BERITAALTERNATIF.COM – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti keputusan TNI yang mengawal institusi kejaksaan dengan menyebutnya sebagai respons atas situasi darurat yang tengah dihadapi aparat penegak hukum. Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa langkah tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut dia, permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI dapat dipahami mengingat meningkatnya ancaman terhadap jaksa, baik dalam bentuk teror, intimidasi, hingga pengintaian.
Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui adanya tekanan terhadap penegak hukum, termasuk kejaksaan.
Namun demikian, Mahfud menggarisbawahi pentingnya membedakan antara kebutuhan praktis dan legalitas hukum.
“Bahwa pengamanan itu diperlukan oleh kejaksaan, mungkin iya, karena polisi dinilai tidak cukup atau tidak dipercaya. Tapi apakah dibolehkan? Nah, ini yang jadi persoalan,” jelasnya sebagaimana dikutip Berita Alternatif di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (24/5/2025).
Merujuk pada Undang-Undang Kejaksaan, Mahfud menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan terhadap jaksa dan keluarganya berada di tangan Polri, bukan TNI.
Bahkan dengan adanya revisi Undang-Undang TNI, menurut Mahfud, tidak ada klausul yang memberi kewenangan kepada TNI untuk langsung mengamankan institusi kejaksaan.
“Kalau kita baca Perpres Nomor 63, disebutkan bahwa setiap institusi bisa menyatakan perlu perlindungan keamanan, tetapi yang diminta itu Polri. Kalau memang perlu bantuan TNI, Polri yang meminta. Bukan kejaksaan langsung ke TNI,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap pernyataan Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut pengawalan oleh TNI sebagai hal yang dimungkinkan berdasarkan praktik sebelumnya.
“Ya, boleh jadi itu pengalaman. Tapi tetap saja, antara ‘perlu’ dan ‘boleh’ itu harus dibedakan secara hukum,” tegasnya.
Mahfud juga mengingatkan bahwa jika praktik ini diteruskan tanpa kejelasan hukum, maka semua lembaga—termasuk Mahkamah Agung, KPK, atau bahkan DPR—berpotensi melakukan hal serupa. “Kalau begitu, di mana fungsi Polri?” ujarnya.
Dia pun menyinggung asas oportunitas, yaitu prinsip yang membolehkan tindakan tertentu di luar norma hukum jika dibutuhkan untuk mencegah bahaya yang lebih besar.
Namun, ia menegaskan bahwa asas tersebut tidak boleh dijadikan pembenaran tindakan di luar prosedur hukum tanpa akuntabilitas politik dan hukum yang jelas.
“Jangan karena ancaman, lalu kita lewati prosedur hukum. Kalau tidak, kita akan membuka pintu ke arah pembenaran yang liar atas tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











