BERITAALTERNATIF.COM – Akademisi hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa konstitusi, termasuk Undang-Undang Dasar 1945, tidak bisa dipandang sebagai produk sempurna.
Jimly mengingatkan bahwa sejak awal, konstitusi lahir dari kompromi politik yang penuh keterbatasan ruang dan waktu, sehingga wajar jika banyak kelemahan yang baru terlihat setelah dijalankan dalam praktik.
Kata dia, UUD adalah buatan manusia, yang dibuatkan berdasarkan kesepakatan bersama. Sehingga di dalamnya pasti ada ruang ketidaksempurnaan. Sehebat apa pun profesor dan doktor, tetap tidak sempurna.
“Dia tidak bisa membayangkan 10 atau 20 tahun ke depan pasal itu dijalankan seperti apa,” ujar Jimly dalam forum diskusi yang dilaksanakan MPR di Gedung Nusantara V pada Kamis (21/8/2025).
Ia mengingatkan, sejak disahkan pada 18 Agustus 1945, UUD 1945 bukanlah dokumen final. Ketika itu, sejumlah anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) masih meminta penambahan pasal.
Bung Karno lalu menyebutnya sebagai “Undang-Undang Dasar kilat” karena bangsa baru saja merdeka tetapi belum mempunyai konstitusi. Bung Hatta bahkan menegaskan bahwa perbaikannya akan dilakukan kelak ketika bangsa sudah memiliki lebih banyak ahli.
“Itu sebabnya pada 1950 kita bikin Undang-Undang Dasar Sementara. Jadi jangan pernah membayangkan UUD 1945 itu sempurna. Nggak bisa,” tegasnya.
Menurut Jimly, pascareformasi pun, empat kali perubahan UUD 1945 (1999-2002) tetap tidak mampu menghasilkan naskah yang sempurna. Namun, para pengubah konstitusi kerap merasa rancangan mereka adalah final.
Biasanya, kata dia, ada psikologi the father syndrome. Sindrom bapak terhadap anaknya. “Dulu saya begini, seakan-akan sudah sempurna. Sekarang tidak lagi dipertimbangkan. Itu tidak tepat juga,” ujarnya.
Ia mendorong agar diskursus konstitusi tidak terjebak dalam kelompok-kelompok yang hanya menikmati kebenaran versi masing-masing.
Jimly bahkan mengusulkan agar MPR mengundang kelompok-kelompok yang menginginkan kembali ke UUD asli untuk duduk bersama dengan perumus amandemen, sehingga terjadi saling dengar.
Lebih jauh, Jimly menekankan bahwa demokrasi sejati adalah ruang musyawarah yang mampu mempertemukan perbedaan kepentingan, informasi, dan perspektif.
Pertama, perbedaan kepentingan. Setiap partai dan kelompok mempunyai tujuan sendiri. Namun bila duduk bersama membicarakan kepentingan jangka panjang, jalan tengah bisa ditemukan.
Kedua, perbedaan informasi. Di era post-truth, hoaks membuat data simpang siur. Diskusi musyawarah menjadi kunci menyamakan pemahaman.
Ketiga, perbedaan perspektif. Pejabat, mantan pejabat, dan calon pejabat selalu melihat realitas secara berbeda. Yang berkuasa cenderung optimistis, sementara di luar kekuasaan lebih pesimis.
“Di sinilah demokrasi substantif dibutuhkan. Demokrasi bukan hanya tentang jumlah suara. Majority rules itu tidak menentukan kebenaran dan keadilan. Itu hanya formalisasi,” katanya.
Jimly juga mengingatkan agar publik tidak menjadikan konstitusi sebagai “kambing hitam” atas setiap persoalan nasional. Dengan nada bercanda ia menyebut, “Bahkan tsunami Aceh pun ada yang bilang gara-gara UUD diubah.”
Menurutnya, konstitusi harus dipahami sebagai produk sejarah yang selalu bisa disempurnakan, tetapi juga membutuhkan kedewasaan demokrasi untuk menutup kelemahannya melalui tradisi musyawarah.
Dia menilai wacana amandemen konstitusi tidak cukup hanya berfokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Menurutnya, setelah lebih dari dua dekade reformasi dan 80 tahun kemerdekaan, sudah waktunya Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan.
“Kita harus evaluasi sistem konstitusi kita secara menyeluruh. Jangan cuma urusan PPHN,” katanya.
Jimly menilai, perdebatan soal perubahan kelima UUD 1945 sudah lama ada. Namun, isu itu kerap tersandera kontroversi politik, termasuk wacana penambahan masa jabatan presiden.
Selama tiga periode terakhir, pimpinan MPR sudah sepakat ada perubahan kelima, tetapi isinya hanya PPHN. Ini gara-gara isu pelebaran tiga periode, akhirnya rencana tersebut tak terlaksana. Sekarang pemilu sudah selesai, tidak ada lagi pelebaran isu. “Inilah saatnya kita modernisasi sistem ketatanegaraan,” ujarnya.
Ia menegaskan, momentum ini penting karena Indonesia akan memasuki usia 100 tahun kemerdekaan pada 2045 di tengah disrupsi teknologi dan ancaman geopolitik global.
Ia menyoroti sejumlah kelemahan dalam desain kelembagaan hasil amandemen.
Pertama, Dewan Perwakilan Daerah (DPD). “Wujudnya ada, tapi mirip-mirip dengan tiadanya. Mau kita apakan DPD ini?” ucapnya.
Kedua, Komisi Yudisial (KY). Menurutnya, KY gagal menjalankan fungsi pengawasan hakim secara independen. “Kalau hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukankah sama seperti pansel. Sedangkan etika hakim masih ada dua jalur: internal Mahkamah Agung dan KY. Jadi tidak efektif,” jelasnya.
Ketiga, kekuasaan kehakiman. Meski strukturnya independen, Jimly menilai setiap hakim di bawahnya masih terjebak dalam orientasi atasan.
“Hakim secara fungsional tidak independen. Itu sebabnya kasus-kasus korupsi di peradilan terjadi. Ini akar masalah dari sistem yang tidak sehat,” tegasnya.
Meski tidak lagi menjabat, dia mengaku tetap aktif mendatangi partai-partai politik untuk meyakinkan pentingnya agenda perubahan konstitusi.
Ia menekankan, kepemimpinan baru di MPR dan pemerintahan yang kuat pasca pemilu 2024 adalah momentum tepat untuk mendorong transformasi sistem.
Tahun 2025 harus menjadi momentum perubahan konstitusi. “Kita jangan biarkan sistem konstitusi ini mandek,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh pimpinan partai politik kini terbuka terhadap wacana amandemen konstitusi, asalkan isu yang dibahas fokus dan tidak terlalu banyak.
“Tinggal apa yang harus disepakati minimal, jangan terlalu banyak. Jangan cuma urusan PPHN,” sebutnya.
Jimly menyoroti keberadaan tiga lembaga perwakilan saat ini: DPR, DPD, dan MPR. Menurutnya, format ini tidak efektif.
“Sekarang ada MPR, ada DPR, ada DPD. Sejarah DPD jadi kayak begini karena kompromi. Tapi dalam praktik, DPD hanya memberi masukan, tidak membuat keputusan. Aspirasi daerah selama 20 tahun terakhir hanya jadi pertimbangan,” tegasnya.
Ia menyarankan agar ke depan cukup dua jalur perwakilan, yakni politik melalui DPR dan daerah melalui fraksi DPD yang dilebur ke DPR/MPR. Sementara itu, MPR diperkuat sebagai lembaga tertinggi yang benar-benar merepresentasikan seluruh rakyat.
Jimly juga mengusulkan agar konsep utusan golongan yang dihapus saat reformasi dipertimbangkan kembali.
“Ini yang disepakati founding leaders kita. Ada tiga sistem: politik representatif lewat partai, regional seperti Senat di Amerika, dan utusan golongan seperti House of Lords di Inggris. Satu-satunya di dunia yang seperti ini,” jelasnya.
Menurutnya, utusan golongan bisa dipilih melalui mekanisme organisasi masing-masing, kemudian diatur dengan undang-undang.
Dia menilai pemilihan langsung wakil presiden kerap memunculkan praktik transaksional. Ia mengusulkan mekanisme baru: presiden dipilih langsung rakyat, lalu menetapkan calon wakil presiden yang kemudian disetujui oleh MPR.
“Biar wakil betul-betul orangnya presiden, bukan hasil kasak-kusuk pragmatis,” ujarnya.
Jimly juga menekankan perlunya mempertegas kewenangan MPR, termasuk dalam melantik presiden dan wakil presiden.
“Selama ini pelantikan hanya formalitas, presiden melantik dirinya sendiri. Padahal eksplisit disebut MPR melantik presiden. Ini harus ditegaskan supaya MPR benar-benar berwibawa,” tuturnya.
Jimly menyebut ada lima isu besar yang perlu dibahas dalam wacana perubahan kelima UUD 1945. Salah satunya penataan lembaga perwakilan dan musyawarah, sementara empat lainnya akan dibahas dalam forum terpisah.
“Ini momentum membuat sejarah memperbaiki sistem. Jangan kita sia-siakan,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











