BERITAALTERNATIF.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan klarifikasi menyeluruh terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Bantahan ini disampaikan untuk menjawab serta meluruskan tudingan publik yang menilai pasal tersebut berpotensi membatasi kebebasan berekspresi dan demokrasi.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan pasal penghinaan dalam KUHP baru bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan justru lahir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat mengikat.
Eddy mengawali penjelasannya dengan mengingatkan kembali Putusan MK tahun 2006 yang membatalkan Pasal 134 KUHP lama, pasal yang sebelumnya mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan tersebut, menurutnya, sering disalahpahami seolah-olah MK melarang negara melindungi martabat kepala negara.
Dia menjelaskan bahwa pembatalan pasal tersebut bukan karena substansi perlindungan martabat Presiden dianggap bertentangan dengan konstitusi, melainkan karena rumusan pasalnya bermasalah secara hukum.
“Pasal 134 itu diuji di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal itu,” ujarnya dalam jumpa pers pada Senin (5/1/2026).
Salah satu alasan utama pembatalan pasal tersebut karena tidak dirumuskan sebagai delik aduan. Dengan demikian, siapa pun dapat melaporkan dugaan penghinaan tanpa batasan yang jelas.
“Mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal itu? Karena satu, itu bukan delik aduan, siapa pun bisa mengadu,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut bersifat ratio decidendi, yakni pertimbangan hukum yang mengikat dan harus dijadikan rujukan oleh pembentuk undang-undang.
Dalam pertimbangan itulah MK justru memberikan arah tentang bagaimana seharusnya pasal penghinaan dirumuskan.
Menurut Eddy, MK menyatakan bahwa jika ingin mengatur penghinaan terhadap penguasa, rujukannya adalah Pasal 207 KUHP lama yang mengatur penghinaan terhadap penguasa umum.
Namun, pasal tersebut dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas serta melebar. “Itu sangat luas,” jelasnya.
Dalam pasal tersebut, penghinaan terhadap berbagai pejabat negara mulai dari aparat kepolisian hingga pejabat peradilan dapat diproses secara pidana.
Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap penguasa umum seharusnya dirumuskan sebagai delik aduan.
Berdasarkan pertimbangan MK inilah pemerintah bersama DPR kemudian merumuskan ulang pasal penghinaan dalam KUHP baru dengan melakukan pembatasan yang ketat, baik dari sisi objek maupun mekanisme penegakan hukumnya.
Dalam KUHP baru, penghinaan terhadap lembaga negara tidak lagi bersifat umum.
Dia menerangkan bahwa pasal tersebut hanya dibatasi pada enam lembaga negara, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan MK. “Jadi, sangat terbatas,” tegasnya.
Selain pembatasan objek, pasal tersebut juga ditegaskan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, dalam hal ini pimpinan lembaga negara yang bersangkutan.
“Dan itu delik aduan. Delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga (semata),” katanya.
Ia kemudian menjelaskan dasar filosofis pengaturan Pasal 218 KUHP baru yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Eddy meminta publik melihat persoalan ini dalam perspektif hukum pidana secara komparatif dan filosofis.
Menurutnya, hampir semua negara di dunia memiliki ketentuan pidana yang melindungi harkat dan martabat kepala negara, bahkan kepala negara asing.
Dalam KUHP Indonesia, ketentuan mengenai penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing juga telah lama dikenal.
“Di dunia ini ada pasal dalam KUHP masing-masing negara. Bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing,” ujarnya.
Dia mengaku heran apabila hukum pidana memberikan perlindungan terhadap martabat kepala negara asing, tetapi tidak memberikan perlindungan yang sama terhadap kepala negara sendiri.
“Kalau harkat dan martabat sendiri dilindungi, kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi?” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa secara filosofis, fungsi hukum pidana adalah melindungi tiga hal utama, yakni negara, masyarakat, dan individu.
Dalam konteks negara, yang dilindungi bukan hanya kedaulatan, tetapi juga harkat dan martabat negara. Presiden dan Wakil Presiden, lanjut Eddy, merupakan personifikasi negara.
Oleh karena itu, sambungnya, penyerangan terhadap harkat dan martabat Presiden tidak dapat dipandang semata-mata sebagai penghinaan terhadap individu, melainkan juga terhadap simbol negara.
“Presiden dan wakil presiden itu adalah personifikasi suatu negara,” ujarnya.
Selain fungsi perlindungan, dia menegaskan bahwa pasal penghinaan Presiden juga memiliki fungsi pengendalian sosial.
Ia menyebut pasal tersebut sebagai bentuk “kanalisasi” untuk mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
Eddy menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki basis pendukung yang besar, minimal 50 persen lebih satu suara saat pemilihan.
Tanpa pengaturan yang jelas, penghinaan yang terus-menerus berpotensi memicu reaksi emosional dari para pendukung dan berujung pada konflik horizontal.
“Kalau pendukungnya tidak menerima presiden dan wakil presidennya itu dihina terus kemudian terjadi anarkis, lalu apa yang mau kita katakan?” tanyanya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP baru sama sekali tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik.
Dalam penjelasan pasal secara tegas disebutkan bahwa kebebasan berekspresi dan kebebasan berdemokrasi tetap dilindungi, termasuk hak untuk mengkritik Presiden dan Wakil Presiden.
Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus dipahami secara tegas. Kritik, kata dia, merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah tindakan menista dan memfitnah.
“Yang dilarang betul di dalam Pasal 218 ini adalah menista atau memfitnah,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kritik, termasuk dalam bentuk unjuk rasa, merupakan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang secara eksplisit tidak dilarang dalam KUHP baru.
Ia menepis anggapan bahwa pengaturan khusus terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk diskriminasi.
Eddy menegaskan bahwa perlindungan khusus tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
“Ini bukan diskriminasi, tapi ini adalah primus inter pares,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












