BERITAALTERNATIF.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan telah melakukan pemblokiran terhadap 2 juta situs judi online yang tersebar di Indonesia hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memerangi maraknya aktivitas perjudian daring yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa aksi pemblokiran atau take down terhadap situs-situs tersebut bukan merupakan strategi utama dalam pemberantasan judi online. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya ke Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) di Makassar, Senin (16/6). Menurut Meutya, meskipun jutaan situs telah diblokir, pelaku judi online dapat dengan mudah membuat situs baru, bahkan secara otomatis, sehingga upaya teknis saja tidak cukup untuk memberantas akar permasalahan.
Strategi yang kini diprioritaskan oleh Kemkomdigi adalah edukasi publik, khususnya dalam membangun kesadaran kolektif agar masyarakat ikut serta dalam menolak dan melawan praktik judi online. Menurut Meutya, selama masih ada permintaan dari masyarakat, industri judi online akan terus tumbuh dan beradaptasi dengan berbagai cara untuk bertahan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat menjadi faktor kunci dalam menutup ruang gerak bagi industri ilegal ini.
Sebagai langkah regulatif, Kemkomdigi telah memberlakukan dua peraturan strategis, yakni Peraturan Menteri tentang Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman) serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Kedua regulasi ini dirancang untuk memperketat pengawasan terhadap konten digital dan akses anak-anak terhadap platform yang berpotensi berisi unsur perjudian.
Meutya menegaskan bahwa tingkat keterlibatan anak di bawah usia 18 tahun dalam perjudian online cukup mengkhawatirkan. Oleh karena itu, pembatasan usia akses terhadap media sosial dan platform digital menjadi salah satu solusi yang diharapkan mampu menekan angka partisipasi anak-anak dalam aktivitas judi daring.
Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya komprehensif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman, terutama bagi generasi muda. Dengan sinergi antara penegakan hukum, regulasi, dan edukasi publik, diharapkan ekosistem digital Indonesia dapat terbebas dari pengaruh negatif perjudian online. (*)
Sumber : ANTARA
Editor : M.Anshori











