Search

Kejari Kukar Belum Pastikan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU Pilkada

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Wicaksono, menjelaskan perkembangan penyidikan dugaan korupsi dana hibah PSU Pilkada Kukar 2025. (Beritaalternatif/Ulwan Murtadho)

BERITAALTERNATIF.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) belum dapat memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan berencana berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Wicaksono, mengatakan penyidikan perkara yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar masih berlangsung. Sejumlah saksi dari berbagai unsur telah diperiksa, sementara dokumen terkait pengelolaan anggaran terus ditelusuri.

“Untuk kerugian negara, saat ini kita belum bisa menyampaikan ada atau tidak. Ini masih dugaan. Nanti kita akan meminta penghitungan dari BPK,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (19/10/2026).

Kejari Kukar berencana berkoordinasi dengan BPK dalam satu hingga dua pekan ke depan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh penghitungan potensi kerugian keuangan negara sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Wicaksono menjelaskan, penyidikan membutuhkan waktu karena cakupan kegiatan yang diperiksa cukup luas. Penyelenggaraan Pilkada melibatkan berbagai tingkatan wilayah, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Di Kukar terdapat 20 kecamatan dan sekitar 193 desa. Dengan cakupan wilayah tersebut, penyidik mempertimbangkan metode pengambilan sampel atau sampling untuk menelusuri pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

“Kalau kita periksa semuanya tentu terlalu banyak. Jadi, saat ini kita masih berupaya menggunakan sampling,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan saksi, Kejari Kukar belum mengungkapkan identitas maupun rincian pihak yang telah dimintai keterangan. Menurut Wicaksono, informasi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik untuk mencegah gangguan terhadap proses penyidikan, termasuk kemungkinan upaya memengaruhi atau mengintimidasi saksi.

Penyidik juga belum mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, fokus penanganan perkara masih pada pengumpulan alat bukti dan penelusuran dokumen untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah PSU Pilkada Kukar 2025.

Sebelumnya, Kejari Kukar telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui gelar perkara. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih berjalan.

Wicaksono berharap proses penyidikan  berlangsung lancar tanpa gangguan agar penyidik memperoleh bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

This error message is only visible to WordPress admins

Error 400: API key not valid. Please pass a valid API key..

Domain code: global
Reason code: badRequest

Error: No videos found.

Make sure this is a valid channel ID and that the channel has videos available on youtube.com.

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA