BERITAALTERNATIF.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat memulihkan dokumen administrasi kependudukan milik warga yang musnah akibat kebakaran.
Melalui inovasi Dukcapil Sigap, penerbitan dokumen dilakukan sesegera mungkin agar korban tetap memiliki identitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik dan bantuan pemerintah.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mencontohkan penanganan administrasi kependudukan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarga dalam kebakaran pada 13 Oktober 2026.
Iryanto menyebut, Disdukcapil Kukar berkoordinasi dengan pengurus RT dan kelurahan untuk mempercepat penerbitan akta kematian bagi dua anak yang meninggal dalam peristiwa tersebut.
Sehari setelahnya, ketika Ustaz Hamdi juga meninggal dunia, Disdukcapil kembali memproses akta kematian. Dengan demikian, tiga akta kematian telah diterbitkan untuk keluarga tersebut.
“Paginya setelah kejadian, kami langsung koordinasi dengan RT dan kelurahan. Akta kematian kedua anaknya sudah terbit,” ujar Iryanto, saat memantau lokasi kebakaran dan menyerahkan bantuan di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Menurutnya, dokumen tersebut memiliki fungsi bagi ahli waris, terutama untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk persyaratan mendapatkan bantuan maupun pelayanan di lembaga publik.
“Dokumennya sekarang sudah di tangan ahli waris. Nanti juga akan diserahkan secara simbolis,” katanya.
Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga melayani penerbitan ulang dokumen lain yang rusak atau hilang akibat kebakaran, seperti akta kelahiran dan kartu tanda penduduk (KTP).
Iryanto bilang, warga yang terdampak dapat melaporkan kehilangan dokumen agar petugas segera melakukan pendataan dan pemrosesan penerbitan kembali.
Iryanto menjelaskan, pelayanan tersebut tidak terbatas bagi warga yang berstatus penduduk tetap Kukar. Korban kebakaran yang berasal dari luar daerah, tetapi tinggal sementara di wilayah Kukar, juga tetap mendapat perhatian melalui penerbitan surat keterangan penduduk nonpermanen.
“Walaupun bukan warga Kukar, mereka tetap terdampak. Dari sisi kemanusiaan, mereka juga harus diperhatikan,” tuturnya.
Surat keterangan tersebut dapat membantu memperjelas identitas dan status domisili korban, terutama ketika dokumen administrasi dibutuhkan untuk mengakses bantuan pemerintah.
Iryanto mengatakan, kecepatan penerbitan dokumen bergantung pada kelengkapan data korban. Karena itu, Disdukcapil bekerja sama dengan RT dan kelurahan untuk mengidentifikasi warga terdampak, termasuk mereka yang tinggal dengan menyewa rumah atau tempat tinggal sementara.
Melalui Dukcapil Sigap, pihaknya berupaya memastikan masyarakat tidak terlalu lama menghadapi persoalan administrasi setelah mengalami musibah.
“Kalau datanya lengkap, kami usahakan secepat mungkin. Bahkan, sebelum 24 jam pun bisa terbit,” pungkas Iryanto. (Adv)
Penulis: Arif Rahmansyah
Editor: Ufqil Mubin











