Search

Keluarga Korban Kecewa terhadap Vonis 15 Tahun Guru Pelaku Pelecehan di Ponpes Tenggarong Seberang

Biro Hukum TRC-PPA Kaltim, Sudirman. (Kompas)

BERITAALTERNATIF.COM – Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur, Sudirman, angkat bicara terkait putusan hakim terhadap seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pelajar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Rabu (25/2/2026) sore, terdakwa dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Vonis tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban dan masyarakat yang menilai hukuman itu terlalu ringan bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Sudirman menyampaikan, keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit.

“Korban yang terdata dalam perkara ini ada tujuh orang, bahkan informasi yang kami terima jumlah keseluruhan bisa lebih dari tujuh korban. Peristiwa ini juga disebut sudah berlangsung sejak 2021. Jadi wajar jika keluarga korban merasa hukuman 15 tahun itu terlalu rendah bagi seorang predator anak,” ujarnya.

Menurut dia, keluarga korban setidaknya berharap hukuman dijatuhkan minimal di atas 15 tahun penjara. Bahkan, jika mengacu pada ancaman pidana dalam ketentuan perlindungan anak, hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak bisa lebih dari 15 tahun penjara.

“Apalagi jika mempertimbangkan jumlah korban dan lamanya perbuatan dilakukan. Secara logika keadilan, tentu ini layak dihukum berat,” tegasnya.

Namun demikian, dalam persidangan disebutkan bahwa putusan hakim mengacu pada ketentuan hukum terbaru yang dinilai membatasi ancaman pidana maksimal menjadi 15 tahun dalam konstruksi dakwaan yang digunakan. Dari batas maksimal tersebut, hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa.

“Kalau memang dakwaannya mengacu pada pasal dengan ancaman maksimal 15 tahun, maka hakim menilai 15 tahun itu sudah mendekati maksimal. Tapi bagi keluarga korban, tetap saja ini belum mencerminkan rasa keadilan,” jelasnya.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Sudirman mengatakan bahwa satu-satunya upaya untuk meningkatkan hukuman adalah melalui banding. Namun hal itu berada di kewenangan jaksa penuntut umum.

“Tadi hakim sudah menanyakan sikap para pihak, termasuk jaksa. Kalau ingin menaikkan hukuman, satu-satunya cara adalah upaya banding. Itu tergantung jaksa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” katanya.

Selain menuntut hukuman lebih berat bagi pelaku, keluarga korban juga berharap agar operasional pondok pesantren tempat kejadian perkara dapat dievaluasi secara serius, agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Harapan keluarga korban bukan hanya soal lamanya hukuman, tapi juga agar ada langkah tegas terhadap lembaga tersebut supaya tidak lagi beroperasi. Ini menyangkut keselamatan anak-anak,” pungkasnya.

Dikutip dari headlinekaltim.co, sidang putusan akhir atau vonis hukuman bagi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santri ponpes di Tenggarong Seberang dilaksanakan terbuka oleh PN Tenggarong. ‎

Sidang tertunda selama 6 jam dari jadwal pukul 09.00 Wita. Sidang baru dimulai pukul 15.00 Wita. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, didampingi dua anggota hakim.

“Memutuskan terdakwa dengan hukuman penjara 15 tahun, dan dibebankan kepada terdakwa untuk ganti rugi material kepada korban,” ucap Tri.

‎Terdakwa diberikan batas waktu satu pekan bersama kuasa hukum menerima putusan atau mengajukan banding. Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pembayaran uang restitusi diberi waktu satu bulan. Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah 6 bulan.

JPU kasus tersebut, ‎Fitri Ira Purnawati, merasa puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa oknum guru yang juga putra pendiri ponpes  di Tenggarong Seberang tersebut. Sebab, vonis ini memakai UU KUHP terbaru. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA