Search

Ketua Yayasan Ungkap Kronologi Mangkraknya Pembangunan Auditorium Unikarta

Ketua Yayasan Kutai Kartanegara, Agus Setia Gunawan. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua Yayasan Kutai Kartanegara (YKK), Agus Setia Gunawan, menjelaskan secara lengkap proses panjang pembangunan auditorium Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, yang hingga kini mangkrak sejak dua dekade lalu.

Agus mengungkapkan bahwa pembangunan auditorium tersebut merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Saat awal perencanaan, auditorum yang berdiri di atas lahan berukuran 30×50 meter persegi dengan desain dua lantai itu membutuhkan anggaran sebesar Rp 23 miliar, berdasarkan perhitungan teknis yang dibuat pada masa itu.

“Proposal anggaran sudah diajukan melalui Biro Kesra dan juga disetujui DPRD Provinsi. Namun pemerintah provinsi hanya mampu mengalokasikan sekitar Rp 11 miliar,” jelasnya kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (3/12/2025).

Karena dana yang tersedia jauh di bawah kebutuhan, Biro Kesra Pemprov Kaltim meminta pihak YKK melakukan penyesuaian ulang perencanaan pembangunan.

Berdasarkan revisi tersebut, anggaran Rp 11 miliar hanya mampu menyelesaikan sebagian struktur bangunan seperti yang tampak saat ini.

Menurut Agus, saat itu Pemprov Kaltim memberikan janji bahwa akan ada tahap kedua pembangunan untuk menyelesaikan auditorium tersebut. Namun hingga hari ini, komitmen itu belum terealisasi.

Setelah tahap pertama selesai, pihak Yayasan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban lengkap kepada Inspektorat Provinsi Kaltim dan tembusan kepada Biro Kesra Pemprov Kaltim. Upaya mengusulkan kembali anggaran lanjutan terus dilakukan setiap tahun.

Namun, kata dia, jawaban yang diterima selalu sama.
“Pemerintah Provinsi kala itu menyampaikan bahwa sedang terjadi defisit anggaran, sehingga pembangunan lanjutan ditunda,” ungkapnya.

Potret bangunan auditorium Unikarta Tenggarong. (Berita Alternatif/Ulwan Murtadha)

Upaya pihak Yayasan tidak berhenti di situ. Mereka bahkan mengundang Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim untuk meninjau langsung kondisi bangunan yang mangkrak, agar pihak legislatif memahami kebutuhan mendesak kampus akan fasilitas auditorium tersebut. Meski demikian, defisit anggaran kembali menjadi alasan penundaan pembangunan.

“Bukan berarti kami tidak mengurusnya. Kami terus berupaya, tetapi tanpa kepastian dari pemerintah, bangunan ini menjadi beban karena kondisinya terbengkalai. Sementara memanfaatkan pendapatan Unikarta untuk melanjutkan pembangunan jelas tidak mungkin,” ujarnya.

Agus menegaskan bahwa pembangunan auditorium tersebut sepenuhnya menggunakan APBD Provinsi Kaltim dan tidak ada pendanaan dari kampus.

Dukungan Perusahaan Tambang

Agus menyampaikan bahwa saat ini Yayasan telah menjalin komunikasi serius dengan salah satu perusahaan tambang besar di Kukar.

Dia menyebutkan bahwa perusahaan tersebut—yang diketahui publik sebagai PT Bayan—telah menyatakan kesiapan membantu pembangunan auditorium melalui program Corporate Social Responsibility atau CSR.

“Kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan, didampingi Pak Rektor dan dimediasi langsung oleh Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri. Saat ini tinggal finalisasi, dan mereka pada prinsipnya siap membangun,” ujarnya.

Ia optimistis kelanjutan pembangunan auditorium dapat direalisasikan paling cepat pada tahun 2026.

“Kita upayakan agar tahun 2026 sudah bisa dilanjutkan pembangunannya,” tegasnya.

Selain persoalan anggaran, Agus menyoroti pentingnya kejelasan status aset gedung yang berada di area kampus Unikarta.

“Kami lebih fokus pada kampus di Jalan Gunung Kombeng karena status lahannya sudah jelas. Untuk gedung yang berada di Seberang, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah daerah,” katanya.

