Search

Dewan Pers Soroti Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS, Nilai Berpotensi Berdampak pada Industri Pers

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. (Inilah.com)

BERITAALTERNATIF.COM – Dewan Pers menyampaikan pernyataan resmi terkait Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani kedua negara di Washington DC pada 19 Februari 2026.

Dalam surat pernyataan bernomor 04/P-DP/III/2026, lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian itu berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan pers di Indonesia.

Perjanjian antara Indonesia dan AS tersebut mengatur berbagai aspek kerja sama perdagangan, mulai dari tarif perdagangan hingga pengaturan hubungan platform digital dan media.

Namun, Dewan Pers mencatat setidaknya terdapat dua pasal yang berpotensi memengaruhi industri media nasional, yakni terkait investasi asing di sektor penerbitan serta relasi antara platform digital asal AS dengan media di Indonesia.

Dalam dokumen pernyataan tersebut dijelaskan bahwa ketentuan pertama berkaitan dengan investasi asing sebagaimana tercantum dalam Pasal 2.28 perjanjian bilateral. Pasal tersebut pada intinya meminta Indonesia membuka peluang investasi tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor Amerika di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.

Dewan Pers menilai ketentuan ini dapat membuka kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media, khususnya bagi investor asal AS. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Dalam pernyataan Dewan Pers yang dikutip redaksi Berita Alternatif pada Kamis (12/3/2026) disebutkan, “Dewan Pers menilai, dengan ketentuan ini, maka modal asing untuk sektor media akan dibuka hingga 100% dan khusus bagi investor asal Amerika Serikat. Hal ini tidak sejalan dengan sejumlah regulasi di Indonesia.”

Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan nasional. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran misalnya hanya memperbolehkan kepemilikan modal asing pada lembaga penyiaran maksimal 20 persen.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya modal asing di perusahaan media melalui pasar modal, tetapi kepemilikannya tidak boleh mayoritas.

Selain persoalan investasi, Dewan Pers juga menyoroti ketentuan mengenai hubungan antara platform digital asal AS dengan media nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3.3 perjanjian bilateral.

Dalam pernyataan Dewan Pers disebutkan bahwa pasal tersebut meminta pemerintah Indonesia untuk “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital AS mendukung organisasi berita domestik melalui berbagai skema kerja sama.

Isi ketentuan yang dimaksud antara lain berkaitan dengan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, serta model pembagian keuntungan antara platform digital dan perusahaan pers.

Dewan Pers menilai ketentuan ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam Perpres tersebut, khususnya Pasal 5, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama yang diatur dalam Pasal 7 antara lain berupa lisensi berbayar, bagi hasil, serta berbagi data agregat pengguna berita.

Dewan Pers menegaskan bahwa keberadaan ketentuan dalam perjanjian perdagangan tersebut berpotensi melemahkan implementasi Perpres tersebut.

“Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif,” tegas Dewan Pers.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul mengenai kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.

Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral karena dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, lembaga tersebut juga menegaskan pentingnya peran pers dalam sistem demokrasi.

“Dewan Pers berpendapat bahwa pers merupakan pilar keempat demokrasi. Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers,” jelasnya.

Pernyataan tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 sebagai bentuk sikap resmi Dewan Pers terhadap potensi dampak perjanjian perdagangan bilateral Indonesia AS terhadap ekosistem media nasional. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA