BERITAALTERNATIF.COM – Sejumlah pedagang yang akan menempati bangunan baru Pasar Tangga Arung meminta kebijaksanaan Pemkab Kukar terkait tarif yang dikenakan kepada mereka.
Mereka berharap Pemkab Kukar mengeluarkan kebijakan yang meringankan tarif sebagai syarat penempatan pasar baru tersebut.
Sekretaris Forum Pedagang Pasar Tangga Arung Mas’ud menyebut sebagian pedagang masih memiliki tunggakan tarif atas lapak mereka yang lama. Tunggakan tersebut muncul selama pandemi Covid-19.
Sebelum memindahkan para pedagang ke Lapangan Pemuda, kata dia, pemerintah belum menagih tarif tersebut karena memaklumi kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi para pedagang akibat pandemi Covid-19.
Bangunan Pasar Tangga Arung akan segera difungsikan. Para pedagang diharuskan untuk melunasi tunggakan tersebut sebagai salah satu syarat untuk menempati lapak yang telah disediakan pemerintah.
Padahal, ungkap Mas’ud, banyak pedagang yang memiliki pendapatan pas-pasan untuk membiayai kehidupan sehari-hari.
Dia menyebut tunggakan tarif untuk para pedagang relatif bervariasi. Mereka memiliki “hutang” antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
“Bagi yang mampu kan enggak masalah. Tapi yang namanya untuk makan pas-pasan, kan itu sangat berarti,” ujarnya.
Bagi pedagang yang menghadapi keterbatasan keuangan, tarif tersebut sangat besar sehingga menjadi beban berat bagi mereka, apalagi sebagian besar dari pedagang tersebut masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengungkapkan bahwa penghasilan sebagian pedagang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga, bahkan tak sedikit dari mereka menempati rumah yang masih berstatus sewa.
Mas’ud mengatakan bahwa para pedagang memiliki pendapatan yang berbeda-beda. Di antara mereka, ada yang mampu membayar tarif pasar secara penuh. Tak sedikit pula yang tak mampu membayarnya.
Karena itu, dia sangat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait mengeluarkan kebijakan khusus, seperti memperbolehkan pedagang membayar separuh dari total tunggakan terlebih dahulu, yang disesuaikan dengan kapasitas keuangan para pedagang.
Keringanan tarif ini diharapkannya membuat pedagang bisa menempati lapak baru Pasar Tangga Arung tanpa terbebani kewajiban tarif.
Selain kebijakan yang lebih memihak, para pedagang mendorong DPRD Kukar untuk lebih responsif dalam menyerap aspirasi pedagang kecil.
Ia berharap DPRD Kukar membuat regulasi yang lebih adil dan relevan dengan situasi riil di lapangan, terutama terkait distribusi lapak dan kebijakan tarif.
Menurutnya, proses relokasi ini tidak hanya menjadi momentum perbaikan fisik pasar, tetapi juga kesempatan bagi pemerintah untuk membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil.
Meskipun selama ini pemerintah daerah sudah berupaya membantu para pedagang, termasuk mengalokasikan dana besar untuk renovasi pasar yang tujuannya meningkatkan kenyamanan dan daya saing pasar tradisional, beban tunggakan tarif tetap menjadi persoalan yang cukup berat bagi mereka.
Para pedagang, lanjut Mas’ud, menaruh harapan besar kepada DPRD Kukar agar pemerintah daerah melihat persoalan ini dari sudut pandang kemanusiaan dan keadilan, sehingga pemulihan ekonomi pasca relokasi dirasakan oleh seluruh pedagang.
“Artinya, DPRD harus lebih fokus memperhatikan kesejahteraan,” imbuhnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












