Search

APPK Kaltim Desak Kejari Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU KPU Kukar Rp 33,7 Miliar

Perwakilan APPK Kaltim menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah PSU Pilkada Kukar kepada Kejari Kukar. (APPK Kaltim)

BERITAALTERNATIF.COM – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi terkait kejanggalan realisasi anggaran hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun 2025, khususnya dana yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar senilai Rp 33,7 miliar.

Desakan tersebut disampaikan APPK Kaltim melalui press release resmi sebagai bentuk pelaksanaan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3).

Dalam pernyataannya, APPK Kaltim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui secara universal dan wajib dilindungi oleh negara.

APPK Kaltim memaparkan bahwa sekitar satu bulan sebelum pelaksanaan PSU Pilkada Kukar pada 19 Maret 2025, Pemerintah Kabupaten Kukar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) guna mendukung pelaksanaan PSU dengan total anggaran mencapai Rp 62,4 miliar. Dana hibah tersebut dialokasikan kepada sejumlah instansi terkait.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, sebelumnya menjelaskan bahwa rincian alokasi anggaran tersebut antara lain: KPU Kukar sebesar Rp 33,7 miliar, Bawaslu Kukar Rp 10,8 miliar, Polres Kukar Rp 12,1 miliar, Polres Bontang Rp 1,2 miliar, Kodim 0906/Kukar Rp 3,6 miliar, serta Kodim 0908/Bontang sebesar Rp 850 juta.

Namun demikian, APPK Kaltim menyoroti besarnya anggaran hibah yang dialokasikan kepada KPU Kukar. Menurut mereka, anggaran PSU tersebut mengalami beberapa penyesuaian, di antaranya KPU yang semula menganggarkan dana untuk dua hingga tiga bulan, kemudian disesuaikan menjadi satu bulan atas arahan KPU RI.

Hal serupa juga terjadi pada Bawaslu Kukar yang awalnya menganggarkan empat bulan, namun akhirnya disesuaikan menjadi dua bulan.

Dengan besarnya dana hibah yang dikelola KPU Kukar, APPK Kaltim menilai perlu adanya transparansi dan keterbukaan kepada publik terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Mereka mencurigai adanya indikasi kuat dugaan praktik korupsi pada kejanggalan realisasi dana hibah senilai Rp 33,7 miliar yang diperuntukkan bagi pelaksanaan PSU Pilkada Kukar Tahun 2025.

“Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, khususnya KPU,” demikian pernyataan APPK Kaltim yang dikutip media ini pada Senin (29/12/2025).

Mereka menegaskan bahwa anggaran hibah yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, terlebih dana tersebut digunakan untuk menyukseskan pesta demokrasi di daerah.

Atas dasar tersebut, APPK Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum. Pertama, mereka meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mengusut tuntas dugaan praktik korupsi pada anggaran hibah KPU Kukar senilai Rp 33,7 miliar saat PSU Pilkada Kukar 2025.

Kedua, APPK Kaltim mendesak Kejari Kukar untuk melakukan penyelidikan dan audit internal terkait dugaan kejanggalan realisasi anggaran hibah tersebut.

Ketiga, mereka meminta Kejari Kukar segera memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris KPU Kukar berinisial AAN, Sekretaris KPU saat ini berinisial PL, serta para komisioner KPU Kukar dan pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran PSU Pilkada Kukar.

Keempat, APPK Kaltim meminta Kejari Kukar segera mengirimkan surat permintaan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim untuk melakukan audit investigatif terhadap KPU Kukar.

Audit tersebut dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya praktik korupsi dalam realisasi anggaran hibah PSU Pilkada Kukar Tahun 2025 serta menjamin penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dalam press release tersebut, APPK Kaltim juga menegaskan bahwa tuntutan mereka didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berpendapat, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigasi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 1 ayat (1).

APPK Kaltim menegaskan bahwa proses hukum atas dugaan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera ditindaklanjuti demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta kepercayaan publik terhadap institusi negara. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA