BERITAALTERNATIF.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kutai Kartanegara (Kukar) mengkritik pemerintah daerah terkait rencana relokasi warga Jalan Panjaitan dan Jalan Kartini, Kecamatan Tenggarong.
Ketua Umum HMI Cabang Kukar Zulhansyah menyoroti kurangnya sosialisasi pemerintah terhadap masyarakat yang akan direlokasi, khususnya 43 kepala keluarga di kawasan Panjaitan dan Kartini, serta sekitar 423 kepala keluarga di kawasan Melayu.
Ia menyebutkan relokasi ini mengacu pada SK Bupati Kukar Nomor 454 Tahun 2019 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai permukiman kumuh seluas 5,5 hektare.
“Secara legal, memang SK Bupati menetapkan itu sebagai kawasan kumuh dan harus direvitalisasi. Tapi persoalannya, tahapan perencanaan proyek ini belum sampai ke masyarakat. Mereka belum tahu apa yang akan terjadi, belum ada transparansi dari pemerintah,” katanya, Selasa (29/7/2025).
Pria yang kerap disapa Zulhan ini memgingatkan bahwa masyarakat bukan hanya memiliki kewajiban mematuhi kebijakan pemerintah, tapi juga memiliki hak yang harus dijamin dalam proses relokasi.
“Mereka yang direlokasi itu punya aset, punya nilai kehidupan di sana (Kartini dan Panjitan). Meski dianggap kawasan kumuh, tapi mereka lebih dulu tinggal di sana. Jangan sampai hak-hak mereka diabaikan,” tegasnya.
Zulhan menyarankan pemerintah melaksanakan sosialisasi dan penyampaian tahapan relokasi hingga pembangunan kepada masyarakat terdampak, terutama menyangkut lokasi pengganti dan bentuk kompensasi yang diberikan kepada mereka.
Dia menyebut informasi yang beredar bahwa relokasi akan dialihkan ke wilayah Kelurahan Mangkurawang, namun belum ada kejelasan titik pasti dan kondisi kawasan tersebut.
“Kita tidak bicara soal proyek semata, tapi ini menyangkut hajat hidup banyak orang. Pemerintah harus sampaikan dengan jelas, masyarakat mau dipindah ke mana, seperti apa bentuk kompensasinya dan apakah mereka akan bisa melanjutkan hidup secara layak di tempat baru itu,” ucapnya.
Ia juga mempertanyakan apakah proyek revitalisasi ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar. Jika tidak tercantum dalam RTRW, maka proyek ini patut dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau tidak masuk dalam perencanaan tata ruang, ini perlu dipertanyakan. Apakah ini kebijakan politik atau rencana strategis pembangunan jangka panjang?” tanya Zulhan.
Dia memastikan HMI Kukar akan terus mengawal proses ini dan siap menjadi mitra kritis pemerintah demi memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terpenuhi.
“Kalau relokasi itu memang harus dilakukan, maka pemerintah wajib memastikan kompensasi setimpal sesuai nilai aset warga. Bahkan kalau bisa, ditambah dengan tunjangan adaptasi di tempat baru agar warga tidak makin terpuruk,” tutup Zulhan. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












