BERITAALTERNATIF.COM – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan salah satu ustadz di pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tenggarong Seberang saat ini menuai sorotan publik.
Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua dengan menghadirkan berbagai pihak, mulai dari pengacara korban, pemerintahan, serta perwakilan ponpes terkait.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi IV Sri Muryani secara tegas menyebut bahwa kasus yang memilukan tersebut bukan hal biasa.
“Di sini saya berbicara bukan hanya sebagai anggota DPRD. Saya perwakilan perempuan, keterwakilan perempuan, dan saya sangat memperhatikan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kejadian ini membuat saya pribadi sebagai ibu sangat marah; sebagai perempuan saya sangat marah,” tegasnya.
Sri mengingatkan bahwa kasus pencabulan di ponpes tersebut bukan kali pertama terjadi. Pada 2021, pernah muncul laporan serupa, meski saat itu korban hanya disebut satu anak dan bukti dinilai lemah.
Sayangnya, kelalaian ponpes kala itu justru membuka celah berulangnya tragedi pada tahun ini. “Sekarang terulang, dan lebih parah. Ada laporan 7 bahkan 8 anak menjadi korban,” ungkapnya.
Dia menilai pengulangan kasus ini menandakan ada persoalan serius dalam sistem pengawasan di internal ponpes.
Ia menolak anggapan bahwa masalah ini bisa dianggap sebagai insiden biasa.
Sri menekankan dampak psikologis dan sosial yang dialami korban jauh lebih besar daripada sekadar catatan kasus hukum.
“Ini bukan hal biasa. Luka yang dialami korban itu menghancurkan masa depan anak-anak. Kalau ini tidak disikapi serius, ibarat MLM, satu korban kaki-kakinya bisa menjalar ke lebih banyak lagi korban,” ujarnya.
Menurut dia, kejadian ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah orang tua yang telah menitipkan anak-anak mereka ke ponpes dengan harapan mendapat pendidikan agama yang baik.
“Bagi saya, ini pengkhianatan terhadap amanah orang tua. Luka ini mencoreng martabat lembaga pendidikan agama,” katanya.
Di tengah sorotan publik, pihak ponpes meminta agar lembaganya tidak ditutup. Namun, ia mengatakan bahwa penyelamatan lembaga tidak boleh mengesampingkan penderitaan korban.
“Sekarang pondok pesantren teriak minta tidak ditutup. Tapi bagaimana dengan luka dalam yang dialami korban? Itu yang harus kita pikirkan dulu,” ucapnya.
Sri mengatakan, kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra ponpes sebagai lembaga pendidikan berbasis agama.
Tragedi tersebut bukan sekadar soal pidana, melainkan juga tentang hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi keagamaan.
“Sudah mengkhianati amanah para orang tua yang menitipkan anaknya ke pondok pesantren itu. Nah, sementara hari ini pondok pesantren berusaha untuk minta penyelamatan agar tidak ditutup,” pungkasnya. (adv)
Penulis: M. As’ari
Editor: Ufqil Mubin












