Search

Ketua DPRD Kukar: CSR Bankaltimtara Harus Prioritaskan Masyarakat Tidak Mampu

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani saat diwawancarai awak media di Kantor Bankaltimtara Tenggarong pada Senin, 4 Agustus 2025. (Berita Alternatif/M. As'ari)

BERITAALTERNATIF.COM – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani mendorong pentingnya penyaluran program Corporate Social Responsibility (CSR) Bankaltimtara agar lebih tepat sasaran dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat yang tidak mampu.

Yani menilai program CSR tidak cukup hanya disalurkan secara seremonial, tetapi harus memiliki dampak nyata serta dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama kalangan miskin dan tidak berdaya.

“Dan betul-betul yang memang membutuhkan, masyarakat miskin, masyarakat yang tidak berdaya itu menjadi prioritas,” ucapnya saat diwawancarai usai menghadiri Launching Ruang Layanan Prioritas Bank Kaltimtara pada Senin (4/8/2025).

Dia menyebut bahwa CSR yang berasal dari keuntungan Bankaltimtara seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan sosial.

Bahkan, kata Yani, program tersebut bisa menyasar warga miskin secara langsung, tanpa syarat yang menyulitkan.

“Program CSR minimal bisa dilarikan untuk membantu masyarakat kita yang memang tidak mampu,” ujarnya.

Program CSR, lanjut dia, perlu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya melalui pelatihan usaha, bantuan modal, atau intervensi langsung pada sektor-sektor produktif.

“Tidak boleh lagi ada warga miskin yang dibiarkan. Apalagi yang ingin berusaha, harus kita latih dan fasilitasi,” pungkasnya.

Dikutip dari Wikipedia, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau dalam bahasa Inggris CSR adalah suatu konsep bahwa perusahaan memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, di antaranya konsumen, karyawan, pemegang saham, masyarakat dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Konsep TJSL berhubungan erat dengan konsep pembangunan berkelanjutan, yang mengatur bahwa perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi (misalnya tingkat keuntungan atau dividen), tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang.

TJSL dapat dirumuskan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya. (adv)

Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA