BERITAALTERNATIF.COM – Praktisi hukum sekaligus dosen Universitas Kutai Kartanegara La Ode Ali Imran menegaskan bahwa proses pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam konstitusi.
Menurut La Ode, Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa penggantian Wapres hanya bisa dilakukan dalam tiga kondisi: meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran berat.
“Pelanggaran berat itu macam-macam: pelanggaran etis, pelanggaran tidak dapat menjalankan tugas, pelanggaran pidana maupun yang lainnya. Hanya itu alasan untuk mengganti Wapres,” jelas dia pada Senin (5/5/2025).
Terkait polemik batas usia Wapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), La Ode menegaskan bahwa putusan tersebut masih sah dan belum pernah direvisi.
Oleh karena itu, menurutnya, hal ini tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk memakzulkan Wapres.
“Kalau hanya soal umur, itu tidak masuk dalam kategori pelanggaran berat. Putusan MK itu masih berlaku sebagai hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan MK yang menjatuhkan sanksi etik terhadap Anwar Usman.
La Ode berpendapat, putusan tersebut bersifat etik serta hanya menyangkut pribadi hakim, bukan substansi hukum yang diputuskan.
Namun, dia menyebut tidak menutup kemungkinan Wapres dilengserkan bila terbukti melanggar etik lain yang lebih berat seperti melanggar sumpah jabatan, mencampuri urusan proyek negara, atau menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi dan keluarga.
Pelanggaran semacam itu disebutnya bisa menjadi dasar pemakzulan Wapres.
“Misalnya ada pelanggaran terhadap konstitusi, diskriminasi, atau menghasut perpecahan negara. Nah, itu bisa diproses,” ujarnya.
La Ode menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan harus dimulai dari DPR yang mendalilkan adanya pelanggaran berat ke MK, yang disertai bukti-buktinya.
Kemudian, lanjut dia, MK akan memberikan pendapat terkait pemenuhan syarat pelanggaran tersebut sehingga Gibran dilengserkan dari jabatannya sebagai Wapres.
“Prosesnya bukan persidangan. MK hanya dimintai pendapat. Kalau MK menyatakan bahwa pelanggaran itu benar dan berat, barulah DPR bersama MPR bisa menggelar sidang paripurna untuk penggantian Wapres,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa organisasi masyarakat (ormas) tidak bisa secara memakzulkan Wapres. Peran ormas hanya sebatas menyuarakan aspirasi politik kepada DPR.
“Jadi, ormas hanya bisa mendorong secara politik. Tapi proses hukumnya tetap harus melalui jalur resmi yang diatur konstitusi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin











