BERITAALTERNATIF.COM – Rencana pemilihan kepala adat di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda Jahab Khalif Sardi menilai ada intervensi Pemerintah Kelurahan yang justru menyalahi nilai adat dan budaya Dayak.
Menurutnya, intervensi itu mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022, yang membatasi hak pilih hanya kepada tiga unsur tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda. Jumlah pemilih pun dibatasi maksimal 70 orang.
Aturan ini membuat masyarakat tidak bisa berpartisipasi penuh. Bahkan, mereka yang ikut memilih bukan hanya orang Dayak, tetapi juga berasal Toraja, Madura, dan Jawa. “Padahal ini pemilihan kepala adat Dayak,” ungkap Sardi, Sabtu (4/10/2025).
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan adat dan budaya telah dijamin Undang-Undang Dasar 1945 sehingga tidak seharusnya dibatasi oleh aturan pemerintahan di bawahnya.
“Kami memilih pemimpin yang bisa mewakili dan melindungi kami. Kenapa malah ditentukan seperti ini? Itu menyalahi kebudayaan kami,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan adanya dugaan pernyataan Lurah Jahab yang menimbulkan keresahan warga.
“Saya dengar, ini saya tidak mendapatkan bukti, belum ada buktinya. Ada omongan lurah kayak gini, kalau tidak mau ikuti Perbub, nanti saya tidak mau SK-kan kepala adat yang terpilih. Nah, masyarakat semakin marah,” katanya.
Menurutnya, kepala adat adalah representasi masyarakat adat, bukan perpanjangan tangan pemerintah atau perusahaan.
Sardi menyinggung posisi Plt Kepala Adat Jahab, Bahron Osik, yang dianggap lebih membela kepentingan perusahaan.
“Pak Bahron ini mengatasnamakan kepala adat, tapi yang dibela malah PT BDA. Padahal yang seharusnya dilindungi adalah masyarakat adat yang memilihnya,” sesal dia.
Ia menambahkan, kondisi ini membuat posisi kepemimpinan adat di Jahab semakin tidak jelas.
“Makanya ada bahasa dari Pak Thomas, kami tidak punya kepala adat. Karena kenyataannya memang belum ada yang terpilih secara sah,” pungkas Khalif. (*)
Penulis: Ahmad Rifa’i
Editor: Ufqil Mubin












