Search

Forum Diskusi Pemuda KNPI Kukar Dibubarkan, Peserta Merasa Terintimidasi

Aktivis perempuan Kukar, Ellisa Wulan Oktavia. (Berita Alternatif via Ellisa)

BERITAALTERNATIF.COM – Sebuah forum diskusi kepemudaan yang digelar oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kukar pada Rabu (23/7/2025) malam di Tenggarong dibubarkan secara mendadak oleh oknum.

Pembubaran yang terjadi secara tiba-tiba itu menyisakan kekecewaan mendalam bagi para peserta, khususnya perempuan, yang merasa terintimidasi oleh cara pembubaran yang dianggap represif.

Salah satu peserta, Ellisa Wulan Oktavia, menceritakan pengalamannya saat hadir dalam forum tersebut. Menurutnya, ia datang dengan semangat sederhana untuk mendengar dan menyuarakan pikiran sebagai bagian dari proses berpikir bersama pemuda Kukar.

Namun suasana berubah tegang ketika seseorang mendatangi lokasi dan membubarkan kegiatan dengan alasan bahwa forum tersebut dianggap ilegal, karena KNPI penyelenggara disebut tidak memiliki legalitas yang sah.

Ia menyebut polemik legalitas bisa dibahas di ranah institusional. Kehadiran dalam forum ini tanpa membawa kepentingan politik, sehingga pembubaran itu sangat mengecewakannya.

“Terlebih cara pembubarannya dilakukan dengan dobrakan suara keras, tekanan psikis, dan intimidasi yang nyata, terutama bagi peserta perempuan,” ujar Ellisa dalam rilisnya yang diterima media ini pada Kamis (24/7/2025).

Dia juga mengaku merasa terganggu secara mental akibat atmosfer yang tegang dan mengancam.

Menurutnya, forum yang seharusnya menjadi ruang aman bagi generasi muda untuk berdialog justru berubah menjadi pengalaman yang menggetarkan secara psikologis.

“Kami tidak membawa agenda politik apa pun. Kami hanya ingin menggunakan hak kami sebagai warga negara. Hak itu bukan karunia, tapi jaminan konstitusi,” tambahnya.

Ellisa merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ia juga menegaskan bahwa kebebasan berkumpul dan berpendapat dijamin pula oleh Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

“Jika untuk berdiskusi saja kami dibubarkan secara represif, maka apa arti kemerdekaan itu bagi pemuda Kukar hari ini?” tanyanya prihatin.

Ellisa menekankan bahwa KNPI seharusnya tidak menjadi arena kekuasaan yang menakutkan, tetapi menjadi ruang aman tempat semua suara—terutama suara perempuan—dapat tumbuh dan didengar.

Dia pun mengaku kecewa atas peristiwa tersebut. Bukan hanya karena forum dibubarkan, tapi karena kepercayaan mereka dipatahkan. Kepercayaan bahwa forum pemuda adalah tempat tumbuh bersama.

“Ruang diskusi seharusnya tidak ditentukan oleh sah tidaknya sebuah surat keputusan, tetapi oleh itikad baik dan niat tulus untuk membangun Kukar bersama,” jelasnya.

Ellisa menegaskan bahwa pernyataannya ini disampaikannya sebagai bentuk keprihatinan pribadi, tidak mewakili lembaga atau organisasi mana pun.

“Saya hanya ingin menyuarakan pentingnya ruang diskusi yang aman bagi semua pemuda Kukar, terutama perempuan,” tutupnya. (*)

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA