Search

AYL: Semua Pihak Harus Hormati Hasil PSU Pilkada Kukar

Calon Bupati Kukar nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman saat diwawancarai awak media pada Sabtu, 19 April 2025. (Berita Alternatif/Hamdi)

BERITAALTERNATIF.COM – Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 2 Awang Yacoub Luthman (AYL) mengajak semua pihak menghormati hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.

Menurutnya, keputusan rakyat di PSU harus diterima dengan lapang dada serta dijadikan pijakan untuk membangun Kukar.

“Hormati hasilnya. Tinggikan martabatnya. Keputusan rakyat harus dimuliakan,” tuturnya pada Sabtu (19/4/2025).

Dia berharap proses demokrasi dijadikan sebagai sarana untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Kukar.

“Pilkada ini hanyalah media atau proses. Tujuannya bukan sekadar untuk menang, tetapi untuk membawa perubahan dan kebaikan bagi Kukar,” ujarnya.

Kata AYL, PSU yang digelar tahun ini bukan sekadar pengulangan pemilihan, tetapi juga menjadi bagian penting dari pesta demokrasi yang mesti membawa rahmat dan manfaat nyata bagi rakyat.

Dia pun berharap hasil PSU Pilkada Kukar tahun ini mencerminkan kemurnian suara rakyat.

Kompetisi antarkandidat, sambungnya, bukanlah arena untuk memperebutkan kepentingan sempit.

Sebaliknya, ia mendorong pendukung dan simpatisan paslon nomor urut 1, 2, dan 3 bersinergi demi kepentingan masyarakat Kukar.

AYL berpendapat, PSU Pilkada Kukar merupakan momentum untuk menunjukkan kemurnian niat membela rakyat. Hal ini tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi dan kelompok.

Ia menekankan bahwa siapa pun pemenang PSU Pilkada Kukar harus membangun Kukar ke arah yang lebih baik.

“Dalam PSU ini, mari kita jaga optimisme bahwa suara rakyat benar-benar bisa jadi bukti bahwa rakyat adalah yang utama,” jelasnya.

Dia berharap proses PSU berjalan lancar, damai, dan penuh semangat demokrasi. “Semoga Pilkada ini menjadi berkah bagi kita semua,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hamdi

Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA