampus tersebut tidak berjalan mulus. Salehuddin menyebutkan adanya hambatan dari sisi regulasi, khususnya terkait status Yayasan Kukar yang menjadi pengelola perguruan tinggi tersebut.
Dia menyebut, pada saat pembangunan dilakukan, proses penegerian Unikarta belum selesai. Seharusnya setelah bangunan berdiri, aset tersebut dapat segera diserahkan kepada Yayasan. Namun kenyataannya, proses administrasinya sangat panjang.
“Waktu itu tidak serta-merta bisa langsung diserahterimakan ke Yayasan. Prosesnya panjang. Bahkan tidak bisa begitu saja diserahkan, tetapi harus melalui hibah. Aturan itu membuat pembangunan tidak bisa berjalan maksimal,” jelasnya.
Salehuddin juga menambahkan bahwa pada tahap akhir pembangunan sempat muncul temuan hukum, sehingga pengerjaan fisik dihentikan dan tidak bisa dilanjutkan.
Selain kendala aturan, dia mengungkapkan bahwa internal Yayasan Kukar juga sempat mengalami permasalahan. Konflik tersebut turut memperlambat proses penegerian dan koordinasi pembangunan.
“Mungkin ada konflik internal di Yayasan, itu juga membuat banyak hal terhambat. Sehingga pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Semangat Awal Besar
Salehuddin menegaskan bahwa pada awal perencanaannya, Pemkab Kukar memiliki semangat besar untuk menjadikan Unikarta sebagai universitas kebanggaan daerah, bahkan sebagai perguruan tinggi negeri di masa depan.
“Desainnya luar biasa. Semua konsep dan perencanaan sudah lengkap waktu itu. Kita juga menyelaraskan fakultas-fakultas dengan potensi Kutai Kartanegara. Tapi karena proses penegerian yang panjang dan persoalan regulasi, semuanya terhambat,” ujarnya.
Dia juga menyinggung bahwa semangat pemerintah daerah dalam membangun pendidikan sebenarnya sangat kuat.
Ia mencontohkan rencana awal pembangunan SMA 3 Unggulan Tenggarong yang sempat akan dibangun berdampingan dengan kawasan kampus Unikarta untuk memperkuat ekosistem pendidikan.
Namun, setelah kewenangan SMA/SMK beralih ke Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai undang-undang, banyak program yang tidak lagi dapat dimaksimalkan oleh Pemkab Kukar.
“Alhamdulillah SMA 3 tetap berjalan, tapi tentu tidak semaksimal kalau masih menjadi kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Salehuddin menyebut bahwa proyek kampus Unikarta di Perjiwa sudah mangkrak hampir 10 tahun.
Dia mengaku tidak lagi mengikuti secara detail perkembangan terakhir, tetapi berharap ada keputusan strategis dari pemerintah daerah dan Yayasan Kukar untuk menentukan masa depan kampus tersebut.
Ia menyatakan bahwa pembangunan kampus Unikarta di Perjiwa sebenarnya masih sangat mungkin dilanjutkan, asalkan seluruh pihak terkait mau duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang selama ini menghambat proyek tersebut.
Menurutnya, aset bangunan yang telah berdiri—meski mangkrak hampir satu dekade—sebetulnya masih layak dilanjutkan jika ada kerja sama antara Pemkab Kukar, Pemerintah Provinsi, dan Yayasan Kukar.
“Kalau koordinasinya sering, saya pikir bisa saja dimaksimalkan. Tapi ada beberapa problem hukum yang memang harus diselesaikan lebih dulu. Kalau Pemerintah Kabupaten dan Yayasan sama-sama terbuka, saya yakin tidak ada yang mustahil,” ujarnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa bangunan utama kampus yang direncanakan memiliki minimal dua lantai masih berdiri dengan fondasi kuat. Hal ini membuat proses kelanjutan pembangunan sebenarnya tidak perlu dimulai dari awal.
“Bangunan utamanya masih bagus. Fondasi dan struktur utamanya masih kuat, tinggal dilanjutkan saja. Dulu listrik dan air bahkan sudah terpasang,” tuturnya.
Sementara itu, beberapa bangunan kecil yang sempat dibangun di sekitar area kampus kini sudah rusak karena tidak terawat. Namun menurutnya, hal tersebut tidak menjadi kendala besar jika Pemkab Kukar benar-benar ingin melanjutkan pembangunan.
