BERITAALTERNATIF.COM – Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur, Sudirman, mendesak pemerintah untuk menutup pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang yang menjadi lokasi terjadinya tindak pelecehan seksual terhadap para pelajar oleh seorang guru.
Desakan itu disampaikan menyusul putusan pengadilan terhadap pelaku, serta terungkapnya sejumlah fakta persidangan yang dinilai menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren tersebut.
Dia menilai, tempat pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak justru diduga telah dijadikan lokasi berlangsungnya praktik yang merugikan dan membahayakan para santri.
“Ini tidak bisa hanya dipandang sebagai perbuatan individu semata,” ujarnya kepada awak media Berita Alternatif pada Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, dari amar putusan majelis hakim terungkap adanya peran salah satu staf di lingkungan asrama yang diduga mengetahui aktivitas pelaku. Bahkan, dalam keterangan para korban yang dibacakan di persidangan, disebutkan adanya perantara yang kerap menghubungkan korban dengan pelaku.
“Ada narasi bahwa salah satu pihak di sana mengetahui aktivitas tersebut. Bahkan disebutkan juga ada yang justru memarahi korban, sehingga korban merasa tertekan dan takut untuk berbicara. Ini memperkuat dugaan bahwa ada peran aktif atau setidaknya pembiaran,” tegasnya.
Ia menyebut, jika melihat pertimbangan hukum yang disampaikan majelis hakim, keterangan para korban dinilai cukup kuat dan konsisten. Karena itu, aparat penegak hukum perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
“Kalau memang ada yang menjadi motor penggerak atau mengetahui tapi membiarkan, maka itu harus diusut. Jangan sampai kasus ini berhenti pada satu orang saja, sementara ada pihak lain yang diduga turut berperan,” katanya.
Sudirman juga menyoroti fakta bahwa pelaku merupakan anak dari pimpinan pondok pesantren tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri apabila pelaku telah menjalani masa hukuman dan kembali ke lingkungan yang sama.
“Kalau pelaku ini bebas nantinya, secara otomatis dia akan kembali ke lingkungan tersebut. Ini tentu menjadi kekhawatiran bagi para korban maupun calon santri lain,” ujarnya.
Atas dasar itu, Sudirman meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi dan menutup sementara hingga permanen operasional pondok pesantren tersebut.
“Jika memang terbukti lingkungan itu tidak aman dan ada unsur pembiaran, maka sudah sepatutnya dilakukan penutupan. Jangan sampai ada korban-korban baru,” pungkasnya. (*)
Penulis & Editor: Ufqil Mubin











