BERITAALTERNATIF.COM – Baru-baru ini, Kanada, Australia, dan Portugal bergabung dengan Inggris untuk secara resmi mengakui kenegaraan Palestina. Langkah itu diambil saat Israel merencanakan ekspansi permukiman di Tepi Barat yang diduduki dan terus meningkatkan perang di Gaza.
Dalam sebuah pergeseran momentum diplomatik yang signifikan, semakin banyak negara yang secara resmi mengakui Negara Palestina. Perubahan ini dipercepat oleh perang yang sedang berlangsung di Gaza dan kalkulasi geopolitik yang ikut berubah.
Apa yang sebelumnya dianggap sebagai aspirasi panjang kini dengan cepat berubah menjadi kebutuhan internasional yang mendesak, dengan potensi untuk mengubah status Palestina di PBB dan merombak peta politik Timur Tengah.
Dasar dari momentum saat ini sudah diletakkan sejak lama. Pada 15 November 1988, di tengah memuncaknya intifada pertama Palestina, pemimpin Palestina Yasser Arafat mendeklarasikan berdirinya negara Palestina merdeka saat berada di Aljir, Aljazair.
Tak lama setelah pengumuman itu, Aljazair menjadi negara pertama yang secara resmi mengakui Palestina. Dukungan awal tersebut segera diikuti oleh gelombang pengakuan dari negara-negara di dunia Arab, serta dari Afrika, Asia, dan Eropa Timur. Bersama-sama, mereka membentuk fondasi legitimasi internasional bagi gerakan nasional Palestina.
Gelombang besar kedua muncul antara akhir 2010 dan awal 2011, dipelopori oleh negara-negara Amerika Latin yang berpengaruh seperti Argentina, Brasil, dan Chili. Pada fase ini, strategi kepemimpinan Palestina juga mulai bergeser, dengan fokus pada upaya memperoleh pengakuan penuh kenegaraan melalui kerangka kelembagaan PBB.
Kampanye itu menghasilkan kemenangan bersejarah pada 31 Oktober 2011, ketika UNESCO, badan kebudayaan PBB, memutuskan untuk menerima Palestina sebagai anggota penuh. Langkah ini bersifat simbolis sekaligus praktis, menunjukkan bahwa Palestina bisa berfungsi sebagai sebuah negara dalam lembaga-lembaga khusus PBB.
Menurut Al Jazeera, Negara Palestina kini diakui oleh 147 dari 193 negara anggota PBB, mayoritas signifikan lebih dari 75 persen.
Namun pengakuan tersebut belum memberikan Palestina kursi resmi di PBB, karena keanggotaan penuh hanya bisa disetujui oleh Dewan Keamanan.
Amerika Serikat, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan dengan hak veto, sudah menolak seruan pengakuan pada saat ini.
Namun di AS sendiri, seperti juga di negara-negara Barat lainnya, tekanan publik untuk mendukung Palestina semakin kuat.
Seiring dengan pengakuan kenegaraan Palestina, sejumlah negara Barat juga menjatuhkan sanksi kepada Israel atau mengancam akan melakukannya.
Perang yang sedang berlangsung di Gaza menjadi pemicu kuat yang memaksa banyak pihak meninjau kembali kebijakan lama. Biaya kemanusiaan yang sangat besar serta kebuntuan politik dalam upaya gencatan senjata membuat banyak ibu kota Eropa menyimpulkan bahwa pengakuan diplomatik tak lagi bisa ditahan sebagai “hadiah akhir” untuk proses perdamaian yang selama ini selalu gagal.
Para pendukung menilai bahwa legitimasi yang semakin kuat ini penting untuk posisi Palestina di forum internasional. Dengan pengakuan yang lebih luas, Palestina dapat bergabung dengan lebih banyak perjanjian internasional dan punya kedudukan lebih kuat untuk membawa kasus melawan Israel ke lembaga-lembaga seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau Mahkamah Internasional (ICJ), di mana Palestina sudah menjadi pihak dalam Konvensi Genosida.
Selain itu, para diplomat berpendapat bahwa jika ada massa kritis dari negara-negara Eropa yang memberikan pengakuan, hal itu pada akhirnya bisa menekan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan kembali permohonan lama Palestina agar bisa menjadi anggota penuh PBB. Jika hal ini terjadi, maka itu akan menjadi peningkatan status internasional paling besar sejak deklarasi tahun 1988.
Gelombang diplomatik yang kini bergerak dari pinggiran menuju pusat konsensus Barat menciptakan kenyataan yang belum pernah ada sebelumnya: Israel menghadapi isolasi strategis bukan dari musuh tradisionalnya, tetapi justru dari sekutu-sekutunya sendiri.
Keputusan Kanada, Australia, Portugal, dan Inggris tidak hanya bersifat simbolis; keputusan itu menandai perpecahan mendasar dari posisi lama Barat yang selalu mengatakan bahwa kenegaraan Palestina seharusnya menjadi hasil akhir perundingan, bukan titik awal.
Pergeseran ini secara efektif menempatkan AS di sudut, menjadikan hak vetonya di Dewan Keamanan sebagai penghalang terakhir yang semakin rapuh untuk mencegah keanggotaan penuh Palestina.
Arah jalan kini semakin jelas. Dengan lebih dari 75 persen negara anggota PBB sudah memberikan pengakuan, fokus kini bergeser ke Majelis Umum.
Di sana, sebuah pemungutan suara segera digelar untuk memberikan Palestina hak-hak yang lebih luas meski belum berupa keanggotaan penuh. Langkah ini akan mengukuhkan status Palestina sebagai negara de facto.
Lebih penting lagi, mayoritas besar ini akan menciptakan tekanan politik luar biasa pada Dewan Keamanan. Meski hak veto AS hampir pasti masih digunakan dalam jangka pendek, biaya diplomatik untuk menggunakan veto tersebut akan menjadi terlalu mahal.
Amerika tidak lagi akan dipandang sebagai pihak yang menjaga proses perdamaian, tetapi justru sebagai penghalang kehendak komunitas internasional demi melindungi Israel yang semakin terisolasi.
Isolasi ini akan berdampak nyata. Dengan pengakuan yang hampir universal, kemampuan Palestina untuk menempuh jalur hukum dan diplomatik akan jauh lebih kuat. Posisi mereka di Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional akan semakin kokoh, membuka jalur baru untuk menantang kebijakan Israel.
Gelombang pengakuan ini bukanlah akhir, melainkan prasyarat penting menuju langkah terakhir yang tak terelakkan. Gelombang itu sedang membangun sebuah kasus yang tak terbantahkan untuk kenegaraan Palestina yang pada waktunya akan membuat veto AS tidak lagi bisa dipertahankan.
Tujuan akhirnya bukan sekadar pengakuan, tetapi keanggotaan penuh di PBB. Komunitas internasional kini aktif membuka jalan menuju kenyataan itu, sementara Israel semakin sendirian di panggung dunia. (*)
Sumber: Mehr News
Penerjemah: Ali Hadi Assegaf
Editor: Ufqil Mubin












