BERITAALTERNATIF.COM – Advokat dan Konsultan Hukum, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa orang tua memiliki peran utama dan tidak tergantikan dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Menurutnya, orang tua merupakan garda terdepan yang menentukan arah tumbuh kembang, moralitas, dan perilaku anak di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Dalam perspektif hukum dan moral, anak merupakan subjek yang harus dilindungi, bukan hanya karena faktor usia dan ketidakmatangan berpikir, tetapi juga karena anak adalah bagian dari masa depan bangsa yang menentukan arah peradaban,” tegas Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima Berita Alternatif, Rabu (5/11/2025).
Dia menjelaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan mandat konstitusional, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ia menyoroti sejumlah regulasi yang mengatur secara tegas tentang hak anak, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Kedua undang-undang itu menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) merupakan prinsip utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” jelasnya.
Namun demikian, Hendra mengingatkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tidak hanya berada di tangan sekolah, guru, atau pemerintah.
Dia menekankan bahwa orang tua merupakan pengawas pertama dan utama (primary guardian) yang memiliki peran paling fundamental dalam pembentukan karakter dan kontrol perilaku anak.
“Sekolah hanya berperan sebagai lembaga edukatif, dan pemerintah sebagai regulator serta fasilitator perlindungan hukum. Tetapi peran paling menentukan tetap berada di tangan orang tua,” ujarnya.
Ia menyoroti maraknya kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak di bawah umur, termasuk tindakan asusila dan kekerasan seksual, sebagai cerminan melemahnya fungsi kontrol sosial di tingkat keluarga.
“Faktor pergaulan bebas, penggunaan media sosial tanpa kontrol, serta minimnya komunikasi antara orang tua dan anak menjadi pintu masuk utama munculnya perilaku menyimpang,” tambahnya.
Hendra menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum, orang tua memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan yuridis terhadap perilaku anak-anaknya.
Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang menegaskan kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak sebaik-baiknya.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap tumbuh kembang anak, termasuk dalam pembinaan moral dan perilaku sosialnya.
Dengan demikian, tegas dia, setiap kasus pelanggaran hukum yang melibatkan anak seharusnya menjadi momentum refleksi bagi kita semua, terutama bagi para orang tua.
“Pemerintah dan sekolah dapat membuat kebijakan, tetapi tanpa pengawasan dan kehadiran aktif orang tua di dalam rumah tangga, semua itu tidak akan bermakna,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa rumah tangga merupakan benteng pertama perlindungan anak, sedangkan orang tua adalah penjaga utama nilai-nilai moral dan hukum dalam diri anak.
Karena itu, Hendra mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para orang tua, untuk memperkuat komunikasi, pendidikan nilai, dan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Mencegah lebih utama daripada menghukum. Anak bukan hanya tanggung jawab negara atau lembaga pendidikan, tetapi amanah yang wajib dijaga dengan penuh cinta, tanggung jawab, dan kesadaran hukum,” ujarnya.
Menurut dia, kepedulian dan keterlibatan aktif orang tua dalam mendidik serta membimbing anak merupakan pondasi peradaban bangsa di masa depan.
“Kepedulian orang tua hari ini adalah pondasi peradaban bangsa di masa depan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












