BERITAALTERNATIF.COM – Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menanggapi silang sengkarut pengelolaan lahan sekitar 5 hektare di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut antara petani kelapa sawit dan perusahaan pertambangan batu bara PT Rencana Mulia Baratama (RMB).
Aulia mengaku belum dapat berkomentar panjang lebar terkait kasus tersebut. Pasalnya, dia belum mengetahui kronologi kasus ini secara detail.
Meski begitu, ia berjanji akan menindaklanjuti serta menyelesaikan permasalahan ini. “Kebetulan hari Kamis itu kami mudik ke Kembang Janggut. Nanti kami akan langsung lihat di situ,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif di Mapolres Kukar pada Selasa (1/7/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini akan mempelajari kronologis kasus ini. “Dan kita akan berikan solusi yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnyanya, seorang petani sawit swadaya di Desa Long Beleh Modang Kecamatan Kembang Janggut dikejutkan dengan surat dari PT RMB.
Dalam surat bertanggal 19 Juni 2025, perusahaan tersebut meminta petani bernama Stepanus untuk mengosongkan lahan seluas ±5,26 hektar dalam waktu 3 hari sejak surat dikeluarkan.
Dalam surat bernomor 055/RMB-KTT/VI/2025 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang PT RMB, Risma Sido, perusahaan berdalih bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.130/Menhut-II/2013. Perusahaan juga mengklaim akan segera melakukan pembukaan lahan (land clearing) di wilayah tersebut.
Tak hanya melalui surat, spanduk besar bertuliskan “Pengumuman Pengosongan Lahan” juga dipasang perusahaan di areal kebun sawit milik Stepanus. Spanduk itu mengingatkan masyarakat bahwa membuka dan berkebun di kawasan tanpa izin dapat dikenakan pidana berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Namun, Stepanus menyatakan bahwa ia telah mengelola lahan itu sejak tahun 2004 untuk menanam padi, dan mulai menanam kelapa sawit pada tahun 2013. Kebun itu sudah menjadi sumber utama kehidupan keluarganya selama lebih dari satu dekade.
“Saya tidak pernah tahu bahwa lahan yang saya garap ini masuk kawasan hutan atau IUP perusahaan. Sejak awal saya bersihkan sendiri, tanami sendiri, rawat sendiri. Sekarang tiba-tiba disuruh angkat kaki hanya lewat surat dan spanduk,” kata Stepanus dengan nada kecewa.
Ketua Forum Petani Sawit Belayan (FPSB) Jamaluddin menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT RMB.
Ia menilai proses pengosongan lahan tanpa musyawarah yang berarti, apalagi hanya memberikan waktu tiga hari, adalah bentuk intimidasi terhadap warga yang telah lama menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut.
“Ini bukan sekadar soal legalitas administratif, tapi ini menyangkut hak atas penghidupan, hak atas tanah, dan hak untuk didengar. Surat dan spanduk itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia,” tegasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin












