Search

Kontraktor Diwajibkan Setor 10 Persen ke Dinas PU Kukar

Ilustrasi seorang kontraktor memberikan amplop dan dokumen ke pegawai Dinas PU. (Berita Alternatif/ChatGBT)

BERITAALTERNATIF.COM – Seorang kontraktor di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, mengeluhkan kewajiban menyetor 10 persen dalam setiap kontrak kerja sama proyek infrastruktur dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Belum lama ini, seorang kontraktor yang tak ingin disebut namanya mengaku pernah mendapatkan proyek pengerjaan infrastruktur senilai Rp 2,4 miliar di Dinas PU Kukar.

Setelah pekerjaan rampung, dia menemui pegawai di Dinas PU Kukar untuk meminta keringanan pembayaran karena ia mengalami keruginan dalam proyek tersebut.

Meski tak tertera dalam dokumen perjanjian resmi, kontraktor itu tetap diminta menyetor 10 persen dari nilai kontrak, yang nilainya sekitar Rp 240 juta.

“Saya sampaikan ke dia kalau kami rugi. Kami minta dikurangi supaya ada yang bisa kami bawa pulang ke rumah. Tapi, dia enggak terima. Kami tetap diwajibkan bayar 10 persen,” bebernya.

Seorang kontraktor lainnya di Tenggarong mengakui adanya penyetoran 10 persen dalam kontrak kerja sama dengan Dinas PU Kukar. “Namun, itu tidak wajib,” jelasnya kepada awak media ini pada Senin (6/10/2025).

Penyetoran 10 persen dari nilai kontrak kerja sama dengan Dinas PU Kukar hanya bersifat sukarela tanpa ada paksaan, sehingga tak semua kontraktor menjalankan “komitmen tak tertulis ini.”

“Banyak juga yang lari tanpa pernah nyetor ke dinas. Jadi, enggak semua kontraktor mau memberikan ke dinas setelah selesai pekerjaan,” ungkapnya.

Dia menyebut langkah ini untuk membangun hubungan baik dengan para pegawai di dinas tersebut. Dengan begitu, ia bisa tetap mendapatkan kemudahan dan akses untuk kembali mendapatkan proyek di masa yang akan datang.

Kontraktor tersebut menyebut pemberian di luar kontrak kerja sama seperti ini sejatinya berlaku di seluruh Indonesia. “Enggak hanya di Kukar. Di daerah-daerah lain juga begitu,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa kebiasaan seperti ini akan sulit dihilangkan karena “komitmen fee” ini digunakan untuk membiayai berbagai operasional pegawai yang bekerja siang dan malam dalam merampungkan dokumen-dokumen proyek serta konsekuensi pemeriksaan apabila terjadi permasalahan di Dinas PU Kukar.

Dia juga menyebut penyetoran dana 10 persen ke Dinas PU Kukar tak membuatnya rugi. “Karena itu diambil dari keuntungan kontraktor. Paling keuntungannya yang berkurang. Kami enggak pernah mengurangi material karena itu sangat berisiko,” ucapnya.

Kontraktor lainnya juga mengamini adanya penyetoran 10 persen ke Dinas PU Kukar. “Tapi, itu tidak wajib. Hanya bentuk komitmen kita saja,” katanya.

Dia mengaku pesimis kebiasaan seperti ini bisa dihilangkan dalam sistem pelayanan publik di Dinas PU Kukar. Pasalnya, fenomena tersebut sudah berlangsung lama dan berakar kuat serta terjadi juga di daerah-daerah lain di Indonesia.

“Yang mungkin bisa ya dikurangi setorannya. Jadi bukan 10 persen. Tapi 5 persen sampai 7 persen,” harapnya.

Media ini telah berusaha meminta jawaban dari Kepala Dinas PU Kukar Wiyono terkait pernyataan-pernyataan para kontraktor tersebut. “Beliau sedang enggak ada di kantor,” ucap sekuriti di Kantor Dinas PU Kukar yang berlokasi di Kompleks Kantor Bupati Kukar pada Senin pagi. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA