Search

Warga masih Berpeluang Menangkan Sengketa Lahan Bendungan Marangkayu

Potret Bendungan Marangkayu. (Prokal)

BERITAALTERNATIF.COM – Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bendungan Marangkayu masih terbuka untuk dimenangkan oleh warga.

Hal ini ditegaskan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Arya Ragatnata, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang memenangkan PTPN XIII atas sebagian bidang tanah belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Keputusan yang ada sekarang masih di tingkat pertama, masih bisa dibatalkan karena para pihak masih menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali,” ujar Arya saat ditemui di Kantor PN Tenggarong pada Kamis (10/7/2025).

Dia menegaskan bahwa meskipun PN Tenggarong pernah memutus sebagian bidang tanah dimenangkan oleh PTPN, pengadilan belum dapat menyerahkan dana ganti rugi (konsinyasi) karena masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama masih ada upaya hukum, dana tidak bisa diserahkan. Aturan mewajibkan adanya putusan yang final dan mengikat sebelum uang konsinyasi bisa dicairkan,” tambahnya.

Dana tersebut saat ini dititipkan di rekening pengadilan, dan menurut Arya jumlahnya mencapai miliaran rupiah, meski belum dapat disampaikan secara pasti.

Ia juga mengingatkan bahwa peluang warga untuk menang di tingkat banding atau kasasi masih terbuka. Proses sengketa lahan yang diajukan oleh warga terhadap klaim kepemilikan PTPN XIII belum selesai.

Apabila pengadilan tinggi atau Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah tersebut milik warga, maka merekalah yang berhak menerima ganti rugi. “Masih ada ruang hukum yang harus dilalui,” ungkapnya.

Selain menempuh jalur hukum, penyelesaian sengketa juga dapat dilakukan melalui perdamaian, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pihak-pihak yang bersengketa, lanjutnya, bisa berdamai. Misalnya mereka sepakat berbagi lahan atau membuat kesepakatan kompensasi. “Perdamaian ini bisa menjadi dasar untuk mengakhiri sengketa dan mempercepat proses pencairan,” jelasnya.

Meskipun ada perdamaian, tetap diperlukan rekomendasi dari panitia pengadaan tanah dan prosedur administrasi yang lengkap agar pengadilan dapat memproses pencairan dana tersebut.

Arya memastikan bahwa uang ganti rugi yang dititipkan melalui konsinyasi saat ini dalam keadaan aman dan belum diberikan kepada pihak mana pun.

“Tidak mungkin uang itu dikeluarkan begitu saja tanpa putusan hukum yang berkekuatan tetap atau rekomendasi resmi. Jadi, selama perkara belum selesai, dan tidak ada perdamaian resmi, dana tetap berada di pengadilan,” tegasnya.

Sengketa lahan dalam proyek Bendungan Marangkayu diketahui melibatkan 124 peta bidang tanah, dan banyak penggugat yang berasal dari masyarakat sekitar.

Arya menyebut Mahkamah Agung juga mendorong proses mediasi dan solusi damai melalui Peraturan Mahkamah Agung agar sengketa seperti ini tidak memakan waktu terlalu lama.

“Mediasi adalah langkah terbaik jika ingin cepat. Karena proses hukum bisa panjang dan berlarut. Jadi kami harapkan semua pihak mau terbuka untuk berdialog,” pungkasnya.

Warga yang menggugat kepemilikan lahan di proyek Bendungan Marangkayu masih memiliki peluang hukum untuk menang, baik melalui jalur pengadilan hingga kasasi, maupun melalui jalur perdamaian.

Putusan pengadilan yang memenangkan PTPN XIII belum inkrah, dan dana konsinyasi masih disimpan di PN Tenggarong hingga status hukum selesai. (*)

Penulis & Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA