BERITAALTERNATIF.COM – Masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Mall Lembuswana Samarinda akan segera berakhir pada awal 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim untuk membahas masalah tersebut.
Namun, Firnadi menyatakan pembahasan terkait HGB Mall Lembuswana akan direncanakan dalam waktu dekat.
“Komisi II belum memiliki agenda khusus untuk membahas perpanjangan atau pengelolaan aset Mall Lembuswana pasca-2026. Namun, kami berencana mengagendakan pembahasan dengan BPKAD dalam waktu dekat,” ujarnya baru-baru ini kepada awak media di Samarinda.
Dia menambahkan bahwa Komisi II masih berkonsentrasi membahas dua aset strategis: Hotel Royal Suite dan Hotel Atlit.
Ia menyoroti keterlambatan penanganan Hotel Royal Suite yang tersangkut persoalan hukum. Pihak pengelola Royal Suite diketahui mengajukan gugatan karena merasa keputusan Pemprov Kaltim menghentikan kerja sama dianggapnya tidak adil.
“Mereka mengklaim telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Namun, Pemprov memiliki persepsi berbeda dengan bukti bahwa pengelola dinilai melanggar kesepakatan,” jelasnya.
Sengketa hukum, sambungnya, timbul akibat perbedaan pandangan antara pengelola dan Pemprov Kaltim.
Kata Firnadi, DPRD Kaltim tetap mendukung langkah pemerintah agar tidak memperpanjang kontrak dengan pengelola hotel tersebut.
Politisi PKS ini memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini. DPRD Kaltim disebutnya menunggu putusan akhir atas gugatan tersebut.
“Koordinasi dengan Pemprov akan terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dikelola secara optimal dan sesuai kepentingan publik,” tutupnya. (Adv)
Penulis: Ali
Editor: Ufqil Mubin












