BERITAALTERNATIF.COM – Aktivitas pedagang yang masih berjualan di sepanjang Jalan Maduningrat Tenggarong menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, mengakui fenomena tersebut memang masih terjadi, namun dia menegaskan bahwa penanganannya perlu dilakukan secara hati-hati dan lintas instansi.
“Fenomena itu kan terjadi bukan hanya di tempat kita ya, di seluruh Indonesia itu seperti itu. Di Kaltim, di kabupaten mana pun. Saya juga jalan-jalan ke kota-kota besar, fenomena seperti itu memang ada,” ujarnya di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, pedagang yang berjualan di badan jalan bukan semata tanggung jawab Disperindag Kukar. Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain juga memiliki kewenangan dalam penataan tersebut, terutama Satpol PP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Perhubungan.
“Kalau di Disperindag itu kan tugasnya menata dan mengelola para pedagang yang ada di dalam pasar. Tapi kalau sudah di luar-luar itu, kita juga keterbatasan personel dan regulasi kita juga tidak mendukung itu,” terangnya.
Fathullah menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta melarang masyarakat berjualan tanpa memberikan solusi. Sebab, sebagian besar dari mereka menggantungkan hidup pada aktivitas berdagang tersebut. “Memang melanggar aturan, tapi harus ada solusi,” ujarnya.
Sebagai langkah solusi, Disperindag Kukar telah menyiapkan lokasi bagi para pedagang di Pasar Mangkurawang, yang dinilai cukup luas dan mampu menampung seluruh pedagang di kawasan Jalan Maduningrat.
“Mereka semua itu sudah kami data, kurang lebih 100 pedagang yang ada di bantaran Jalan Maduningrat itu. Tapi mereka tidak mau, mereka lebih suka kalau bisa menyewa saja. Karena pedagang ini sifatnya mencari kepadatan, bukan tempat. Di situlah benturan kita,” ungkapnya.
Menurut dia, banyak pedagang lebih memilih berjualan di pinggir jalan karena tingkat keramaian yang lebih tinggi dibanding di dalam pasar. Untuk itu, Pemkab Kukar tengah mempertimbangkan skema penataan berbasis waktu atau jam operasional tertentu sebagai jalan tengah.
“Kemungkinan pakai waktu atau jam. Kita larang juga, emak-emak juga marah juga. Jadi, kita ini serba salah ketika kita larang, pedagang tidak suka, emak-emak juga tidak suka. Tapi tidak boleh juga kita biarkan,” katanya.
Ia menjelaskan, opsi pembatasan waktu akan menjadi solusi kompromi—pedagang bisa berjualan pada jam tertentu, namun setelahnya area harus bersih dari aktivitas dagang.
“Nanti mungkin kebijakan kita, kita sepakati dengan beberapa OPD pakai jam-jam. Mungkin satu jam saja, dua jam saja boleh, habis itu sudah harus bersih,” jelasnya.
Meski begitu, Fathullah menilai bahwa secara umum kondisi pedagang di Tenggarong kini semakin baik. Banyak yang sebelumnya menolak dipindahkan kini sudah merasa nyaman berjualan di pasar resmi, seperti di Pasar Mangkurawang, yang kini lebih tertib dan bersih.
“Mereka kan sudah tahu ritmenya. Dan buktinya, retribusinya dibayar tinggi sekarang di Mangkurawang. Dulu kan rendah. Kami melihat indikator bahwa para pedagang sudah merasa nyaman, pembeli juga merasa nyaman,” jelasnya.
Bahkan, sambungnya, peningkatan penerimaan retribusi pasar di tahun 2025 menjadi bukti bahwa aktivitas ekonomi masyarakat berjalan positif.
“Dulu para pedagang sempat protes, tapi begitu mereka masuk semua ke dalam pasar, mereka berterima kasih dan sekarang sangat senang. Artinya, kepuasan mereka meningkat. Indikatornya apa? Retribusi kita melebihi target tahun 2025. Itu berarti daya beli masyarakat juga meningkat,” tutup Fathullah. (*)
Penulis: Ulwan Murtadha
Editor: Ufqil Mubin












