BERITAALTERNTAIF.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda Ahmad Vanandza merespons penolakan para pedagang Pasar Subuh terkait rencana relokasi pasar tersebut.
Ahmad mengaku akan mengirim surat resmi kepada pimpinan DPRD Samarinda agar diteruskan kepada Satpol PP. Hal ini bertujuan untuk menunda pemindahan pasar sebelum dilakukan mediasi.
Dia pun membenarkan bahwa pemindahan Pasar Subuh bertujuan untuk menertibkan kawasan yang kurang rapi dan tidak teratur.
Pemkot Samarinda, kata Ahmad, harus mempertimbangkan aspirasi para pedagang karena mereka sangat dirugikan dalam kebijakan ini.
Ia menilai pendekatan yang digunakan Pemkot Samarinda dalam menjalankan kebijakan ini seharusnya dilandasi mufakat bersama para pedagang.
“Katanya mau menyejahterakan masyarakat. Justru masyarakatnya enggak sejahtera,” ucapnya, Kamis (8/7/2027).
Ia menyatakan kesediaannya untuk hadir di Pasar Subuh sebelum melaksanakan eksekusi guna memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah tindakan sepihak yang bisa memicu ketegangan antar kedua belah pihak.
“Artinya, sebelum mereka (Satpol) melakukan kegiatan, saya minta waktu. Kita bicara di sini nanti,” ujarnya.
Ahmad berharap rencana pembongkaran dan pemindahan para pedagang Pasar Subuh ke Pasar Beluluq Lingau ditunda sementara waktu sampai ada itikad baik dari Pemkot Samarinda untuk mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Kita memohon ke mereka. Minta tunda dulu. Saya nanti akan ngomong kepada (Satpol),” pungkasnya.
Rencana relokasi Pasar Subuh Samarinda ke Pasar Beluluq Lingau menuai penolakan dari para pedagang.
Mereka mengaku telah mengajukan surat permohonan keberatan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta DPRD Kota Samarinda.
Kuasa hukum pedagang Pasar Subuh Samarinda Muhammad Fathi Ramadhan menyampaikan bahwa para pedagang telah mengajukan permohonan rapat dengar pendapat kepada DPRD Kota Samarinda.
Permohonan ini dilayangkan sebagai bentuk upaya hukum dan politik atas rencana relokasi yang dinilai sarat kejanggalan prosedur serta merugikan hak-hak pedagang.
Permohonan tersebut disusun oleh perwakilan pedagang, Abdul Salam, yang kemudian dikirim ke DPRD Samarinda pada 3 Mei 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa rencana pemindahan Pasar Subuh dari kawasan Citra Niaga ke Pasar Beluluq Lingau di Jalan PM Noor dinilainya tidak memenuhi prinsip dasar keadilan administratif, transparansi, dan keterlibatan publik yang seharusnya melekat dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Fathi menjelaskan bahwa tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada para pedagang mengenai alasan rasional relokasi, studi kelayakan terhadap lokasi baru, maupun jaminan keberlanjutan usaha para pedagang kecil.
Selain itu, Pemkot Samarinda melalui Disperindag Samarinda belum pernah melakukan dialog terbuka yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk para pedagang, sebagai pihak yang paling dirugikan akibat relokasi tersebut.
Permohonan RDP ini juga dijadikan sebagai dasar untuk memperkuat gugatan yang sebelumnya telah didaftarkan oleh para pedagang.
Pedagang menuntut relokasi tersebut dibatalkan karena dianggap cacat secara hukum, baik dari segi prosedur maupun substansi kebijakan.
Salah satu dasar gugatan mereka adalah tidak adanya Peraturan Daerah atau Keputusan Wali Kota Samarinda yang secara jelas dan sah mengatur relokasi sehingga mereka menilai keputusan tersebut tidak berdasar.
Dalam kondisi itu, para pedagang mengharapkan DPRD Kota Samarinda, khususnya Komisi I dan Komisi II, untuk turun tangan.
Pasalnya, kata dia, masalah ini tidak hanya menyangkut urusan ekonomi dan perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan status tanah pribadi milik warga tersebut yang masuk dalam kewenangan Komisi I DPRD Samarinda.
Terlebih, Fathi menegaskan, pasar yang hendak direlokasi bukanlah pasar yang dikelola secara langsung oleh pemerintah, sehingga kebijakan relokasi masih perlu dikaji secara mendalam.
“Seperti Pasar Pagi, mereka mau bangun, mau setinggi apa, silakan. Mau bikin sebesar apa, silakan. Tapi jangan mengganggu tanah orang lain,” tegasnya. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












