Search

Hendra Gunawan Sebut Orang Tua Jadi Fondasi Utama Perlindungan Anak

Advokat dan Konsultan Hukum asal Kutai Kartanegara, Hendra Gunawan. (Dok. Hendra Gunawan)

BERITAALTERNATIF.COM – Advokat dan Konsultan Hukum asal Kutai Kartanegara Hendra Gunawan menyebut anak merupakan anugerah sekaligus amanah Tuhan yang keberadaannya dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional.

Perlindungan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kata Hendra, seluruh regulasi tersebut secara tegas menempatkan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sebagai prinsip utama dalam setiap aspek kehidupan anak.

Namun, lanjutnya, tanggung jawab terhadap anak sejatinya tidak hanya menjadi beban guru di sekolah atau pemerintah melalui kebijakan dan aparaturnya.

Menurut dia, peran dan pengawasan orang tua merupakan kunci utama dalam pembentukan karakter, moralitas, serta perlindungan anak dari berbagai potensi tindak pidana maupun penyimpangan sosial.

Ia menegaskan, orang tua adalah primary guardian, pengawas pertama dan utama bagi anak. Sekolah hanya bertindak sebagai mitra dalam proses pendidikan, sementara negara hadir sebagai pelindung melalui regulasi dan kebijakan.

“Artinya, tanggung jawab terbesar tetap berada di pundak orang tua untuk mengarahkan, mendidik, mengawasi, serta memastikan tumbuh kembang anak berjalan dalam koridor yang benar dan sesuai dengan norma hukum, norma sosial, maupun norma agama,” ujarnya dalam keterangannya kepada awak media Berita Alternatif pada Kamis (6/11/2025).

Hendra menilai, banyak persoalan hukum yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, bersumber dari lemahnya pengawasan orang tua di rumah.

Karena itu, menurutnya, solusi terbaik adalah membangun kesadaran kolektif bahwa peran keluarga, khususnya orang tua, harus diperkuat.

“Negara memang berkewajiban hadir, sekolah harus berperan aktif, tetapi tanpa keterlibatan penuh orang tua, perlindungan anak hanya akan menjadi konsep normatif yang sulit diwujudkan dalam realitas,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan rumah tangga sebagai benteng pertama perlindungan anak.

Dengan demikian, Hendra mengajak semua pihak menjadikan rumah tangga sebagai benteng pertama perlindungan anak.

Sejatinya, sambung dia, anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau sekolah, melainkan tanggung jawab moral, sosial, dan hukum dari setiap orang tua.

“Anak adalah generasi penerus bangsa, dan memastikan kepentingan terbaik anak berarti memastikan keberlangsungan masa depan bangsa,” tutupnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA