BERITAALTERNATIF.COM – Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki wilayah yang sangat luas dibandingkan daerah-daerah lain di Provinsi Kalimantan Timur. Kukar bahkan memiliki 41 kali wilayah yang lebih luas dibandingkan Provinsi DKI Jakarta.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyebut Kukar bisa dimekarkan menjadi lebih dari tiga kabupaten/kota. Hal ini merupakan wujud dukungannya atas pemekaran wilayah Kukar.
Selain luas wilayah, Yani menjelaskan, Kukar memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah.
Kata dia, proses pemekaran wilayah Kutai Tengah telah lama diperjuangkan oleh pemerintah daerah, bahkan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kukar Tahun 2025-2045 telah mencantumkan pemekaran wilayah tersebut.
“Kami sudah memikirkan semua itu. Tinggal dilaksanakan saja,” ucapnya kepada awak media Berita Alternatif pada Jumat (27/6/2025).
Sebagai daerah yang memiliki wilayah yang sangat luas, ia menyarankan pemekaran wilayah Kukar segera diwujudkan karena bisa mewujudkan kesejahteraan, pembangunan, dan keadilan di masyarakat.
Hanya saja, Yani menegaskan, pemekaran wilayah Kukar harus didasarkan kajian yang matang.
“Secara peraturan perundang-undangan, walaupun saat ini sedang moratorium, mestinya disiapkan kalau memang sungguh-sungguh,” tegasnya.
DPRD Kukar, lanjut dia, pada prinsipnya sangat mendukung pemekaran wilayah Kukar. Namun, wacana ini harus lahir dari aspirasi masyarakat Kukar.
Ia menegaskan, aspirasi tersebut mesti muncul dari tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan desa, kelurahan dan kecamatan.
“Selama mereka betul-betul sungguh-sungguh, ya pasti DPRD akan mendukung dan memproses itu,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan Kukar ini mengaku akan intens mendampingi masyarakat Kukar ke pemerintah pusat untuk memperjuangkan pemekaran wilayah tersebut.
“Kalau itu lahir dari aspirasi masyarakat, tentu seluruh anggota DPRD harus mendukung juga karena mau enggak mau ini kepentingan daerah,” katanya.
Ia menggarisbawahi bahwa jika Kukar dimekarkan menjadi Kutai Pesisir, Kutai Tengah, dan Kutai Hulu, maka Kutai Tengah yang merupakan induk daerah ini seyogianya diberikan keistimewaan.
“Karena dari segi kerajaan, ada di situ. Jadi harus diperhitungkan. Harus ada keistimewaan di situ,” tutupnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin










