BERITAALTERNATIF.COM – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tujuh orang santri di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong pada Senin (8/12/2025).
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Sudirman, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan kejadian berulang yang sebelumnya pernah dilaporkan pada tahun 2021.
Dalam pernyataannya, dia mengucapkan terima kasih kepada para pendamping dan pihak yang hadir memberikan dukungan kepada korban.
Ia kemudian menjelaskan bahwa kasus dengan pola yang sama sebenarnya telah terjadi empat tahun lalu.
“Pada 2021 kami dari TRC-PPA pernah membuat laporan ke Polsek L2. Saat itu ada 1 korban dengan kasus yang sama seperti hari ini,” ungkapnya di PN Tenggarong.
Menurutnya, keterbatasan regulasi menjadi salah satu kendala saat itu. Pada tahun 2021, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum berlaku, sehingga proses penanganan kasus tidak dapat berjalan maksimal.
Namun pada 2025, kasus serupa kembali muncul di tempat dan dengan pelaku yang sama. Kali ini, jumlah korban yang berani menyampaikan kesaksian lebih banyak.
“Ada delapan korban yang datang kepada kami dan menceritakan apa yang mereka alami,” jelasnya.
TRC-PPA Kaltim bersama kepolisian, UPTD PPA, dan berbagai instansi terkait melakukan pendampingan intensif hingga akhirnya terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Proses hukum kemudian berjalan panjang hingga memasuki agenda sidang.
Sudirman menyebut sidang kali ini merupakan yang ketiga, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
“Harapan kami, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas apa yang telah dilakukan kepada para muridnya yang masih di bawah umur,” tegasnya.
Dia menilai tindakan sang guru sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun nilai-nilai keagamaan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam lingkungan pesantren.
“Tindakan ini sangat jauh menyimpang dari nilai agama dan pendidikan. Kami berharap putusan nanti benar-benar memberi rasa keadilan bagi para korban, keluarga, dan masyarakat,” ujarnya.
TRC-PPA Kaltim juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, lebih diperketat dan diawasi secara serius. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin









