BERITAALTERNATIF.COM – Persoalan pendangkalan dan rencana normalisasi Sungai Loa Janan menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Penanganan sungai tersebut dinilai membutuhkan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda karena sebagian kawasan sungai berada di wilayah administrasi kedua daerah.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (7/9/2026).
Perencana Ahli Muda Bappeda Kukar, Juliansyah, mengatakan persoalan Sungai Loa Janan menjadi rumit karena penanganannya tidak hanya melibatkan Pemkab Kukar, tetapi juga Pemkot Samarinda.
“Di sungai ini ada sisi yang masuk wilayah kita, kemudian sisi yang lain adalah wilayah Samarinda,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Menurutnya, persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas dalam rapat dan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, terutama Pemkot Samarinda yang saat ini juga memiliki kegiatan atau proyek berkaitan dengan aliran air di kawasan tersebut.
Dia menyebut perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kukar telah ditetapkan. Namun, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar masih dalam proses pembahasan.
Kondisi tersebut, menurutnya, masih membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengakomodasi kebutuhan anggaran penanganan Sungai Loa Janan.
“Kalau kami di Bappeda, semua bisa kita akomodir karena ini berkaitan dengan masalah perencanaan pembangunan,” jelasnya.
Meski demikian, Juliansyah menegaskan persoalan Sungai Loa Janan tidak hanya menyangkut aspek perencanaan anggaran. Di lapangan terdapat sejumlah persoalan teknis dan sosial yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah rencana Pemkot Samarinda yang tetap melanjutkan proyeknya meskipun terdapat kekhawatiran mengenai dampak terhadap wilayah Kukar.
Dia mengatakan kondisi tersebut berpotensi menjadi persoalan apabila hujan turun dengan intensitas tinggi.
“Ini yang jadi masalah. Dalam waktu dekat ini hujan tidak turun. Kalau misalkan turun, jadi persoalan,” katanya.
Ia menilai perlu ada kajian dan koordinasi lebih serius mengenai arah aliran air agar kegiatan yang dilakukan di wilayah Samarinda tidak justru menimbulkan dampak terhadap masyarakat di wilayah Kukar.
Menurutnya, persoalan ini sudah berada pada tingkat pembahasan yang membutuhkan keterlibatan pimpinan daerah maupun DPRD, mengingat terdapat kewenangan lintas wilayah.
Karena itu, Bappeda Kukar akan menyampaikan hasil pembahasan RDP tersebut kepada pimpinan dan berupaya mengawal penanganan persoalan Sungai Loa Janan.
“Kita upayakan, kita kawal. Karena ini adalah persoalan bersama yang terjadi di sini,” tegasnya.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, meminta Bappeda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk penanganan persoalan Sungai Loa Janan.
Menurut Yani, meskipun perubahan APBD belum ditetapkan, kebutuhan anggaran tersebut masih dapat dipersiapkan untuk dibahas dan menjadi prioritas apabila memungkinkan. “Coba dihitung anggaran yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Dia meminta agar besaran anggaran yang pernah disiapkan pada 2024 kembali menjadi bahan pertimbangan. Jika anggaran sebelumnya belum mencukupi, DPRD mendorong agar kebutuhan tersebut dihitung kembali dan dapat ditambah sesuai kondisi di lapangan.
Namun, Yani menegaskan bahwa anggaran tersebut baru dapat digunakan secara efektif apabila persoalan bangunan yang berada di bantaran sungai telah diselesaikan.
Dia berpendapat, salah satu hal terpenting dalam penanganan tersebut adalah pembebasan atau penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.
“Yang kita pastikan sebenarnya adalah anggaran untuk membebaskan rumah-rumah di situ,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa persoalan utama bukan pembebasan tanah, melainkan bangunan yang berdiri di kawasan tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut tanah di lokasi tersebut merupakan tanah pemerintah atau tanah negara sehingga pemerintah perlu memastikan kawasan itu dapat dikosongkan dari bangunan yang menghambat kegiatan normalisasi.
“Ini kan hanya bangunannya saja, karena tanahnya kan tanah pemerintah, tanah negara. Supaya aktivitas normalisasi itu bisa berjalan dan bersih di sana,” katanya.
Yani menegaskan, penertiban tidak cukup dilakukan oleh satu instansi. Diperlukan kekuatan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait agar proses penertiban dapat berjalan sesuai aturan. “Supaya ini bisa jalan,” tegasnya.
Dia juga menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai terus terjadi.
Ia menyinggung ketentuan mengenai ruang sempadan sungai yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan sembarangan untuk mendirikan bangunan.
“Tidak boleh juga dibiarkan kalau warga kita melanggar,” ujarnya.
Menurutnya, harusnya pemerintah sebelumnya memberikan larangan pembangunan pada kawasan tertentu di sekitar sungai, termasuk ketentuan mengenai jarak sempadan sekitar 15 meter di sisi kiri dan kanan sungai.
Namun, karena terdapat bangunan yang terlanjur berdiri, pemerintah perlu mencari solusi untuk melakukan penertiban secara bertahap dan tetap memperhatikan aspek sosial masyarakat.
Persoalan Sungai Loa Janan dinilai tidak dapat diselesaikan hanya dengan melakukan normalisasi secara fisik. Pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan sosial dan bangunan yang berada di sepanjang bantaran sungai.
Sebelumnya, Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan kerja sama antara Kukar dan Samarinda.
Menurut Hery, pekerjaan normalisasi tidak akan maksimal jika hanya dilakukan pada satu sisi sungai. Kedua sisi harus ditangani secara bersamaan, termasuk menyelesaikan persoalan bangunan dan masyarakat yang berada di bantaran sungai.
Dia juga mengingatkan potensi banjir apabila sistem aliran air di wilayah Samarinda mengalami perubahan dan berdampak ke wilayah Loa Janan Ulu.
Kekhawatiran tersebut menjadi semakin penting mengingat kawasan Loa Janan Ulu telah memiliki persoalan banjir ketika terjadi hujan deras. (*)
Penulis: Ulwan Firyal Murtadha
Editor: Ufqil Mubin











