Search

Disdikbud Kukar Luncurkan Bantuan Operasional Sekolah untuk Peserta Didik Baru Tahun 2025

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. (Berita Alternatif/Rifa'i)

BERITAALTERNATIF.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar resmi meluncurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk perlengkapan sekolah bagi peserta didik baru tahun 2025 pada Minggu (28/9/2025).

Peluncurkan yang digelar di Stadion Rondong Demang, Tenggarong, ini dihadiri Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Wakil Bupati Rendi Solihin, Sekretaris Daerah Sunggono, jajaran Disdikbud Kukar, serta perwakilan kepala sekolah dari tiga kecamatan, yakni Tenggarong, Tenggarong Seberang, dan Loa Kulu.

Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor menjelaskan bahwa peluncuran program ini didasarkan pada Peraturan Bupati Kukar Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 24 Tahun 2024 tentang Juknis Pengelolaan Dana Bantuan serta SK Bupati Nomor 253 Tahun 2025 tentang Alokasi Dana dan Standar Harga Satuan Barang bagi Satuan Pendidikan.

Thauhid menyebutkan bahwa realisasi bantuan perlengkapan sekolah ini dilakukan dalam dua tahap. Untuk sekolah negeri mulai dari PAUD, SD, hingga SMP, dananya sudah masuk ke rekening BOS Kabupaten Kukar.

“Sementara untuk sekolah swasta akan dicairkan setelah Dekumen Pelaksana Anggaran (DPA) Perubahan diterbitkan,” jelasnya.

Dia menegaskan, bantuan ini hanya mencakup sekolah yang berada di bawah naungan Disdikbud Kukar. Sekolah di bawah Kementerian Agama tidak termasuk dalam program ini karena berada di luar kewenangan dinas tersebut.

Ia menyebutkan bahwa total dana yang dialokasikan untuk bantuan tahun ini mencapai Rp 61,24 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 36,928 miliar diperuntukkan bagi sekolah negeri, sementara Rp 24 miliar akan diberikan untuk sekolah swasta.

Jumlah penerima mencapai 42.181 siswa, terdiri atas 23.321 siswa negeri dan 18.860 siswa swasta.

Besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta per siswa untuk SMP, Rp 1,5 juta untuk SD, dan Rp 1,2 juta untuk PAUD. “Seluruh bantuan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Meski dana sudah tersedia, Thauhid meminta sekolah menunda pencairan hingga sosialisasi mekanisme pertanggungjawaban selesai dilakukan.

“Kami minta pihak sekolah tidak terburu-buru mencairkan. Akan ada sosialisasi berjenjang untuk PAUD, SD, dan SMP agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan dana,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa Pemkab Kukar sudah menyiapkan alokasi anggaran serupa di APBD tahun 2026 sehingga pencairan bisa dilakukan lebih cepat sebelum penerimaan peserta didik baru.

Bantuan tersebut berbentuk barang, bukan uang tunai. Pasalnya, terdapat transaksi sehingga mekanisme pertanggungjawabannya harus disesuaikan. “Insyaallah tahun depan bisa lebih cepat dan lebih jelas,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA