Search

Kejahatan di Atas Langit: Analisa Boikot Penerbangan Iran ke Najaf

Penulis. (Dok. Penulis)

Oleh: Habib Abdullah al-Uraidli al-Hinduan*

Pada 25 September 2026, sebuah peristiwa penting terjadi di Asia Barat yang luput dari sorotan media arus utama. Otoritas Bandara Najaf Al-Ashraf mengumumkan penangguhan seluruh penerbangan dari dan ke Republik Islam Iran. Keputusan ini bukanlah keputusan teknis, melainkan dampak langsung dari kebijakan sanksi sekunder AS. Tulisan ringkas ini berikhtiar merapikan duduk perkara, membaca dampaknya, serta meletakkan pertanyaan tentang nurani dunia.

Pada 8 September 2026, Departemen Keuangan AS mengumumkan paket sanksi baru terhadap sektor penerbangan Iran melalui apa yang disebut Operasi Economic Outcast. Sebanyak 27 entitas maskapai dan layanan pendukung dimasukkan dalam daftar sanksi. Iran Air dan Mahan Air yang telah lama berada dalam daftar, kini disertai pengetatan yang lebih luas.

Masa transisi kebijakan tersebut berakhir pada 23 September 2026. Sejak tanggal itu, berlakulah prinsip sanksi sekunder. Artinya, setiap bandara, penyedia bahan bakar, layanan darat, dan agen tiket di negara ketiga yang masih memberikan layanan kepada maskapai Iran terancam dikeluarkan dari sistem transaksi dolar.

Implementasi di lapangan terjadi dengan cepat. Pada 24 September, Otoritas Penerbangan Sipil Umum Uni Emirat Arab (GCAA) melalui kantor berita WAM mengumumkan penangguhan seluruh penerbangan maskapai Iran menuju dan dari Uni Emirat Arab. Pada 25 September pukul 02.00 waktu setempat, Administrasi Bandara Internasional Najaf mengikuti langkah serupa, berdasarkan arahan otoritas yang berwenang.

Bandara Baghdad sebelumnya telah menghentikan layanan, sehingga Najaf yang menjadi harapan terakhir ziarah juga tertutup. Negara-negara lain seperti Oman, Georgia, Azerbaijan, dan Turkmenistan turut melakukan penangguhan. Di sisi lain, maskapai internasional seperti Turkish Airlines, Qatar Airways, Emirates, dan Lufthansa menghentikan penerbangan menuju Iran hingga Maret 2027.

Mengapa Najaf Menjadi Titik Krusial?

Najaf bukan sekadar bandara komersial. Najaf adalah kota ziarah, tempat bersemayamnya makam Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib. Bagi umat Islam, khususnya pecinta Ahlulbait, Najaf memiliki kedudukan spiritual yang sangat dalam.

Rute Teheran-Najaf merupakan salah satu rute tersibuk bagi penerbangan Iran, dengan jumlah peziarah yang mencapai jutaan setiap tahun, terutama pada musim Arbain. Ketika rute udara ini tertutup, dampaknya tidak hanya bersifat ekonomi.

Berdasarkan data Cirium, kapasitas penerbangan internasional Iran pada Agustus 2026 menurun hingga 49 persen dibandingkan Agustus 2025. Industri penerbangan yang berkontribusi lebih dari 300 juta dolar per tahun mengalami tekanan berat, dengan puluhan ribu lapangan kerja di sektor terkait ikut terdampak.

Namun yang lebih mendalam adalah dampak kemanusiaan dan keagamaan. Peziarah yang hendak berziarah, pasien yang memerlukan perawatan medis, mahasiswa hauzah, dan keluarga yang terpisah kini harus menempuh jalur darat selama 12 hingga 15 jam melalui perbatasan Mehran dalam kondisi yang tidak mudah. Kebebasan untuk beribadah dan bersilaturahmi menjadi terhalang oleh sebuah kebijakan politik.

Sikap Iran: Perlawanan Hukum dan Diplomasi

Republik Islam Iran menanggapi kebijakan ini dengan tiga pendekatan. Pertama, pendekatan hukum. Juru bicara Organisasi Penerbangan Sipil Iran, Majid Akhavan, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi untuk mengalihkan penerbangan dan mengajukan keberatan resmi kepada Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Dalam pandangan Iran, sanksi sekunder terhadap penerbangan sipil bertentangan dengan Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional yang menjamin hak atas layanan penerbangan sipil tanpa diskriminasi.

Kedua, pendekatan peringatan yang terukur. Beberapa pejabat senior Iran mengingatkan prinsip resiprositas dalam hubungan udara. Jika ruang udara ditutup untuk maskapai Iran, maka Iran pun memiliki hak untuk meninjau kembali izin lintas bagi maskapai dari negara-negara tersebut.

Ketiga, pendekatan adaptasi. Penerbangan Iran masih beroperasi menuju beberapa destinasi seperti Bangkok, Phuket, Shanghai, Guangzhou, dan Kabul. Pesawat Mahan Air masih terpantau melakukan penerbangan menuju Guangzhou. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penerbangan Iran tetap berusaha bertahan melalui kerja sama dengan mitra yang tidak tunduk pada sanksi sekunder, terutama Republik Rakyat Tiongkok yang secara terbuka menyatakan tetap melayani penerbangan Iran dan menilai sanksi tersebut tidak memiliki legitimasi hukum internasional.

Sikap Irak dan Dunia: Antara Kepatuhan dan Keberatan

Irak berada dalam posisi yang sulit. Di satu sisi terikat dengan hubungan persaudaraan, keagamaan, dan ekonomi yang mendalam dengan Iran, di sisi lain menghadapi tekanan sistem keuangan berbasis dolar.

Reaksi di dalam Irak sendiri cukup dinamis. Beberapa faksi politik, kelompok perlawanan, dan otoritas keagamaan di Najaf menyuarakan keberatan. Terdapat seruan aksi damai di bandara-bandara sebagai bentuk solidaritas. Menyikapi tekanan publik tersebut, kantor Perdana Menteri Irak pada 26 September dikabarkan mengajukan permohonan pengecualian kemanusiaan kepada pihak Amerika, agar penerbangan yang bersifat medis, pendidikan, ziarah keagamaan, dan kepentingan warga sipil dapat kembali beroperasi.

Di tingkat global, respons terbelah. Uni Emirat Arab, Turki, Oman, Azerbaijan, dan Georgia memilih untuk mematuhi sanksi sekunder. Sementara itu, Tiongkok memilih untuk tidak mematuhi dan tetap memberikan layanan. Perbedaan sikap ini menunjukkan bahwa tatanan hukum penerbangan internasional sedang diuji oleh politik sanksi unilateral.

Di Mana Nurani dan Tanggung Jawab Dunia, Khususnya Indonesia?

Peristiwa penutupan penerbangan ke Najaf mengantarkan kita pada sebuah pertanyaan mendasar tentang nurani kolektif. Jika penerbangan sipil yang membawa peziarah dapat dihentikan dengan alasan politik, maka prinsip kebebasan sipil internasional yang selama ini dijaga bersama menjadi rapuh.

Bagi dunia Islam, peristiwa ini adalah pengingat bahwa isu ziarah dan ibadah bukan sekadar isu sektarian, melainkan isu hak asasi manusia untuk beragama. Ketika seorang peziarah dilarang terbang untuk berdoa, maka yang terluka bukan hanya satu mazhab, tetapi prinsip kebebasan beribadah itu sendiri.

Lalu, di mana posisi Indonesia? Indonesia sebagai negara muslim terbesar, sebagai anggota aktif Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan sebagai negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi, memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara.

Dalam tradisi diplomasi Indonesia, sejak Konferensi Asia Afrika, Indonesia selalu berdiri pada prinsip non-intervensi yang berkeadilan dan menolak sanksi unilateral yang menyengsarakan rakyat sipil. Sejarah diplomasi kita mengajarkan untuk tidak diam ketika hukum internasional dilanggar.

Oleh karena itu, ikhtiar yang dapat dilakukan adalah: Pertama, seruan untuk mengedepankan hukum. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dapat menyampaikan keprihatinan resmi dan mendorong agar sengketa penerbangan diselesaikan melalui mekanisme ICAO di Montreal, bukan melalui tekanan finansial unilateral.

Kedua, dorongan untuk pengecualian kemanusiaan. Indonesia dapat mendukung usulan Irak mengenai pengecualian kemanusiaan untuk penerbangan ziarah, medis, dan pendidikan, sebagai praktik yang sejalan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.

Ketiga, menjaga prinsip kebebasan beragama. Organisasi-organisasi keagamaan di Indonesia, baik Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, maupun berbagai majelis, dapat mengingatkan bahwa menghalangi jalan ziarah adalah bertentangan dengan semangat persaudaraan kemanusiaan.

Sebagaimana diajarkan oleh para nabi, ukuran keimanan seseorang adalah sejauh mana ia menginginkan kebaikan bagi saudaranya sebagaimana ia menginginkan kebaikan bagi dirinya sendiri. Jika hari ini kita menerima penutupan langit Najaf sebagai hal yang wajar, maka esok hari penutupan serupa dapat terjadi di tempat lain, termasuk terhadap kepentingan jemaah kita sendiri.

Penutup

Langit adalah milik Allah, bukan milik satu negara. Bandara dapat ditutup, namun kerinduan peziarah kepada Najaf tidak akan pernah tertutup. Selama masih ada jalan darat, selama masih ada cinta, peziarah akan tetap datang, sebagaimana mereka datang di masa-masa sulit sebelumnya.

Tugas kita adalah memastikan bahwa hukum tetap menjadi panglima, bukan kekuasaan. Dan bahwa nurani tetap hidup, bukan mati oleh ketakutan. Wallahu a’lam. (*Cendekiawan Muslim)

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA