BERITAALTERNATIF.COM – Lurah Jahab Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Laoren Sirenden membantah adanya intervensi dari pihak Pemerintah Kelurahan dalam pemilihan Lembaga Adat Kelurahan Jahab.
Dia menyebutkan keterlibatan pemerintah murni bersifat mengatur dan mengayomi sebagaimana fungsi pemerintahan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 38 Tahun 2022.
“Memang pemerintah harus hadir untuk mengatur jalannya proses agar sesuai aturan. Tapi bukan berarti kami ikut campur untuk kepentingan tertentu,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (8/10/2025).
Ia menegaskan pemilihan yang berlangsung bukan pemilihan kepala adat dari suku tertentu, melainkan pemilihan lembaga adat kelurahan yang menaungi seluruh komunitas dan suku di Jahab.
Karena itu, kata Laoren, siapa pun warga yang memenuhi syarat diperbolehkan untuk mencalonkan diri.
“Karena lembaga ini menaungi semua suku dan menjadi mitra Pemerintah Kelurahan dalam melestarikan budaya yang ada di Jahab,” jelasnya.
Laoren mengatakan, jika ada tokoh masyarakat yang ingin mengadakan pemilihan di lingkup suku tertentu, maka hal itu sepenuhnya menjadi urusan internal suku tersebut, bukan urusan pemerintah.
“Pemerintah tidak boleh ikut campur. Tapi kalau pemilihan lembaga adat kelurahan, itu wajib didampingi pemerintah karena panitianya memang dibentuk oleh pemerintah sesuai amanat Perbub,” katanya.
Dia menilai tudingan intervensi yang disampaikan oleh tokoh masyarakat dan tokoh pemuda adalah bentuk kesalahpahaman terhadap perbedaan antara lembaga adat suku dan lembaga adat kelurahan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kelurahan tidak mempunyai wewenang menolak calon selama panitia menyetujui dan prosesnya terbuka.
“Saya tidak ikut menentukan siapa calon. Semua diproses oleh panitia. Kalau panitia menerima, berarti sudah sesuai mekanisme,” tuturnya.
Laoren menjelaskan, proses pemilihan lembaga adat di Jahab mengacu pada Perbup 38 tahun 2022, yang menegaskan bahwa pemilihan dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
“Kalau masyarakat ingin melakukan pemilihan langsung, itu di luar konteks lembaga adat kelurahan. Pemerintah wajib mengawal karena kami pelindung dalam SK lembaga adat,” tegasnya.
“Kalau saya tidak jalankan Perbup, justru saya yang salah di mata pimpinan. Pemerintah ini punya fungsi untuk mengatur dan mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya enggan menandatangani SK kepala adat terpilih, dia membantahnya dengan tegas.
“Saya tidak pernah bilang tidak mau meng-SK-kan kepala adat terpilih. Itu tuduhan yang tidak benar. Coba tunjukkan buktinya saya pernah menyampaikan hal itu,” tegasnya.
Semua proses pemilihan lembaga adat di Jahab telah dilaporkannya kepada pimpinan sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap aturan.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada masalah serius dalam proses pemilihan lembaga adat di Jahab.
Laoren hanya berharap semua pihak, terutama para tokoh masyarakat, bisa lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik.
“Saya hanya pesan, tolonglah para tokoh baik tokoh masyarakat dan tokoh pemuda bijaksana dalam berbicara dan mengeluarkan statement. Tokoh itu merupakan orang yang dianggap bisa menjadi teladan dalam perkataan dan tindakan. Mari kita jaga kondusifitas bersama,” tutupnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












