BERITAALTERNATIF.COM — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti langkah Pemerintah Kabupaten Kukar yang mengambil pinjaman sebesar Rp 820 miliar dari Bankaltimtara untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan proyek.
Ketua DPC GMNI Kukar, Renanda, menilai kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena utang daerah seharusnya digunakan untuk membiayai investasi atau proyek pembangunan yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Menurutnya, ketika pemerintah daerah harus berutang untuk membayar kewajiban kepada kontraktor, kondisi tersebut mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara perencanaan anggaran dan realisasi belanja daerah.
“Langkah ini menjadi alarm serius bagi kesehatan fiskal daerah. Utang seharusnya digunakan untuk investasi pembangunan, bukan sekadar menutup kewajiban jangka pendek seperti pembayaran kepada pihak ketiga,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Selasa (17/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, APBD seharusnya disusun secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Karena itu, ia menilai penggunaan utang untuk menutup kekurangan kas berpotensi membuat APBD berubah fungsi dari instrumen pembangunan menjadi sekadar mekanisme tambal sulam fiskal.
Renanda juga menilai narasi bahwa pinjaman tersebut dilakukan agar pembayaran kepada rekanan dapat diselesaikan sebelum Idulfitri tidak boleh diterima begitu saja tanpa kritik.
Dia berpendapat, publik berhak mengetahui mengapa kewajiban kepada pihak ketiga dapat menumpuk hingga ratusan miliar rupiah.
“Pemkab Kukar harus memberikan transparansi penuh terkait skema pengembalian dan alasan mendasar di balik defisit kas ini. Rakyat Kukar tidak butuh narasi heroik tentang pencairan untuk membayar utang,” tegasnya.
“Rakyat butuh kepastian bahwa kekayaan yang menjadi hak mereka dikelola dengan tangan yang kompeten, bukan dengan mentalitas gali lubang tutup lubang,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik tata kelola anggaran, keterlambatan pembayaran kepada kontraktor sering kali berkaitan dengan persoalan over-commitment belanja, penyerapan anggaran yang tidak realistis, atau lemahnya pengendalian kas daerah.
Renanda juga menyinggung berbagai temuan audit yang selama ini disampaikan oleh BPK terkait persoalan ketidaksesuaian antara kontrak proyek dan kemampuan kas pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan utang kepada pihak ketiga yang pada akhirnya membebani APBD pada tahun anggaran berikutnya.
Dalam konteks Kukar, yang dikenal sebagai daerah dengan pendapatan cukup besar dari sektor sumber daya alam, kondisi tersebut dinilai menjadi paradoks.
“Daerah yang memiliki potensi pendapatan besar seharusnya memiliki ruang fiskal yang lebih kuat, bukan justru bergantung pada pinjaman untuk menutup kewajiban rutin,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa pinjaman sebesar Rp 820 miliar tersebut tidak hanya menjadi persoalan saat ini, tetapi juga berpotensi menimbulkan beban fiskal di masa mendatang.
Ia menilai bunga pinjaman yang harus dibayar melalui APBD dapat mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai kebutuhan masyarakat.
“Bunga pinjaman akan dibayar dari APBD berikutnya. Artinya, uang rakyat kembali tersedot untuk menutup konsekuensi dari perencanaan yang lemah,” ujarnya.
Renanda menambahkan, apabila pola pengelolaan keuangan seperti ini terus terjadi, bukan tidak mungkin APBD akan lebih banyak digunakan untuk membayar cicilan utang dibandingkan membiayai program pelayanan publik.
Dia menjelaskan, meskipun langkah pinjaman tersebut mungkin dapat menyelesaikan persoalan pembayaran kepada rekanan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang kebijakan itu berpotensi membebani keuangan daerah melalui cicilan pokok dan bunga pinjaman.
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Renanda menegaskan bahwa penyusunan APBD ke depan harus dilakukan secara lebih realistis dan disiplin, terutama dalam menyesuaikan antara kontrak proyek, kemampuan kas daerah, serta jadwal pembayaran.
“Perencanaan belanja yang terlalu agresif tanpa dukungan arus kas yang jelas berpotensi kembali memunculkan utang kepada pihak ketiga pada periode berikutnya,” katanya.
Selain itu, dia menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengelolaan kas daerah atau cash management, termasuk melalui proyeksi arus kas bulanan dan pengendalian komitmen belanja yang lebih ketat.
Dengan sistem tersebut, setiap proyek yang dikontrakkan diharapkan benar-benar memiliki dukungan pendanaan yang jelas sebelum dilaksanakan.
Jika pinjaman ini hanya dipakai sebagai penambal sementara tanpa perbaikan sistem, lanjutnya, maka masalah fiskal yang sama berpotensi terulang.
Namun, kata Renanda, jika momentum ini dijadikan evaluasi untuk membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel, maka Kukar masih memiliki peluang menjaga kesehatan fiskalnya. “Dan memastikan APBD benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin










