BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin, menilai mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026 sebagai momentum bersejarah dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara resmi mengakhiri penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku sejak tahun 1918.
Menurut Jamal, KUHP lama merupakan produk kolonial Belanda yang bersifat kaku dan mutlak, sehingga kehadiran KUHP baru mencerminkan kedaulatan hukum pidana Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai masyarakat sendiri.
“Dalam KUHP yang baru ini menunjukkan kedaulatan hukum pidana kita,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Pendopo Odah Etam pada Kamis (8/1/2026).
Dia menjelaskan, salah satu perubahan paling signifikan dalam KUHP baru adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup di masyarakat (the living law).
Dalam KUHP lama, lanjutnya, hukum adat dan nilai sosial tidak pernah dijadikan pertimbangan, sementara dalam KUHP baru hal tersebut justru diakomodasi secara eksplisit.
“Seperti hukum adat, termasuk pengakuan bahwa bisa diberikan hukuman sosial,” jelasnya.
Selain itu, ungkap Jamal, KUHP baru juga membawa perubahan mendasar terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika sebelumnya hanya individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, kini korporasi juga dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kalau di KUHP lama tidak dikenal istilah tindak pidana korporasi, jadi pembebanan tindak pidana itu hanya kepada individu. Tetapi di KUHP baru ini dikenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Ini perubahan yang sangat mencolok,” tegasnya.
Perubahan lainnya yang tak kalah penting adalah terkait pidana mati. Dalam KUHP lama, pidana mati bersifat mutlak. Namun dalam KUHP baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus yang dapat dievaluasi dalam jangka waktu tertentu.
“Di KUHP baru, pidana mati itu dilihat selama 10 tahun. Kalau terpidana berkelakuan baik, bisa dialihkan menjadi pidana seumur hidup,” katanya.
Dia menyebut bahwa pidana penjara di bawah lima tahun juga dapat dialihkan menjadi sanksi sosial, apabila pelaku menunjukkan perilaku yang baik. Hal ini menunjukkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan restoratif.
Ia menilai pendekatan tersebut sejalan dengan sistem hukum common law yang berkembang di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris, yang mengakomodasi hukum dan nilai yang hidup di masyarakat.
“Sepertinya hukum kita juga mulai mengakomodir hukum adat dan nilai sosial itu,” ungkapnya.
Dari sisi klasifikasi tindak pidana, Jamal menilai perubahan ini sebagai sisi paling mencolok dari KUHP baru. Jika dalam KUHP lama dikenal istilah pelanggaran dan kejahatan, maka dalam KUHP baru seluruh perbuatan pidana diklasifikasikan hanya sebagai tindak pidana.
“Tidak ada lagi istilah pelanggaran dan kejahatan. Semuanya disebut tindak pidana,” terangnya.
Dia menambahkan, KUHP lama yang berlaku sejak 1918 hingga Desember 2025 masih membedakan pelanggaran dan kejahatan, sementara KUHP baru menyederhanakan klasifikasi delik demi kepastian dan keseragaman hukum.
Perubahan signifikan lainnya juga tampak pada struktur KUHP. Jika sebelumnya terdiri dari tiga buku—ketentuan umum, pelanggaran, dan kejahatan—kini KUHP baru hanya terdiri dari dua buku, yakni ketentuan umum dan kejahatan.
“Tidak ada lagi istilah pelanggaran dan kejahatan. Semuanya dikategorikan tindak pidana,” katanya.
Jamal juga menyoroti pengaturan yang lebih ketat dalam proses pembuktian. Meski jenis alat bukti tetap lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, namun proses perolehan alat bukti kini diatur lebih rinci dan ketat.
“Proses mendapatkan alat bukti itu harus sesuai ketentuan supaya bisa dianggap sah sebagai alat bukti. Jangan sampai prosesnya tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurutnya, pengaturan ini bertujuan mencegah terjadinya kriminalisasi dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
“Kalau proses memperoleh alat buktinya tidak sesuai aturan, itu bisa dianggap tidak sah. Ini dibuat supaya tidak sembarang orang dikriminalisasikan,” ujarnya.
Dia menilai keseluruhan perubahan dalam KUHP baru merupakan langkah besar menuju sistem hukum pidana yang lebih adil, kontekstual, dan berorientasi pada nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
“KUHP lama itu sangat mutlak dan tidak mempertimbangkan nilai masyarakat. KUHP baru ini mencoba memperbaiki itu semua,” pungkas dosen Fakultas Hukum Unikarta tersebut. (*)
Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin











