BERITAALTERNATIF.COM – Sebuah laporan serius muncul di media sosial Info Etam dan menimbulkan gelombang sorotan publik terhadap tokoh masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Denny Ruslan.
Pesan-pesan yang beredar menuduh bahwa Denny terlibat dalam dugaan tindakan asusila dan pemanfaatan janji materi kepada seorang wanita muda—adik dari pelapor—dengan modus relasi romantis hingga “ditiduri” di tempat-tempat mewah.
Berdasarkan serangkaian screenshot chat yang disebarkan Info Etam di media sosial (Instagram), berikut kronologi kasus tersebut:
Pelapor menyatakan adiknya berkenalan dengan Denny melalui aplikasi Tinder sejak 2022, meski baru terbuka atas hubungan itu di 2024.
Dalam interaksi, adiknya dikabarkan digoda dengan janji-janji materi: biaya kuliah untuk beberapa semester dan pemberian sepeda motor Scoopy sebagai “hadiah” agar dapat mendukung pendidikan adik tersebut.
Adik pelapor dikabarkan diajak ke sebuah hotel di Samarinda untuk ngopi, lalu dibawa ke kamar hotel oleh Denny.
Dalam ruangan, adik pelapor melihat “tumpukan uang” di atas meja, yang menurut pengakuan dalam chat berjumlah sangat besar (mungkin Rp 500 juta ke atas), meski ini hanya berdasarkan persepsi korban.
Denny, menurut chat, sempat mengatakan secara bercanda bahwa adik korban bisa mengambil “satu gepok” dari tumpukan uang tersebut.
Setiap kali adik pelapor meminta agar janji materi ditepati (motor dan biaya semester), ancaman disampaikan jika keberatan atau menolak. Pelapor menyebut adanya “ucapan sangat menyayat hati” yang membuat adiknya ketakutan untuk “melawan”.
Pelaku diklaim mengatakan bahwa keluarga pelapor “bisa dicari nanti” jika mencoba mempermasalahkan hubungan “gelap” tersebut.
Dari pesan-pesan yang disebarkan akun media sosial Info Etam, ada klaim bahwa adik pelapor sempat terlambat datang bulan (telat datang bulan) dan bahwa pihak pelaku meminta agar “dibesarkan” janin tersebut jika benar hamil, menciptakan ketakutan di keluarga korban terkait kemungkinan gugur di usia satu bulan.
Keluarga pelapor mengaku telah melaporkan dugaan ini ke aparat hukum. Namun, respons yang diterima dari aparat disebut tidak memuaskan: menurut adik dan pendamping, aparat hanya menyatakan akan “memproses menagih janjinya” dan mempertanyakan mengapa “mau ditiduri oleh kake-kake” (istilah dalam chat, merujuk pada Denny).
Keluarga mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu juga mengklaim tidak memiliki kekuatan finansial untuk menggunakan pengacara, meski sempat ditawari pendampingan hukum; menurut pelapor, mereka “hanya orang biasa”.
Salah satu harapan pelapor adalah agar wajah Denny dan isi chat dibagikan di media sosial, agar “anak istri-nya mengetahui kelakuannya”.
Pelapor meminta agar publik dan media menindaklanjuti agar kasus ini menjadi pelajaran dan tidak terus terjadi.
Bantahan Denny Ruslan

Denny secara resmi melaporkan dua akun media sosial, yakni Info Etam dan Lambe Kaltim, ke Polda Kaltim terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi tidak berdasar.
Langkah hukum ini diambil setelah namanya viral dalam pemberitaan yang dinilainya menyerang kehormatan pribadi dan merugikan keluarga.
“Saya kaget dengan adanya berita-berita yang viral ini. Persoalannya, saya sama sekali tidak mengerti persoalan ini,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (22/11/2025).
Setelah menerima informasi dari sejumlah rekan, Denny memutuskan mengambil langkah cepat dengan mendatangi Polda Kaltim dan membuat laporan resmi.
“Begitu saya dapat informasi, saya langsung mengambil inisiatif melapor ke Polda Kaltim. Saya diterima dengan baik oleh Krimsus bidang cyber,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas agar tidak ada pihak yang seenaknya menyerang pribadi seseorang tanpa bukti yang valid.
“Ini harus lanjut ke proses penegakan hukum agar semua orang jangan bermain-main dengan hal seperti ini, apalagi menyerang pribadi tanpa bukti yang cukup,” tegasnya.
Dalam laporan yang dibuat, ia menyebut dua akun media sosial sebagai terlapor.
“Yang kami laporkan adalah admin akun Info Etam dan admin akun Lambe Kaltim,” tegasnya.
Denny menegaskan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan, bahkan menyayangkan tidak adanya upaya klarifikasi dari pihak yang mempublikasikan informasi tersebut.
“Saya sama sekali tidak pernah melakukan itu. Tidak ada etikat baik, bahkan foto saya digunakan secara vulgar. Saya tidak habis pikir ada media seperti ini,” ungkapnya.
Dia mengaku dampak terbesar dari pemberitaan itu adalah terhadap mental dan psikologis keluarganya.
“Keluarga saya, anak-anak, istri, mereka terpukul. Mereka jadi malu mau keluar. Dampaknya sangat signifikan menyerang pribadi dan keluarga,” ujarnya.
Ia berharap kepolisian dapat bergerak cepat untuk menangani kasus ini, mengingat pemberitaan telah menyebar luas dan menimbulkan dampak sosial.
“Kami berharap polisi segera bertindak cepat. Ini menyerang pribadi dan sangat tidak bermoral,” katanya.
Meski pemberitaan viral, Denny percaya publik Kalimantan Timur cukup cerdas dan tidak mudah menerima informasi tanpa dasar.
“Saya yakin publik Kaltim cerdas dan tidak mungkin menerima informasi yang tidak berdasar begitu saja,” ungkapnya.
Dia berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Saya akan mengawal dan mengikuti proses kasus ini sampai selesai,” ujarnya.
Meski belum memastikan pendampingan hukum, ia menyebut telah mendapatkan dukungan dari sejumlah rekan, termasuk pengacara dan wartawan.
“Ada beberapa teman profesi pengacara dan wartawan yang sudah menghubungi saya dan siap membantu,” tutupnya.
Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (20/11/2025) siang, Info Etam menyebarkan gambar yang menampilkan Denny, yang disertai judul DS Alias Om Koboy Kukar Diduga Setubuhi Wanita Asal Sanggata Hingga Hamil Serta diancam.
Dalam keterangannya, Info Etam menyebut, “Ramai Di Media Sosial Dugaan Ancaman untuk kirimkan Gambar Tak Seronok hingga Persetubuhan yang dilakukan ‘Om Koboy Kukar’”.
TRC-PPA Kaltim Terima Pengaduan
Kuasa hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan kasus asusila yang disebut-sebut melibatkan figur publik, Denny Ruslan.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum berhasil menjalin komunikasi langsung dengan korban.
“Masuk ke lembaga kami ada pengaduan itu. Namun sampai dengan saat ini kami belum bisa berkomunikasi dengan si korbannya,” ujar dia kepada awak media Berita Alternatif pada Sabtu (22/11/2025).
Ia membenarkan bahwa laporan tersebut memang diterima beberapa minggu lalu, bukan langsung dari korban, melainkan melalui pihak lain yang memberikan akses kontak ke TRC. Namun akses komunikasi yang diberikan belum membuahkan hasil.
“Ada yang melapor, tapi setelah kita coba membangun komunikasi, si korban ini susah untuk bisa kita temui,” jelasnya.
Terkait nama yang disebut dalam laporan, apakah mengarah langsung pada Denny Ruslan, Sudirman menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut sebelum bertemu korban secara langsung.
“Kalau bilang nama tersebut, kami belum bisa memastikan karena kami tidak bisa ketemu secara langsung. Rumor yang beredar seperti itu memang,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan mengambil langkah hukum atau pendampingan apa pun sebelum memperoleh keterangan lengkap dari korban. Hal itu dilakukan untuk memastikan akurasi informasi dan menghindari penafsiran sepihak.
“Kami sebelum memberikan pendampingan atau langkah-langkah hukum yang bisa kita lakukan untuk mendampingi, kita harus ketemu dulu. Kita harus tahu secara pasti kronologisnya dulu,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai detail informasi yang berkembang di media sosial terkait dugaan kasus tersebut, ia menolak memberi keterangan lebih lanjut.
“Kalau itu saya belum bisa menjawab secara pasti. Yang jelas laporan itu ada masuk. Tapi kami hanya sebatas menerima laporan dulu. Kami tidak bisa menanggapi secara penuh terkecuali sudah berkomunikasi dengan korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudirman menekankan bahwa pihaknya tidak ingin merespons laporan-laporan yang hanya bersumber dari masyarakat ataupun keluarga korban, tanpa verifikasi langsung kepada korban.
“Kami tidak mau menanggapi laporan-laporan yang hanya penyampaian dari siapa pun, termasuk keluarga korban sendiri,” tutupnya.
Dia menegaskan bahwa TRC-PPA Kaltim hingga kini masih berupaya membangun komunikasi dengan korban dugaan kasus asusila yang sebelumnya disebut-sebut melibatkan Denny. Namun, akses komunikasi disebut masih tertutup.
“Kalau menindaklanjuti, kami sampai dengan hari ini pun masih mencoba untuk komunikasi dengan korban. Kami ingin mencari tahu kebenaran berdasarkan pemberitaan itu secara langsung kepada korbannya. Tapi sampai hari ini kita belum bisa membangun komunikasi karena aksesnya masih tertutup,” ujarnya.
Meski TRC-PPA Kaltim telah mengantongi kontak korban, respons hingga saat ini belum diterima.
“Walaupun kita punya nomor kontaknya, cuma dia belum bisa merespons,” lanjutnya.
Ia menduga kemungkinan korban belum memberikan respons karena tekanan pemberitaan yang sedang ramai.

Terlepas dari kasus ini secara khusus, Sudirman menilai aparat penegak hukum seharusnya ikut menelusuri kebenaran informasi, terutama yang berkaitan dengan hubungan tidak wajar dan telah ramai diberitakan publik.
“Aparat kepolisian pun paling tidak bisa ikut andil untuk menelusuri terkait pemberitaan seperti itu. Karena biar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, harusnya mereka ikut menelusuri,” tegasnya.
Dia menambahkan meski belum ada laporan resmi ke kepolisian, maraknya pemberitaan publik seharusnya dapat menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan awal.
“Walaupun tidak ada yang melapor ke aparat kepolisian pada hari ini, tapi dengan maraknya pemberitaan itu, harusnya aparat boleh melakukan tindakan untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut,” sarannya.
Ketika ditanya apakah TRC-PPA Kaltim akan memberikan pendampingan hukum apabila korban secara pribadi meminta, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak pengaduan korban.
“Secara kelembagaan, kami tidak pernah menolak atau mengabaikan para korban yang mengadu kepada lembaga kami. Kami selalu siap menerima keluhan atau curhatan dari para korban,” ujarnya.
Namun, kata Sudirman, langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya tetap bergantung pada fakta dan bentuk perbuatan yang dilaporkan.
“Kita mesti melihat perbuatan itu seperti apa. Kalau kami secara kelembagaan tidak pernah menutup diri untuk menerima laporan masyarakat,” tegasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin










