Search

Pengamat Hukum Unikarta Nilai Kasus Asusila yang Menyeret Nama Denny Ruslan Harus Diusut Tuntas

Pengamat dan praktisi hukum Universitas Kutai Kartanegara, La Ode Ali Imran. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Pengamat sekaligus praktisi hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), La Ode Ali Imran, menilai bahwa penanganan dugaan tindakan asusila yang menyeret nama tokoh masyarakat Kukar, Denny Ruslan, harus segera ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

La Ode menegaskan, penyelesaian kasus ini tidak bisa hanya mengandalkan viralnya pemberitaan di media sosial, melainkan membutuhkan keberanian dan keterbukaan dari pihak korban.

Kata dia, media sosial tidak akan bisa menyelesaikan masalah. Hanya pihak yang mempunyai kewenangan yang bisa menyelesaikan persoalan ini.

“Instansi seperti TRC bahkan sampai tingkat kepolisian memiliki ruang untuk melakukan tindak lanjut. Tapi kalau korban menutup diri seperti ini, itu juga agak sulit. Tidak mungkin membuat laporan tanpa menghadirkan korban,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif di Unikarta pada Senin (24/11/2025).

Ia menilai, ketertutupan korban saat ini menjadi hambatan utama dalam penanganan kasus.

La Ode mengkhawatirkan kemungkinan korban atau keluarganya menghilang karena merasa terancam.

Korban beserta keluarganya, lanjut dia, tidak perlu takut dan khawatir. Pasalnya, banyak pihak yang bisa dan siap memberikan perlindungan.

“Bahkan ada anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar yang menyatakan siap menanggung biaya kuliah korban dan memberi perlindungan. Korban sebaiknya berani muncul supaya kasus ini menjadi terang benderang,” katanya.

Menurutnya, jika khawatir atas ancaman, korban dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau kepada aparat kepolisian maupun TRC-PPA Kaltim, karena kasus ini berkaitan dengan kekerasan seksual.

La Ode menilai, pihak kepolisian tidak kesulitan untuk memulai penyelidikan. Sebab, sudah ada laporan awal yang bisa dijadikan dasar.

“Penyelesaian masalah ini sebenarnya ada di kepolisian. Bisa saja berangkat dari laporan yang sudah dilakukan oleh DR di Polda Kaltim. Dari sana polisi bisa menelusuri fakta yang sebenarnya. Siapa yang benar, apakah pihak yang mengaku korban atau sebaliknya. Bisa jadi ini hanya fitnah dari pihak tertentu yang mungkin kesal karena pernah dikritik,” ujarnya.

Secara hukum, dia menjelaskan bahwa dugaan perbuatan yang menjadi perbincangan publik bukan termasuk delik aduan, melainkan delik biasa, sehingga aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya.

“Eksploitasi seksual, pemaksaan seksual, pengancaman—itu bukan delik aduan. Itu delik biasa. Artinya polisi wajib menelusuri kebenaran informasi. Jangan sampai kepolisian dianggap tutup mata,” tegasnya.

Ia menyebutkan, beberapa dugaan kronologi yang disampaikan kakak korban, seperti pertemuan di hotel, dapat diverifikasi secara teknis.

Menurutnya, polisi bisa memeriksa rekaman CCTV hotel (tanggal pertemuan, akses ke kamar); riwayat percakapan digital untuk mencocokkan nomor ponsel; keterangan saksi, termasuk perubahan perilaku korban; pemeriksaan psikologis atau psikiatri melalui visum et repertum untuk mengetahui dampak trauma.

“Tidak sulit kok mencari itu, asal mau saja dikejar,” tegasnya.

Menanggapi langkah hukum yang dilakukan oleh Denny Ruslan dengan melapor ke Polda Kaltim atas dugaan pencemaran nama baik, La Ode menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara.

“Itu fasilitas dari negara untuk melindungi martabat diri, selama informasinya memang tidak benar. Tapi kalau ternyata yang disampaikan korban benar, ini bisa menjadi senjata makan tuan. Bukannya membela diri tapi bunuh diri,” katanya.

Dia berharap semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan korban, dapat bersikap kooperatif agar perkara ini segera mendapatkan kepastian hukum.

“Supaya kasus ini terang benderang, semua pihak harus terbuka. Korban jangan menghilang, aparat harus responsif. Biarkan hukum bekerja menemukan kebenarannya,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA