Search

Kronologi Temuan Tambang Ilegal di Loa Raya, Kasi Pemerintahan Desa Ungkap Fakta di Lapangan

Kepala Desa Loa Raya, Martin. (Ini Balikpapan)

BERITAALTERNATIF.COM – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, akhirnya mendapat perhatian serius publik dan pihak legislatif.

Dalam forum terbuka yang melibatkan berbagai pihak pada Selasa (8/7/2025), Kepala Desa Loa Raya Martin melalui Kasi Pemerintahan Desa Loa Raya Jusri membeberkan kronologi awal mula temuan tambang ilegal tersebut, yang berawal dari permohonan pembaruan surat tanah oleh warga.

Menurut Jusri, pengaduan pertama kali muncul saat seorang warga, Jumli, datang ke kantor desa dengan maksud mengubah status lahan dari segel menjadi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Saat itu, pihak desa meminta pelengkap dokumen dan verifikasi lapangan, termasuk pengecekan batas serta keberadaan patok lahan.

“Saya tanya langsung ke beliau, apakah di lokasi itu ada patok yang terpasang. Tapi beliau bilang justru ada pagar sapi milik warga lain yang sudah berdiri di situ, atas nama Pak Ahmadi,” jelasnya.

Upaya mempertemukan kedua belah pihak sempat dilakukan, namun pertemuan dengan Ahmadi gagal karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Jusri lalu menyarankan agar pelapor meninjau langsung kondisi lahannya karena di wilayah tersebut memang marak terjadi aktivitas tambang ilegal.

“Saya bilang, tolong cek dulu tanahnya. Di Loa Raya ini memang rawan. Saya khawatir, begitu dicek malah tanahnya sudah terbongkar,” ujarnya.

Benar saja, sekitar pukul 14.30 Wita di hari yang sama, pelapor kembali ke kantor desa dan melaporkan bahwa lahannya telah rusak dan terbongkar, diduga akibat aktivitas tambang.

Ketika ditanya siapa yang diduga melakukan aktivitas tersebut, nama Ali pun disebut oleh pelapor. Jusri menjelaskan bahwa Ali memang dikenal sebagai salah satu penambang yang berdomisili di Loa Raya, dan pihak desa pun segera menindaklanjuti.

“Saya tugaskan staf saya, Arief, untuk mengantar pelapor ke rumah Ali. Saya bilang, kalau mau mediasi, silakan datang lagi ke kantor desa. Siapkan surat pengaduan dan nama-nama yang akan diundang,” terangnya.

Namun demikian, Jusri menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin penambangan di wilayah mereka, sekaligus mengakui bahwa pihak desa juga tidak mempunyai kewenangan penuh untuk melarang aktivitas pertambangan, karena umumnya aktivitas dilakukan antara penambang dan pemilik lahan secara langsung.

“Kami tidak pernah memberikan izin penambangan. Tapi kami juga tidak bisa melarang sepenuhnya karena ini biasanya urusan antara penambang dan pemilik lahan. Kami hanya dapat bagian permasalahan di ujungnya,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi di Loa Raya, namun ini adalah kasus pertama yang sampai dilaporkan ke DPRD Kukar. Sebelumnya, banyak kasus serupa yang diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak pernah tercatat resmi di kantor desa.

“Yang sampai ke DPRD ini baru kali ini. Sebelumnya banyak yang langsung diselesaikan tanpa melalui desa,” ujarnya.

Pemerintah Desa Loa Raya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan membuka ruang penyelesaian yang lebih formal dan tertib.

Jusri pun mengimbau agar jika ada warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas serupa, agar segera melapor dan melibatkan pihak desa dalam proses mediasi.

“Kami harap ke depan ada tindak lanjut yang jelas. Kalau warga ingin dimediasi, silakan datang ke kantor desa, tunjukkan siapa saja yang patut diundang,” tutup Jusri. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA