BERITAALTERNATIF.COM – Polemik sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan perusahaan tambang PT Multi Harapan Utama (MHU), kini memasuki babak baru.
Komisi I DPRD Kukar merekomendasikan kepada Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar untuk segera melakukan kajian dan uji dokumen atas kepemilikan lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto usai rapat bersama dengan pihak terkait pada Selasa (8/7/2025).
DPRD Kukar, kata dia, sudah melakukan diskusi bersama, termasuk menggali data dan fakta informasi. Nyatanya, lahan yang dimaksud warga ternyata juga telah dibebaskan oleh perusahaan kepada pihak lain.
“Maka dari itu, kesimpulannya: supaya ini tidak berlarut-larut, Komisi I DPRD meminta kepada DPPR Kukar untuk melakukan kajian atau uji dokumen secara menyeluruh,” ujarnya.
Menurut Desman, dari hasil rapat terungkap bahwa baik warga—dalam hal ini Muhammad Irham—maupun pihak perusahaan sama-sama mengklaim memiliki dokumen sah atas lahan yang sama. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya tumpang tindih kepemilikan atau kemungkinan ketidaksesuaian dalam administrasi pembebasan lahan.
“Warga merasa lahannya diserobot, dirusak akibat aktivitas pertambangan. Di sisi lain, perusahaan menyebut sudah membebaskan lahan tersebut kepada pihak lain. Maka ini terjadi yang namanya tumpang tindih klaim,” jelasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan objektif, DPRD Kukar memberikan batas waktu kepada DPPR Kukar hingga pekan depan untuk menyelesaikan kajian dokumen pertanahan dari kedua belah pihak.
“Kita belum bisa katakan mana dokumen yang sah. Keduanya merasa punya data yang valid. Maka dari itu, kita serahkan semuanya kepada DPPR untuk menguji dan membuktikan mana yang benar,” lanjutnya.
Menanggapi pertanyaan soal pembentukan tim kerja atau investigasi khusus, Desman menegaskan bahwa tidak ada tim baru yang dibentuk secara formal. Namun, DPRD menyerahkan mandat sepenuhnya kepada DPPR untuk memperkuat upaya penyelesaian melalui jalur administrasi.
“Bukan soal tim salah atau tidak. Memang kita tidak bentuk tim, tapi kita minta DPPR melakukan upaya lebih dalam mengkaji dokumen. Bisa dibilang ini kerja teknis dari instansi yang berwenang,” katanya.
DPRD Kukar berkomitmen untuk menjaga proses ini tetap transparan dan adil bagi seluruh pihak. Desman menyebut apa pun hasil dari kajian DPPR akan dijadikan sebagai bahan untuk pengambilan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan mediasi atau penyelesaian hukum.
“Kalau memang dokumen warga sah, maka perusahaan wajib bertanggung jawab. Tapi kalau dokumen perusahaan benar dan sah secara hukum, maka itu juga harus kita akui. Intinya, DPRD ingin menyelesaikan ini secara objektif dan berdasarkan data,” tutup Desman. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












