Oleh: Habib Abdullah al-Uraidli al-Hinduan*
Dua podium di New York memperlihatkan dua cara membaca dunia: bahasa kekuatan, tekanan, dan daya tawar di satu sisi; bahasa kedaulatan, hak membela diri, dan tuntutan kesetaraan di sisi lain. Setelah pidato berakhir, pertanyaan yang lebih besar tetap terbuka: dunia seperti apa yang hendak dibangun setelah semua kekuatan berbicara? Apakah hubungan antarnegara akan terus ditentukan oleh siapa yang paling kuat, atau bergerak menuju tatanan yang menempatkan kedaulatan, hukum, kemanusiaan, dan perdamaian di atas dominasi?
Pertanyaan itulah yang semestinya dibawa pulang dari New York.
Dunia Tidak Boleh Menjadi Panggung Kekuatan
Piagam PBB menempatkan kesetaraan berdaulat negara sebagai prinsip dasar, mengharuskan sengketa diselesaikan secara damai, dan mewajibkan negara menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 Piagam PBB. Prinsip itu bukan sekadar aturan teknis.
Ia adalah fondasi peradaban internasional: agar dunia tidak kembali pada hukum rimba, ketika kekuatan menjadi ukuran kebenaran dan negara yang lemah hanya menerima akibat. Ketika hukum internasional diterapkan secara tidak konsisten, yang terkikis bukan hanya hubungan antarnegara, melainkan juga kepercayaan terhadap sistem internasional. Karena itu, persoalan dunia bukan sekadar siapa yang menang dalam satu konflik, tetapi apakah aturan yang sama dapat berlaku bagi semua.
Indonesia dan Amanat Anti-Penjajahan
Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat untuk menolak penjajahan dan dominasi. Konstitusi kita menyatakan dengan tegas bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, serta Indonesia bertekad ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.
Karena itu, anti-penjajahan bagi Indonesia bukan sekadar warisan sejarah. Ia merupakan orientasi konstitusional yang dapat diterjemahkan ke dalam diplomasi: menghormati kedaulatan, menolak pemaksaan kehendak, mendukung penyelesaian damai, dan memperjuangkan penerapan hukum internasional secara konsisten.
Penjajahan Dapat Berubah Wajah
Pada abad ke-21, dominasi tidak selalu tampil sebagai kolonialisme klasik. Ia dapat muncul dalam bentuk pendudukan, intervensi yang merusak kedaulatan, pemaksaan politik, penggunaan kekuatan, atau hubungan ekonomi yang menciptakan ketergantungan. Karena itu, prinsip dasarnya harus tetap jelas: Tidak ada bangsa yang terlalu kecil untuk memiliki kedaulatan. Tidak ada bangsa yang terlalu besar untuk berada di atas hukum.
Ukuran wilayah, kekayaan, atau kemampuan militer tidak boleh menentukan nilai sebuah bangsa. Kekuatan dapat menjadi instrumen pertahanan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi sumber legitimasi untuk menentukan masa depan bangsa lain.
Dari Dominasi Menuju Kesetaraan
Indonesia tidak perlu mendorong satu kekuatan untuk menggantikan kekuatan lain. Tujuan yang lebih mendasar adalah mempersempit ruang bagi hegemoni melalui aturan yang berlaku umum.
Politik kekuasaan bertanya, “Siapa yang paling kuat?” Politik peradaban bertanya, “Bagaimana yang kuat dan yang lemah dapat hidup dalam aturan yang sama?” Kekuatan boleh berubah, tetapi prinsip hukum tidak boleh berubah mengikuti siapa yang sedang berkuasa.
Peran Indonesia: Mengubah Prinsip Menjadi Diplomasi
Pertama, Indonesia dapat terus mendorong penerapan hukum internasional tanpa standar ganda. Kesetaraan berdaulat berarti prinsip dasar tidak semestinya berubah hanya karena perbedaan kekuatan ekonomi, militer, atau politik.
Kedua, memperkuat diplomasi sebagai jalur utama penyelesaian sengketa. Piagam PBB menyediakan mekanisme seperti negosiasi, mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian yudisial. Karena itu, diplomasi mutlak harus datang sebelum senjata.
Ketiga, mendukung kesetaraan hak dan penentuan nasib sendiri bangsa-bangsa dalam kerangka hukum internasional, terutama bagi masyarakat yang berada di bawah kolonialisme atau pendudukan asing.
Keempat, memperluas ruang diplomasi perdamaian. Langkah ini bukan untuk mengambil alih atau menggantikan peran PBB, melainkan membantu membuka ruang komunikasi alternatif ketika saluran formal mengalami kebuntuan.
Dari Anti-Penjajahan Menuju Tatanan Dunia Baru
Menolak dominasi saja tidak cukup. Dunia membutuhkan alternatif yang dapat bekerja: negara berdaulat tanpa menjadi agresif, kuat tanpa menindas, bebas tanpa menguasai, berbeda tanpa bermusuhan, dan damai tanpa mengorbankan keadilan.
Fondasinya bertumpu pada setidaknya lima pilar utama: Kesetaraan kedudukan antarnegara tanpa diskriminasi; kepatuhan konsisten terhadap hukum internasional; pengutamaan diplomasi sebagai jalan utama penyelesaian konflik; perlindungan mutlak terhadap martabat manusia dan warga sipil, serta pembangunan bersama yang inklusif, mencakup ketahanan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, teknologi, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Perdamaian yang tidak menghasilkan kehidupan yang layak akan mudah menjadi perdamaian yang rapuh.
Solusi Bersama: Bukan Hegemoni Baru
Dunia tidak membutuhkan penguasa baru. Yang dibutuhkan adalah aturan yang lebih adil. Mengganti satu dominasi dengan dominasi lain bukan perubahan peradaban; itu hanya pergantian pemain.
Karena itu, agenda bersama dapat diarahkan pada penguatan lembaga multilateral, perbaikan mekanisme pengambilan keputusan internasional, penyelesaian sengketa melalui hukum dan diplomasi, penghormatan terhadap kedaulatan, perlindungan masyarakat sipil, penolakan terhadap kolonialisme dan pendudukan yang bertentangan dengan hukum internasional, pembangunan ekonomi yang lebih adil, serta kerja sama tanpa memaksakan keseragaman politik.
Indonesia dan Wajah Dunia yang Lebih Beradab
Pesan Indonesia dapat dirumuskan secara sederhana: kemerdekaan bukan hak eksklusif bangsa-bangsa kuat; perdamaian bukan alasan untuk mengabaikan keadilan; dan hukum internasional tidak semestinya berubah sesuai kepentingan geopolitik.
Dengan demikian, suara Indonesia dapat bergerak dari sekadar penolakan menuju pembangunan: bukan hanya “kami menolak penjajahan”, tetapi “mari membangun sistem yang membuat penjajahan semakin tidak mungkin”; bukan hanya “kami menolak dominasi”, tetapi “mari membangun hubungan internasional yang tidak membutuhkan dominasi”; bukan hanya “kami menolak kekerasan”, tetapi “mari memperkuat mekanisme yang membuat dialog lebih kuat daripada senjata.”
Dari Dua Wajah Menuju Satu Dunia
Dua wajah telah berhadapan di PBB. Tetapi dunia tidak boleh berhenti pada pertentangan dua wajah. Ia harus mencari wajah ketiga: wajah perdamaian—bukan perdamaian karena takut, bukan karena satu pihak dipaksa menyerah, melainkan perdamaian yang bertumpu pada hak semua bangsa untuk hidup, berkembang, dan menentukan masa depannya.
Indonesia dapat mengambil bagian dalam perjalanan itu tanpa menjadi kekuatan dominan. Pengalaman sejarah Indonesia tentang penjajahan, perang, dan keberagaman memberi landasan moral untuk memperjuangkan kemerdekaan, perdamaian, dan hidup berdampingan.
Kesimpulan: Memastikan Kemanusiaan Tidak Kalah
Pada akhirnya, pertanyaan dunia bukan hanya siapa yang menang dalam pertarungan geopolitik. Pertanyaannya adalah apakah umat manusia mampu bergerak dari hukum kekuatan menuju hukum keadilan.
Jawabannya tidak lahir dari satu pidato. Ia membutuhkan diplomasi yang panjang, konsistensi prinsip, keberanian politik, dan kesediaan negara-negara menerima bahwa perdamaian tidak akan bertahan jika dibangun di atas ketidakadilan.
Indonesia telah meletakkan fondasinya sejak awal kemerdekaan: penghapusan penjajahan, kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tantangan abad ke-21 adalah menerjemahkan prinsip tersebut menjadi diplomasi yang nyata dan konsisten.
Masa depan dunia tidak seharusnya menjadi milik mereka yang memiliki senjata paling banyak. Ia harus menjadi milik semua manusia yang ingin hidup dalam kemerdekaan, perdamaian, martabat, dan keadilan.
Setelah dua wajah saling berhadapan di New York, tugas terbesar bukan mencari siapa yang menang. Tugas kita adalah memastikan agar kemanusiaan tidak kalah. (*Cendekiawan Muslim)
Rujukan utama: Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pasal 2 dan 33; Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.











