Oleh: Dimas Yulianto*
Pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional mencerminkan pengakuan terhadap perjuangannya dalam membela hak-hak buruh dan menentang ketidakadilan struktural pada masa Orde Baru.
Buruh perempuan di PT Catur Putra Surya ini dilahirkan di Nganjuk pada 10 April 1969. Perempuan ini aktif memperjuangkan kenaikan upah dan kondisi kerja yang layak, yang berujung pada penculikan dan pembunuhannya pada tahun 1993.
Kasus tersebut menjadi simbol pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketidakadilan sosial di Indonesia.
Dari sudut pandang HAM, Marsinah merupakan korban pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Pembunuhannya mencerminkan kegagalan negara dalam melindungi warganya, khususnya pekerja perempuan, dari kekerasan dan intimidasi.
Pengakuan terhadap Marsinah sebagai pahlawan nasional dapat menjadi langkah simbolik dalam memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan dan penegakan HAM.
Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pembunuhan sistematis terhadap aktivis seperti Marsinah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pasal 9 huruf a dan f UU Nomor 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa “pembunuhan” dan “penyiksaan” termasuk dalam kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan secara sistematis dan meluas. Dalam konteks kasus Marsinah, keterlibatan aparat keamanan yang diduga kuat dalam proses interogasi hingga kematian Marsinah memperlihatkan adanya sistematisasi tindakan yang melampaui kriminalitas biasa.
Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional akan menjadi preseden moral dan politik untuk membuka kembali kasus ini secara hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip non-impunity, yakni tidak ada kekebalan hukum bagi pelanggar HAM berat, sebagaimana menjadi standar internasional melalui Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (Rome Statute 1998), meskipun Indonesia belum meratifikasinya.
Sebagai perempuan yang berani melawan sistem patriarki dan kapitalisme, Marsinah menjadi ikon perlawanan feminis. Analisis terhadap naskah “Marsinah Menggugat” menunjukkan bahwa Marsinah tidak hanya melawan ketidakadilan ekonomi, tetapi juga diskriminasi gender yang melekat dalam struktur sosial dan industri.
Pengakuan terhadapnya sebagai pahlawan nasional dapat memperkuat representasi perempuan dalam sejarah perjuangan bangsa. Marsinah melambangkan perjuangan kelas pekerja dalam menuntut keadilan sosial dan ekonomi.
Kematian tragisnya memicu kesadaran kolektif terhadap perlindungan hak-hak buruh dan pembentukan serikat pekerja yang independen.
Pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk serikat buruh, yang melihatnya sebagai simbol perjuangan buruh di Indonesia.
Hingga saat ini, kasus pembunuhan Marsinah belum sepenuhnya terungkap, dan pelaku utamanya belum diadili. Pengakuan terhadap Marsinah sebagai pahlawan nasional tanpa penuntasan kasusnya dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan simbolik yang mengabaikan keadilan substantif.
Dari perspektif hukum, pengakuan ini dapat mendorong upaya hukum baru (misalnya pengusutan ulang atau reopening case) berdasarkan prinsip nullum crimen sine poena—tidak ada kejahatan tanpa hukuman.
Selain itu, hal ini membuka peluang bagi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk mengklasifikasikan kembali kasus Marsinah sebagai pelanggaran HAM berat yang belum tuntas, sebagaimana diatur dalam mekanisme penyelidikan pro justisia menurut UU Pengadilan HAM.
Penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional tidak hanya berimplikasi pada dimensi simbolik, tetapi juga menguatkan tuntutan keadilan substantif melalui jalur hukum pidana HAM. Karenanya, negara berkewajiban untuk menjamin tak ada pelanggaran HAM yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Oleh karena itu, pengusulan ini harus disertai dengan upaya serius untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan. Presiden Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional. Syaratnya, ada kesepakatan dari pimpinan buruh. Namun, proses pengusulan ini memerlukan kajian mendalam dan memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal ini mencakup bukti kontribusi luar biasa terhadap bangsa dan negara, serta integritas moral yang tinggi.
Pengusulan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan langkah penting untuk mengakui perjuangan buruh perempuan dalam sejarah Indonesia.
Dalam sejarah politik Indonesia, belum pernah ada aktivis buruh perempuan yang secara resmi diakui sebagai pahlawan nasional. Jika Presiden Prabowo menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional, hal ini akan mencerminkan keberpihakan negara terhadap nilai-nilai keadilan sosial, hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan rakyat.
Tindakan ini juga menandai babak baru dalam kepemimpinan nasional yang mampu menghadirkan rekonsiliasi antara negara dan korban pelanggaran HAM masa lalu. Sebuah apresiasi patut diberikan karena tindakan tersebut berpotensi menginspirasi arah baru kebijakan negara yang lebih beradab dan berorientasi pada penghormatan terhadap martabat manusia.
Dari berbagai perspektif HAM, gender, sosial, hukum, dan politik, pengakuan ini dapat memperkuat komitmen negara terhadap keadilan dan kesetaraan. Namun, pengusulan ini harus disertai upaya konkret untuk menuntaskan kasus pembunuhan Marsinah dan memastikan nilai-nilai yang diperjuangkannya terus hidup dalam kebijakan dan praktik sosial di Indonesia. (*Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam dan Mahasiswa Pascasarjana IPB University)












