Search

Ketua DPRD Kukar Pastikan Utang Pemkab kepada Pihak Swasta akan Dibayar Paling Lambat Maret 2026

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. (Dok. Berita Alternatif)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memastikan bahwa utang Pemerintah Kabupaten Kukar kepada pihak ketiga atau swasta pada tahun anggaran 2025 tetap akan dibayarkan.

Saat ini, ungkap Yani, proses penyelesaian masih menunggu hasil reviu dari Inspektorat sebagai dasar penyesuaian anggaran ke depan.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen untuk menuntaskan kewajiban tersebut, dengan target pembayaran paling lambat pada Maret 2026.

“Kita berharap setelah reviu itu ada perubahan-perubahan dalam penyebaran APBD, kemudian akan kita akomodir dalam APBD Perubahan tahun 2026, mendahului APBD Perubahan, sehingga utang tersebut bisa terbayarkan. Insyaallah, paling lambat Maret 2026 sudah bisa diselesaikan,” ujarnya kepada awak media di Pendopo Odah Etam pada Kamis (8/1/2026).

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap dikategorikan sebagai utang, yakni utang kepada pihak ketiga, sehingga secara mekanisme harus diakomodasi terlebih dahulu dalam APBD sebelum dapat dibayarkan.

“Skemanya memang bukan disebut hutang baru, tetapi tetap itu adalah hutang pihak ketiga. Karena kalau hutang, maka harus diakomodir di APBD tahun 2026 baru bisa dibayar. Caranya adalah melakukan perubahan penjabaran APBD, kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2026,” jelasnya.

Terkait hasil evaluasi DPRD, Yani menyebutkan bahwa persoalan pendapatan daerah menjadi salah satu faktor utama munculnya kewajiban tersebut.

Menurutnya, realisasi pendapatan daerah tidak sepenuhnya mencapai target. “Pendapatan asli daerah kita yang tidak masuk secara penuh 100 persen. Itu menjadi salah satu faktor,” katanya.

Selain itu, penundaan dana transfer dari pemerintah pusat juga memberi dampak besar terhadap kondisi keuangan daerah.

Dia mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar masih memiliki akumulasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat dengan nilai yang cukup besar.

“Dana transfer dari pusat ditunda dan tidak dimasukkan. Sehingga sebenarnya akumulasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat itu sekitar Rp 2,7 triliun. Dana sebesar Rp 2,7 triliun yang seharusnya ditransfer, tetapi tidak ditransfer. Itu salah satu penyebab yang kemudian menimbulkan beban-beban, termasuk adanya hutang di tahun 2025,” paparnya.

Ketua DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah pusat agar dana transfer yang tertunda dapat segera direalisasikan, sehingga kewajiban daerah kepada pihak ketiga dapat diselesaikan tepat waktu.

“Kami di DPRD akan tetap menuntut, mempertanyakan, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah pusat supaya dana-dana yang tersendat itu bisa secepatnya direalisasikan. Karena walaupun niat kita membayar hutang paling lambat bulan Maret, kalau dananya tidak tersedia, tentu tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, hal terpenting saat ini adalah memastikan ketersediaan anggaran dan kelengkapan administrasi agar pembayaran dapat dilakukan sesuai rencana.

“Yang paling penting adalah kita sediakan dananya, sediakan ruang anggarannya, dan secara administrasi semuanya juga harus sudah memenuhi. Sehingga pada bulan Maret nanti bisa dibayarkan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA