BERITAALTERNATIF.COM – Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait titik rawan korupsi dalam tata kelola sektor pertanahan mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Timur.
Sorotan tersebut secara khusus diarahkan pada tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kukar.
Ketua DPD GMNI Kaltim, Maha Sakti Esa Jaya, meminta temuan KPK tersebut tidak berhenti pada persoalan administratif.
Dia mendorong pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan maupun pengelolaan HGU.
“Kami memantau betul ada dua wilayah di Kaltim, yakni Kutim dan Kukar, yang terseret dalam kajian KPK. Identifikasi ini merujuk langsung pada layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola HGU. Ini masalah yang sangat krusial,” ujar Maha di Samarinda, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu diperhatikan ialah ketepatan waktu pelayanan administrasi pertanahan.
Ia merujuk pada data KPK yang menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan batas waktu Service Level Agreement (SLA) pada layanan HGU secara nasional.
Berdasarkan data tersebut, layanan HGU yang melewati batas waktu SLA pada 2021 mencapai 61 persen.
Di Kaltim, Kantor Pertanahan Kutim disebut memiliki persentase ketidaktepatan SLA sebesar 71 persen. Sementara Kantor Pertanahan Kukar tercatat mencapai 100 persen dari layanan HGU yang dikaji.
“Di Kaltim, kondisinya jauh lebih parah dari yang dibayangkan masyarakat,” katanya.
Maha menilai persoalan pelayanan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah terdapat kelemahan pengawasan ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan.
“Sangat terlihat bagaimana lemahnya instansi ini dalam mengawasi penerbitan sertifikat. SOP diterabas, pemetaan sertifikat HGU tidak jelas, dan pengawasannya bisa dibilang minim sekali,” ujarnya.
Dia juga mengaitkan persoalan tata kelola HGU dengan konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah.
“Banyaknya sengketa lahan HGU yang sampai ke pengadilan ini semakin menguatkan sinyal rezim perizinan di Kaltim memang bermasalah dan sarat kepentingan,” katanya.
Ketua DPC GMNI Kukar, Renanda, mengatakan temuan KPK mengenai tata kelola HGU perlu menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh kemungkinan adanya persoalan di balik administrasi pertanahan.
“Kami di DPC GMNI Kukar sejalan dengan sikap DPD. Ketika KPK menemukan adanya persoalan dalam tata kelola HGU, terlebih terdapat catatan ketidaktepatan layanan yang sangat tinggi di Kukar, maka ini tidak boleh berhenti sebagai temuan administratif,” ujarnya.
Dia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh tahapan yang berkaitan dengan HGU, mulai dari proses penerbitan hingga pengawasan pemanfaatan lahan.
“Yang kami dorong bukan sekadar pemeriksaan terhadap satu atau dua perkara. Kami ingin seluruh proses yang bermasalah diperiksa secara menyeluruh, mulai dari penerbitan, pengukuran dan pemetaan, sampai pengawasan terhadap pemanfaatan HGU. Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuka dan diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan GMNI tidak ingin memberikan stigma kepada seluruh pemegang HGU sebagai pelaku mafia tanah.
Menurutnya, penindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
“Apabila ditemukan adanya praktik yang menyalahgunakan kewenangan atau merugikan masyarakat dan negara, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan,” katanya.
DPD GMNI Kaltim bersama DPC GMNI Kukar mendorong temuan KPK mengenai titik rawan korupsi di sektor pertanahan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola agraria di Kaltim.
GMNI juga meminta aparat penegak hukum mendalami persoalan HGU di Kutim dan Kukar apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan. (*)
Penulis: Ulwan Murtadho
Editor: Ufqil Mubin