Aset Milik Pemkab Kukar

Salehuddin menegaskan bahwa lokasi kampus Perjiwa merupakan aset milik Pemkab Kukar. Karena itu, pemanfaatannya tetap membutuhkan kesepakatan resmi dengan Yayasan Kukar sebagai pengelola perguruan tinggi.
“Kalau bersama-sama dibahas secara egaliter antara Pemkab dengan Yayasan, saya yakin bisa dimanfaatkan. Karena dasar bangunannya sudah ada, tinggal keberanian untuk mengambil keputusan bersama,” katanya.
Dia menekankan bahwa hibah aset dari Pemkab ke Yayasan bisa menjadi solusi jika Unikarta ingin meneruskan pembangunan tersebut. Setelah itu, proses penegerian juga dapat kembali didorong.
“Kalau Pemerintah Kabupaten menghibahkan, Yayasan menerima, dan ada upaya penegerian, insyaallah bisa. Semua sangat memungkinkan,” ujarnya.
Ia kembali mengingatkan bahwa mangkraknya pembangunan tidak hanya karena masalah fisik bangunan, tetapi juga proses administrasi penegerian Unikarta yang sangat panjang dan persoalan internal di Yayasan.
“Kita pikir dulu tidak akan sesulit ini. Tapi ternyata permasalahan Yayasan dan proses penegerian membuat semuanya berhenti sangat lama,” tegasnya.
Salehuddin menyayangkan bahwa momentum besar pembangunan kampus Perjiwa terhambat persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal jika komunikasi antara Pemkab dan Yayasan berjalan lebih baik.
Solusi Konkret
Meski sudah tidak mengikuti perkembangan terakhir selama beberapa tahun, Salehuddin berharap ada keberanian dari seluruh pihak untuk menyelesaikan masalah ini demi masa depan pendidikan di Kukar.
“Saya berharap Yayasan, DPRD, dan Pemkab duduk bersama mencari solusi terbaik. Aset itu sudah terbangun. Sayang kalau dibiarkan. Saya yakin bisa dilanjutkan, minimal sebagian dulu,” pungkasnya.
Dia kembali menegaskan bahwa pembangunan kampus Unikarta di Perjiwa pada dasarnya lahir dari niat baik pemerintah daerah untuk memajukan pendidikan tinggi.
Namun, ia mengakui bahwa proses realisasi proyek tersebut tidak semudah yang dibayangkan, terutama karena persoalan hukum dan administrasi yang muncul di tengah jalan.
“Ini niatan bagus, tapi ternyata memang enggak semudah itu. Baik negeri maupun tetap swasta, semuanya tergantung bagaimana Yayasan dan pihak akademik mengelola. Yang penting ada ketersediaan anggaran dan komitmen,” ujarnya.
Salehuddin menjelaskan bahwa sebelum pembangunan dapat dilanjutkan, Pemkab Kukar harus terlebih dahulu memastikan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang pernah ditemukan saat proyek berlangsung. Hal ini melibatkan pendapat resmi dari lembaga penegak hukum.
“Kalau ada pelanggaran hukum pada proses pembangunan sebelumnya, itu harus dikelirkan dulu. Mungkin meminta opini dari kejaksaan atau lembaga terkait. Karena masalah ini panjang, dan beberapa pejabat yang dulu terlibat bahkan sudah meninggal,” ungkapnya.
Menurutnya, proses pembersihan administrasi menjadi syarat wajib agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan tanpa risiko hukum di kemudian hari.
Aset Tidak Boleh Terbengkalai
Salehuddin menegaskan bahwa keberadaan bangunan kampus Unikarta di Perjiwa merupakan aset daerah yang tidak boleh dibiarkan terbengkalai lebih lama.
“Niatannya bagus, sayang aset itu kalau dibiarkan. Kalau duduk bersama, Pemerintah Kabupaten, Yayasan, DPRD, semua bisa mencari jalan keluar,” katanya.
Dia menilai bahwa setelah persoalan hukum diklarifikasi, Pemkab bisa kembali mendorong pengembangan kampus tersebut, termasuk membuka fakultas-fakultas yang relevan dengan potensi lokal.
Ia memaparkan bahwa pada awal perencanaannya, pemerintah daerah memiliki keinginan kuat agar Unikarta dapat menjadi perguruan tinggi negeri. Karena itu, pembangunan kampus kedua di Perjiwa masuk dalam rangkaian persiapan proses penegerian.
“Dari awal kita punya keinginan itu. Pembangunan kampus di Seberang itu bagian dari persiapan. Semua fasilitas sudah kita desain, dan fakultas-fakultas dirancang sesuai potensi daerah,” jelasnya.
Salehuddin menyebut bahwa Unikarta sebenarnya memiliki peluang besar menjadi universitas negeri lebih cepat dibanding beberapa daerah lain, jika tidak terhambat persoalan yayasan dan administrasi.
“Kita bahkan sempat menjalin kerja sama dengan universitas-universitas negeri di Jawa. Beberapa program pascasarjana sudah kita proyeksikan dulu. Tapi karena masalah yang panjang, semuanya tertunda,” tambahnya.
Dia berharap agar semua pihak terkait—termasuk Yayasan Kukar, Pemkab Kukar, DPRD, dan instansi hukum—mau bekerja sama menyelesaikan persoalan ini demi kepentingan pendidikan di daerah.
“Kalau masalah hukumnya sudah selesai dan semua pihak mau terbuka, saya pikir pengembangan itu bisa dilanjutkan. Unikarta universitas tua dan mumpuni, tinggal didorong saja,” tutupnya.
Telan Biaya Rp 112,7 Miliar

Proyek pembangunan gedung kampus Unikarta tersebut tak kunjung dirampungkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Dinas Cipta Karya Kukar pernah melaporkan, hingga 2007 pembangunan gedung tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 88 miliar. Selain untuk pembangunan gedung senilai puluhan miliar tersebut, pembebasan lahan telah memakan anggaran Rp 24,7 miliar di APBD Kukar tahun 2007 sehingga secara keseluruhan proyek ini telah menelan biaya Rp 112,7 miliar.
Proyek ini dimulai di era kepemimpinan Syaukani Hasan Rais, yang merupakan bupati Kukar pertama sejak daerah kaya sumber daya alam ini dimekarkan sebagai Kabupaten Kukar.
Dilansir dari bontangpost.id, selama kepemimpinannya, sebanyak 100 hektare lahan direncanakan untuk dibebaskan demi mewujudkan mimpinya membangun kampus ternama di Kaltim.
Pembangunan kampus kemudian dilanjutkan putrinya, Rita Widyasari. Pada masa bupati yang kini terjerat kasus gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi itu, terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menghentikan pembangunan kampus Unikarta. Sebab, Pemkab Kukar tidak lagi diperbolehkan memberikan bantuan anggaran kepada pihak kampus.
Kampus yang dimulai pembangunannya pada tahun 2005 di Kecamatan Tenggarong Seberang itu sempat menjadi proyek primadona karena disebut sebagai salah satu kampus termegah di Bumi Etam. Demi mewujudkan mimpi itu, puluhan miliar digelontorkan dari APBD Kukar.
Hingga 2007, dari 100 persen lahan yang ingin dibebaskan, baru 50 persen yang berhasil dibebaskan Pemkab Kukar. Selebihnya masih milik masyarakat. Akibatnya, pengerjaan pematangan lahan belum bisa maksimal dilakukan kontraktor.
Rencananya, akan ada 30 unit bangunan inti yang sedianya dibangun Pemkab Kukar. Semua bangunan akan digunakan untuk tujuh fakultas, fasilitas kemahasiswaan, lembaga penelitian, rektorat, hingga ruang kerja dosen.
Mangkraknya pembangunan kampus Unikarta sempat menjadi buah bibir karena terus mencuat di publik. Beragam langkah dipersiapkan pemerintah. Harapannya pembangunan kampus tidak terhambat.
Mantan Rektor Unikarta, Prof. Aswin, menyarankan Pemkab Kukar menghibahkan gedung tersebut kepada Yayasan Kukar. Alasannya supaya pembangunan kampus dapat dilanjutkan Yayasan.
Namun lagi-lagi Pemkab Kukar bergeming, gedung tersebut tak dapat dihibahkan. Apa sebabnya? Karena terkendala sejumlah aturan. Belakangan, Rita Widyasari mengusulkan Unikarta didorong menjadi kampus negeri. Dalihnya supaya memudahkan proses hibah dari Pemkab Kukar. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












