Search

Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kukar Tetapkan UMK 2026 Naik 6 Persen

Perwakilan buruh dan Dewan Pengupahan Kukar berfoto bersama setelah penetapan upah minimum tahun 2026. (Nina Iskandar)

BERITAALTERNATIF.COM – Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 resmi digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Kantor Bupati Kukar.

Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 Wita ini melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), serta pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar.

Sidang pleno ini digelar sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru ditetapkan pemerintah pusat pada 17 Desember 2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan upah minimum tahun 2026 di seluruh daerah wajib mengacu pada formula baru, yakni: Upah Minimum 2026 = Upah Minimum 2025 + Nilai Penyesuaian Tahun 2026

Dengan nilai penyesuaian dihitung melalui rumus: {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi Daerah × alpha)} × Upah Minimum 2025.

PP 49/2025 menetapkan rentang alpha antara 0,5 hingga 0,9, yang secara langsung memengaruhi besaran kenaikan upah. Semakin kecil alpha, semakin rendah kenaikan upah, dan sebaliknya.

Dalam sidang tersebut, unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo mengusulkan penggunaan alpha 0,5, dengan alasan mempertimbangkan stabilitas dunia usaha dan kemampuan industri di Kukar. Namun usulan ini mendapat penolakan keras dari unsur serikat pekerja/buruh.

Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar sekaligus Anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat buruh, Andhityo Khristiyanto, menilai penggunaan alpha 0,5 sangat tidak berimbang dan mengabaikan realitas kebutuhan hidup buruh.

“Upah Minimum yang diterima buruh Kukar saat ini sebesar Rp 3.766.379 masih sangat jauh dari Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kalimantan Timur yang mencapai Rp 5.735.353. Sangat tidak adil jika alpha yang digunakan hanya 0,5,” tegas Andhityo.

Dia menambahkan, secara kajian ideal, alpha yang dibutuhkan untuk mengejar KHL seharusnya berada di angka 9. Namun karena PP 49/2025 membatasi rentang alpha hanya sampai 0,9, maka pihak serikat pekerja mengusulkan alpha maksimal 0,9 agar kenaikan upah dapat lebih optimal dan bertahap menuju KHL.

Perundingan berlangsung alot dan sempat memanas. Pada pukul 13.00 Wita, pihak Apindo menaikkan usulan alpha menjadi 0,7. Setelah mempertimbangkan masukan dari akademisi, BPS, dan Distransnaker terkait kondisi industri dan ketenagakerjaan di Kukar, enam anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja menyatakan kesediaan jika alpha dinaikkan ke 0,8. Akhirnya, seluruh pihak menyepakati alpha 0,75 sebagai jalan tengah.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, UMK Kukar tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.991.797, naik Rp 225.418 atau 6,0 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 3.766.379.

Perhitungan kenaikan UMK tersebut menggunakan data inflasi sebesar 1,77 persen dan pertumbuhan ekonomi Kukar sebesar 5,62 persen dengan alpha 0,75.

Usai penetapan UMK, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Momentum penting terjadi dalam sidang ini dengan diusulkannya UMSK Penunjang Migas untuk pertama kalinya di Kukar.

Andhityo menegaskan bahwa penetapan UMSK Penunjang Migas bukanlah hadiah dari pemerintah, melainkan hasil perjuangan panjang Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar.

“Upah sektoral penunjang migas ini merupakan buah perjuangan kami. Kutai Kartanegara adalah daerah penghasil migas terbesar di Kalimantan Timur bahkan se-Pulau Kalimantan. Sudah selayaknya buruh penunjang migas mendapatkan upah dan penghargaan yang layak,” ujarnya.

Dalam pembahasan UMSK, unsur serikat pekerja menuntut penggunaan alpha 0,9 tanpa kompromi untuk sektor penunjang migas. Setelah perundingan, disepakati besaran UMSK 2026 untuk delapan sektor, dengan sektor penunjang migas memperoleh kenaikan tertinggi hingga 9,0 persen.

Ketegangan sidang turut berdampak di luar ruang rapat. Anggota Serikat Pekerja Logam FSPMI Kukar yang melakukan pengawalan sidang di halaman Kantor Bupati Kukar sempat bergejolak akibat alotnya perundingan.

Wakil Ketua PC FSPMI Kukar, Nina Iskandar, menegaskan bahwa tuntutan buruh hanya satu, yakni penerapan upah sektoral penunjang migas yang layak dan berkeadilan.

“Kami buruh lokal penunjang migas selama ini paling termarginalkan. Kontrak kerja sering dibuat jangka pendek, mudah di-PHK, dan diganti pekerja baru demi efisiensi dan keuntungan semata,” ungkapnya.

Nina juga menyoroti disparitas upah buruh penunjang migas Kukar dengan Kota Bontang yang telah mencapai Rp 4,9 juta, jauh di atas UMK Kukar dan masih di bawah KHL Kaltim.

Kesepakatan akhirnya tercapai pada pukul 17.00 Wita. Berita Acara Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kukar telah ditandatangani seluruh unsur dan akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Kukar.

Meski UMK dan UMSK 2026 masih belum sepenuhnya memenuhi KHL Kalimantan Timur, Serikat Pekerja Logam FSPMI–KSPI Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pengupahan yang layak dan berkeadilan demi kesejahteraan buruh Kukar di tahun-tahun mendatang. (*)

Penulis: Ahmad Rifai
Editor: Ufqil Mubin

Bagikan

Kunjungi Berita Alternatif di :

BACA JUGA

POPULER BULAN INI
INDEKS BERITA