Menurutnya, kondisi tanpa kepastian kepemilikan kampus di Tenggarong Seberang membuat pihak Yayasan seolah-olah menjadi pemilik, tetapi tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengelolanya. “Ibarat punya nama tapi tidak bisa memakai,” tambahnya.

Agus berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian terkait status aset tersebut, agar pengembangan kampus tidak lagi terhambat oleh persoalan administratif.

“Ini yang perlu dipahami rekan-rekan media agar informasi yang beredar tidak menimbulkan persepsi keliru,” tegasnya.

Solusi dari Anggota DPRD Kaltim

Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Kukar, Salehuddin, menanggapi mangkraknya pembangunan auditorium Unikarta yang sebelumnya telah menghabiskan anggaran Pemprov Kaltim sebesar Rp 11 miliar.

Dia menegaskan bahwa proyek tersebut masih sangat memungkinkan untuk dilanjutkan melalui skema pendanaan Provinsi Kaltim, sepanjang ada komunikasi yang aktif dari pihak kampus.

“Saya lihat itu belum selesai, padahal dulu informasinya anggarannya Rp 11 miliar. Kalau ditanya apakah bisa dilanjutkan lewat Pemprov, saya pikir bisa-bisa saja, apalagi ini masih dalam koridor pembangunan pendidikan,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu kendala utama macetnya proyek tersebut bukan semata anggaran, tetapi minimnya komunikasi antara pihak rektorat dengan Pemprov Kaltim.

“Masalahnya mungkin sejauh mana proses komunikasi rektorat dengan Pemprov. Selama ini pembicaraan ke arah itu memang belum pernah ada. Kalau komunikasi berjalan, tentu bisa kita dorong,” jelasnya.

Salehuddin menegaskan bahwa Pemprov Kaltim selama ini juga rutin memberikan dukungan pembangunan kepada lembaga pendidikan lain, baik sekolah negeri maupun fasilitas pendidikan di kabupaten/kota.

“Kalau sekolah saja bisa dibantu setiap beberapa tahun, masa perguruan tinggi tidak bisa? Selama itu bagian dari kewenangan provinsi, kenapa tidak kita dorong?” tegasnya.

Dia menyambut baik jika Unikarta menggandeng pihak ketiga, termasuk BUMN, perusahaan batu bara, maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Bagus kalau membangun komunikasi juga dengan perusahaan, termasuk BUMN atau swasta besar. Pemerintah Provinsi juga bisa membantu menjembatani,” katanya.

Ia menyebut bahwa kolaborasi seperti ini sudah lazim dilakukan, apalagi untuk pembangunan fasilitas pendidikan yang berdampak langsung pada pengembangan SDM daerah.

Salehuddin memastikan DPRD Kaltim tidak keberatan jika diminta menjadi penghubung antara Unikarta dan pihak Pemprov, termasuk OPD terkait seperti Dinas Pendidikan maupun BPKAD.

“Kita sangat siap kalau itu bagian dari kewenangan kita. Kalau itu untuk kebaikan, untuk pendidikan, kenapa tidak? Kami siap menyambungkan komunikasi terkait percepatan penyelesaian auditorium itu,” ujarnya.

Anggota DPRD Kaltim Salehuddin menjadi pembicara dalam program Alternatif Akademi pada Rabu, 30 Oktober 2024. (Berita Alternatif/Riyan)

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa dari sisi fiskal, tahun 2026 kemungkinan belum memungkinkan untuk penganggaran lanjutan. Namun untuk tahun 2027 dan seterusnya, peluang tetap terbuka.

“Kalau untuk 2026 memang agak sulit, karena pagu kita terbatas. Tapi tahun-tahun berikutnya, kenapa tidak kita dorong? Paling tidak, 1–3 tahun ke depan masih memungkinkan,” jelasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa kunci penyelesaian pembangunan auditorium Unikarta yang mangkrak adalah komunikasi yang terus dibangun antara kampus, pemerintah provinsi, dan pihak terkait lainnya.

“Yang penting komunikasinya terpelihara. Kalau ada kebutuhan, sampaikan. Kalau itu bagian dari kewenangan provinsi, pasti kita dukung. Selama ini juga belum pernah ada komunikasi resmi terkait hal itu,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA